Tag: restitusi
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
by dudi on Jul.25, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.
Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.
Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.
PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
- Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
- produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.
dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :
- tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir
- nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri
- Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian
Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah
PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :
- keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau
- keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
- Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.
Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah
Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.
Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.
Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi
by dudi on Jul.01, 2010, under Fasilitas PPN, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Pengkreditan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak, Restitusi, Sanksi
Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.
Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.
Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?
Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.
Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)
Pengertian Gagal Berproduksi
Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :
a. PKP Produsen
Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1) penyerahan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan Jasa Kena Pajak;
3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4) ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
b. PKP Non Produsen
Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1) penyerahan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan Jasa Kena Pajak;
3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau
4) ekspor Jasa Kena Pajak.
Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.
Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,
Sanksi Bunga
Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.
Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Restitusi PPN Untuk Turis Asing
by dudi on Dec.21, 2009, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Restitusi
Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Walaupun demikian, ketentuan tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Dalam Pasal 17E Undang-undang ini dinyatakan bahwa :
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Perhatikan bawa kata-kata “turis asing” tidak ada dalam bahasa undang-undang. Dalam ketentuan KUP di atas dinyatakan bahwa orang yang bisa diberikan restitusi adalah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri. Istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sendiri pengertiannya ada di Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Ada hal yang kurang pas di sini menurut saya. Ketentuan ini sebenarnya ketentuan tentang PPN, tapi kok di Pasal 17E UU KUP ini dikaitkan dengan ketentuan UU PPh? Definisi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri murni terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan dan tidak ada hubungannya dengan PPN.
Namun demikian, kalau kita lihat ketentuan tentang restitusi untuk turis asing ini di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (amandemen UU PPN terakhir), istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri ini tidak dipergunakan lagi tapi diganti dengan frasa yang lebih tepat yaitu orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bunyi Pasal 16E ayat (1) selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali
Jadi, baik dalam Undang-undang KUP maupun Undang-undang PPN, istilah turis asing memang tidak ada, namun substansinya ketentuan ini ditujukan terutama untuk turis asing. Hal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 16E ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan ini untuk menarik minat pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.
Persyaratan PPN dan PPnBM
Pasal 16E ayat (2) UU PPN memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :
- nilai PPN minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
- pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.
Perhatikan syarat yang ketiga, apabila pemegang paspor luar negeri tidak memiliki NPWP (pada umumnya turis asing memang tidak berNPWP), kolom NPWP dan alamat pembeli dalam faktur pajak diisi dengan nomor paspor dan alamat pembeli di luar negeri. Kalimat ini mengisyaratkan bahwa bisa saja pemegang paspor luar negeri ini memiliki NPWP yang itu berarti subjek pajak dalam negeri! Hal ini berarti bahwa ketentuan ini mengkoreksi apa yang dinyatakan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan restitusi ini adalah orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri. Menurut saya, ketentuan inilah yang benar karena tidak ada kaitan PPN dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri dan PPN hanya berkaitan dengan konsumsi di dalam atau di luar daerah pabean.
Mekanisme Restitusi
Pasal 16E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dalam bahasa yang sederhana dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :
- paspor;
- pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak.
Peraturan Pelaksanaan
Nantinya ketentuan tentang restitusi PPN dan PPnBM bagi pemegang paspor luar negeri ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 16E ayat (5) UU PPN. Adapun mulai berlakunya ketentuan ini dapat dipastikan mulai 1 April 2010 sesuai dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009. Mungkin tidak semua bandara bisa memfasilitasi restitusi ini, hal ini akan tergantung pada Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksanaannya nanti.
Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu
by dudi on Sep.15, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pengembalian Pajak
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta pengembalian atau restitusi tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan penelitian saja kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka waktunyapun terhitung singkat yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Peryambahan Nilai (PPN). Bandingkan dengan jangka waktu 12 bulan jika dengan mekanisme biasa untuk melakukan restitusi.
Dengan adanya mekanisme pengembalian pendahuluan pajak ini, fihak Wajib Pajak dan fihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sama-sama diuntungkan. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak, mekanisme ini akan menguntungkan dari sisi cashflow karena tidak perlu menunggu lama untuk meminta pengembalian atau restitusi pajak. Sementara bagi DJP, mekanisme ini dapat menghemat tenaga pemeriksa pajak sehingga energi pemeriksa tidak hanya dihabiskan untuk melakukan pemeriksaan lebih bayar tetapi juga untuk melakukan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang masih rendah tingkat kepatuhan dan ketaatannya terhadap ketentuan pajak.
Agar kemudahan ini tidak disalahgunakan oleh Wajib Pajak yang berniat tidak baik, UU KUP memberikan ancaman sanksi berupa kenaikan 100% jika berdasarkan hasil pemeriksaan tenyata terhadap Wajib Pajak ditebitkan SKPKB. Dengan demikian, hanya Wajib Pajak yang memang taatlah yang akan menggunakan kemudahan ini.
Kriteria Tertentu
Seperti dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang dapat menggunakan mekanisme pengembalian pendahuluan ini adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dijelaskan dalam Pasal 17C ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007, yaitu :
- tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
- tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
- Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
- tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun terakhir;
- dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
- SPT Masa yang terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan teknis tentang tatacara penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu serta prosedur penerbitan SKPPKP diatur dalam :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 1/PJ./2008 Tentang Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak



