<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; rekonsiliasi fiskal</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/rekonsiliasi-fiskal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Perlakuan PPh Atas Beasiswa</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2009 00:14:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[bea siswa]]></category>
		<category><![CDATA[rekonsiliasi fiskal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=422</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memberikan bea siswa, baik kepada karyawannya maupun fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa tanpa ikatan pekerjaan kepada perusahaan. Pemberian bea siswa kepada pelajar dan mahasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat di samping untuk tujuan meningkatkan citra baik perusahaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memberikan bea siswa, baik kepada karyawannya maupun fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa tanpa ikatan pekerjaan kepada perusahaan. Pemberian bea siswa kepada pelajar dan mahasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (<em>corporate social responsibility</em>) kepada masyarakat di samping untuk tujuan meningkatkan citra baik perusahaan di mata masyarakat.<br />
Sudah barang tentu praktek yang baik ini perlu untuk dipertahankan dan didorong agar banyak lagi perusahaan yang mau melakukan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peran serta masyarakat. Nah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun 2009 ini memberikan dorongan tersebut melalui ketentuan-ketentuan khusus tentang bea siswa.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bea Siswa Boleh Dikurangkan</strong><br />
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, biaya bea siswa sebnarnya boleh dikurangkan. Namun aturan tersebut tidak tegas menyatakan kepada siapa bea siswa itu diberikan. Penafsiran yang berkembang adalah bahwa bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa yang mempunyai ikatan kerja kepada perusahaan saja. Artinya bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa kepada karyawan atau calon karyawan saja. Sementara itu jika bea siswa diberikan kepada selain karyawan yang tidak ada hubungan apa-apa dengan perusahaan maka bea siswa itu dianggap sebagai sumbangan yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.<br />
Nah, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru ini terdapat penjelasan yang menegaskan bahwa termasuk bea siswa yang dapat dikurangkan adalah bea siswa kepada fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa. Penegasan ini ada di penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g yang berbunyi sebagai berikut :<br />
<em>Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran,<strong> termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain</strong>.</em><br />
Perhatikan kalimat yang dicetak tebal. Itulah kalimat tambahan yang menegaskan bahwa bea siswa kepada fihak lainpun bisa dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bea Siswa Bukan Objek Pajak</strong><br />
Undang-undang PPh yang baru juga memberikan dorongan dan insentif pada praktek bea siswa ini. Ada tambahan point di Pasal 4 ayat (3) yang menambahkan bahwa termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah bea siswa, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah untuk melaksanakan amanat ketentuan dalam UU PPh baru ini Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, batasan beasiswa yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh WNI dari Wajib Pajak pemberi bea siswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Syarat lainnya adalah bahwa penerima bea siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun komponen bea siswa yang mendapatkan fasilitas ini adalah biaya pendidikan (<em>tuition fee</em>), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)" >Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-3-juta-mulai-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009" >Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pa...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rekonsiliasi Fiskal</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/rekonsiliasi-fiskal.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/rekonsiliasi-fiskal.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2008 15:39:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[rekonsiliasi fiskal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=299</guid>
		<description><![CDATA[Setelah kita memahami tentang mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal, sekarang saya akan memberikan penjelasan lebih jauh tentang rekonsiliasi fiskal tersebut. Rekonsiliasi fiskal pada hakikatnya adalah merupakan proses untuk mendapatkan angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laba komersial atau laporan rugi laba. Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Setelah kita memahami tentang <a name="mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal" href="../pajak/pajak-penghasilan/mengapa-perlu-rekonsiliasi-fiskal.html" target="_blank">mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal</a>, sekarang saya akan memberikan penjelasan lebih jauh tentang rekonsiliasi fiskal tersebut.</p>
<p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">Rekonsiliasi fiskal pada hakikatnya adalah merupakan proses untuk mendapatkan angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laba komersial atau laporan rugi laba. Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh  Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan.</p>
<p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">Sebagai bahan baku dalam proses rekonsiliasi fiskal ini adalah laporan rugi laba komersial yang biasanya disusun berdasarkan standar akuntansi. Perusahaan-perusahaan besar biasanya memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.</p>
<p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">Dua unsur utama dalam perhitungan rugi laba adalah penghasilan dan biaya. Penghasilan bisa berupa penghasilan usaha maupun penghasilan dari luar usaha. Begitu pula biaya, ada biaya-biaya untuk melakukan usaha ada juga biaya-biaya di luar usaha. Dalam konteks Pajak Penghasilan, unsur dalam penghitungan laba fiskal juga terdiri dari penghasilan dan biaya, baik penghasilan dan biaya usaha maupun penghasilan dan biaya di luar usaha.</p>
<p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">Namun demikian, tidak semua penghasilan dalam rugi laga komersial merupakan objek pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Begitu pula, tidak semua biaya dalam rugi laba komersial dapat dikurangkan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan. Perbedaan-perbedaan seperti ini disebabkan karena Pajak Penghasilan tunduk kepada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Nah, karena perbedaan seperti inilah maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.</p>
<p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">Beberapa penyebab utama perbedaan laba komersial dan laba fiskal yang banyak ditemui di lapangan adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Adanya penghasilan yang bukan 	objek pajak menurut fiskal (<em>non taxable income</em>),</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Adanya penghasilan yang dikenakan 	<a name="PPh Final" href="../?p=43" target="_blank">PPh 	Final</a> sehingga tidak perlu lagi dihitung dalam SPT Tahunan,</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Adanya biaya-biaya yang menurut 	ketentuan fiskal tidak boleh dikurangkan (<em>non deductible 	expenses</em>), dan</p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;">Adanya perbedaan waktu pengakuan 	biaya seperti biaya penyusutan dan amortisasi.</p>
</li>
</ol>
<p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<p style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">Tulisan-tulisan terkait :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=43">PPh 	Final </a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=53" target="_blank">Perlakuan 	PPh Atas Dividen</a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=68" target="_blank">Tarif 	Pajak Penghasilan</a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=70" target="_blank">Perlakuan 	PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon </a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=77" target="_blank">Perlakuan 	PPh Atas Software Komputer</a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=85" target="_blank">Pajak 	Penghasilan (PPh) Pasal 25</a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=88" target="_blank">PPh 	Final Atas Hadiah Undian</a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=147" target="_blank">Pajak 	Penghasilan Atas Jasa Konstruksi</a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../?p=160" target="_blank">Kompensasi 	Kerugian</a></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom: 0cm;"><a href="../pajak/pajak-penghasilan/mengapa-perlu-rekonsiliasi-fiskal.html" target="_blank">Mengapa 	Perlu Rekonsiliasi Fiskal</a></p>
</li>
<li>
<p style="text-align: justify;"><a href="../pajak/pajak-penghasilan/apa-itu-pajak-penghasilan-pph.html" target="_blank">Apa 	Itu Pajak Penghasilan?</a></p>
</li>
</ul>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengapa-perlu-rekonsiliasi-fiskal.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengapa Perlu Rekonsiliasi Fiskal?" >Mengapa Perlu Rekonsiliasi Fiskal?</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">HTML clipboard
Tulisan berikut ini akan membahas  mengapa perlu ada rekonsiliasi fiskal serta apa j...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-3-juta-mulai-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009" >Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pa...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/rekonsiliasi-fiskal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa Perlu Rekonsiliasi Fiskal?</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengapa-perlu-rekonsiliasi-fiskal.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengapa-perlu-rekonsiliasi-fiskal.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2008 14:37:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[laba fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[laba komersial]]></category>
		<category><![CDATA[rekonsiliasi fiskal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=282</guid>
		<description><![CDATA[HTML clipboard Tulisan berikut ini akan membahas mengapa perlu ada rekonsiliasi fiskal serta apa juga yang dimaksud dengan laba komersial dan laba fiskal. Wajib Pajak Badan biasanya terdiri dari perusahaan-perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau CV. Perusahaan-perusahaan ini dalam prakteknya tentu melakukan proses pembukuan dan pada akhirnya akan menghasilkan laporan keuangan berupa Neraca dan Rugi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>HTML clipboard</p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Tulisan berikut ini akan membahas  mengapa perlu ada <strong>rekonsiliasi fiskal </strong>serta apa juga yang dimaksud dengan <strong>laba  komersial</strong> dan <strong>laba fiskal</strong>.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Wajib Pajak Badan biasanya terdiri dari  perusahaan-perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau CV.  Perusahaan-perusahaan ini dalam prakteknya tentu melakukan proses pembukuan dan  pada akhirnya akan menghasilkan laporan keuangan berupa Neraca dan Rugi Laba.  Laporan keuangan seperti ini biasanya dibutuhkan oleh berbagai macam fihak  terutama sekali adalah pemilik perusahaan dan kreditur. Laporan keuangan ini  pada umumnya digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Penyusunan Laporan Keuangan seperti ini  diatur dalam bentuk standar akuntansi keuangan. Penggunaan standar ini terutama  dimaksudkan agar kualitas laporan keuangan bisa dipertanggungjawabkan sehingga  bisa menjadi sarana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan manajemen  perusahaan kepada fihak investor atau kreditor.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Fihak lain yang sebenarnya  berkepentingan terhadap Laporan Keuangan Perusahaan adalah Pemerintah. Mengapa  pemerintah berkepentingan? Karena pemerintah memiliki hak terhadap Pajak  Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Ada ttik persamaan antara  investor, kreditor dan pemerintah. Titik persamaan tersebut terletak kepada  bahwa mereka sama-sama berkepentingan terhadap laba perusahaan. Investor melihat  laba sebagai suatu hasil dari investasinya di perusahaan tersebut sementara  kreditor tentu berkepentingan terhadap pinjaman yang diberikan kepada perusahaan.  Tingkat laba bisa memberikan petunjuk atas kemampuan perusahaan untuk  mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pemerintah tentu saja berkepentingan  terhadap laba perusahaan karena Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan laba  perusahaan. Semakin besar laba perusahaan maka semakin besar Pajak Penghasilan  yang bisa ditarik. Begitu juga sebaliknya. Namun demikian, jika Investor dan  kreditor bisa langsung menggunakan laporan rugi laba yang disusun berdasarkan  standar akuntansi, pemerintah tidak bisa menggunakan langsung laba dalam laporan  keuangan sebagai dasar pengenaan pajak.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Mengapa demikian? Karena laba dalam  pengertian Pajak Penghasilan adalah laba yang berdasarkan ketentuan dalam  Undang-undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya. Laba demikian  biasa disebut Laba Fiskal, sementara laba yang berdasarkan laporan rugi laba  biasa disebut Laba Komersial. Kalau begitu, apakah perusahaan harus   melakukan pembukuan ganda? Jawabnya tidak dan memang tidak boleh melakukan  pembukuan ganda. Pembukuan tetap satu yang nantinya akan menghasilkan laporan  rugi laba komersial. Nah, kemudian laporan rugi laba komersial ini disesuaikan  dengan ketentuan Pajak Penghasilan. Proses penyesuaian inilah yang dinamakan  Rekonsiliasi Fiskal. Dengan kata lain, rekonsiliasi fiskal adalah proses membuat  penyesuaian penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial dengan berdasarkan  ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga diperoleh yang namanya Laba Fiskal. Laba  fiskal ini, dalam perpajakan sering disebut Penghasilan Neto.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Tulisan lain yang terkait :</span></p>
<ul>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=68" target="_blank"> Tarif Pajak Penghasilan</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=70" target="_blank"> Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon </a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=77" target="_blank"> Perlakuan PPh Atas Software Komputer</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=85" target="_blank">Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=147" target="_blank">Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=116" target="_blank"> SPT Tahunan 2008</a></span></p>
</li>
</ul>
<p align="justify">
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/rekonsiliasi-fiskal.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Rekonsiliasi Fiskal" >Rekonsiliasi Fiskal</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Setelah kita memahami tentang mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal, sekarang saya akan memberika...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-imbalan-dalam-bentuk-natura-dan-kenikmatan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlakuan PPh Atas Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan" >Perlakuan PPh Atas Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pada umumnya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengapa-perlu-rekonsiliasi-fiskal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 20:08:18 -->
