BLOG PAJAK INDONESIA

Tag: restitusi

Restitusi PPN Untuk Turis Asing

by dudi on Dec.21, 2009, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Restitusi

Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Walaupun demikian, ketentuan tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.  Dalam Pasal 17E Undang-undang ini dinyatakan bahwa :

Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Perhatikan bawa kata-kata “turis asing” tidak ada dalam bahasa undang-undang. Dalam ketentuan KUP di atas dinyatakan bahwa orang yang bisa diberikan restitusi adalah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri. Istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sendiri pengertiannya ada di Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ada hal yang kurang pas di sini menurut saya. Ketentuan ini sebenarnya ketentuan tentang PPN, tapi kok di Pasal 17E UU KUP ini dikaitkan dengan ketentuan UU PPh? Definisi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri murni terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan dan tidak ada hubungannya dengan PPN.

Namun demikian, kalau kita lihat ketentuan tentang restitusi untuk turis asing ini di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (amandemen UU PPN terakhir), istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri ini tidak dipergunakan lagi tapi diganti dengan frasa yang lebih tepat yaitu orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bunyi Pasal 16E ayat (1) selengkapnya adalah sebagai berikut :

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali

Jadi, baik dalam Undang-undang KUP maupun Undang-undang PPN, istilah turis asing memang tidak ada, namun substansinya ketentuan ini ditujukan terutama untuk turis asing. Hal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 16E ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan ini untuk menarik minat pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.

Persyaratan PPN dan PPnBM

Pasal 16E ayat (2) UU PPN memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :

  1. nilai PPN  minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.

Perhatikan syarat yang ketiga, apabila pemegang paspor luar negeri tidak memiliki NPWP (pada umumnya turis asing memang tidak berNPWP), kolom NPWP dan alamat pembeli dalam faktur pajak diisi dengan nomor paspor dan alamat pembeli di luar negeri. Kalimat ini mengisyaratkan bahwa bisa saja pemegang paspor luar negeri ini memiliki NPWP yang itu berarti subjek pajak dalam negeri! Hal ini berarti bahwa ketentuan ini mengkoreksi apa yang dinyatakan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan restitusi ini adalah orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri. Menurut saya, ketentuan inilah yang benar karena tidak ada kaitan PPN dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri dan PPN hanya berkaitan dengan konsumsi di dalam atau di luar daerah pabean.

Mekanisme Restitusi

Pasal 16E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dalam bahasa yang sederhana dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :

  1. paspor;
  2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak.

Peraturan Pelaksanaan

Nantinya ketentuan tentang restitusi PPN dan PPnBM bagi pemegang paspor luar negeri ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 16E ayat (5) UU PPN. Adapun mulai berlakunya ketentuan ini dapat dipastikan mulai 1 April 2010  sesuai dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009. Mungkin tidak semua bandara bisa memfasilitasi restitusi ini, hal ini akan tergantung pada Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksanaannya nanti.

Leave a Comment :, more...

Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu

by dudi on Sep.15, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pengembalian Pajak

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta pengembalian atau restitusi tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan penelitian saja kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka waktunyapun terhitung singkat yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Peryambahan Nilai (PPN). Bandingkan dengan jangka waktu 12 bulan jika dengan mekanisme biasa untuk melakukan restitusi.

Dengan adanya mekanisme pengembalian pendahuluan pajak ini, fihak Wajib Pajak dan fihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sama-sama diuntungkan. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak, mekanisme ini akan menguntungkan dari sisi cashflow karena tidak perlu menunggu lama untuk meminta pengembalian atau restitusi pajak. Sementara bagi DJP, mekanisme ini dapat menghemat tenaga pemeriksa pajak sehingga energi pemeriksa tidak hanya dihabiskan untuk melakukan pemeriksaan lebih bayar tetapi juga untuk melakukan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang masih rendah tingkat kepatuhan dan ketaatannya terhadap ketentuan pajak.

Agar kemudahan ini tidak disalahgunakan oleh Wajib Pajak yang berniat tidak baik, UU KUP memberikan ancaman sanksi berupa kenaikan 100% jika berdasarkan hasil pemeriksaan tenyata terhadap Wajib Pajak ditebitkan SKPKB. Dengan demikian, hanya Wajib Pajak yang memang taatlah yang akan menggunakan kemudahan ini.

Kriteria Tertentu

Seperti dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang dapat menggunakan mekanisme pengembalian pendahuluan ini adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dijelaskan dalam Pasal 17C ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007, yaitu :

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam 3  tahun terakhir;
  2. dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
  3. SPT Masa yang terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.

Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak

Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan teknis tentang tatacara penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu serta prosedur penerbitan SKPPKP diatur dalam :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ./2008 Tentang Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
1 Comment :, , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!