Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Perlakuan PPh Atas Beasiswa


 Powered by Max Banner Ads 

Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memberikan bea siswa, baik kepada karyawannya maupun fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa tanpa ikatan pekerjaan kepada perusahaan. Pemberian bea siswa kepada pelajar dan mahasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat di samping untuk tujuan meningkatkan citra baik perusahaan di mata masyarakat.
Sudah barang tentu praktek yang baik ini perlu untuk dipertahankan dan didorong agar banyak lagi perusahaan yang mau melakukan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peran serta masyarakat. Nah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun 2009 ini memberikan dorongan tersebut melalui ketentuan-ketentuan khusus tentang bea siswa.

Bea Siswa Boleh Dikurangkan
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, biaya bea siswa sebnarnya boleh dikurangkan. Namun aturan tersebut tidak tegas menyatakan kepada siapa bea siswa itu diberikan. Penafsiran yang berkembang adalah bahwa bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa yang mempunyai ikatan kerja kepada perusahaan saja. Artinya bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa kepada karyawan atau calon karyawan saja. Sementara itu jika bea siswa diberikan kepada selain karyawan yang tidak ada hubungan apa-apa dengan perusahaan maka bea siswa itu dianggap sebagai sumbangan yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Nah, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru ini terdapat penjelasan yang menegaskan bahwa termasuk bea siswa yang dapat dikurangkan adalah bea siswa kepada fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa. Penegasan ini ada di penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g yang berbunyi sebagai berikut :
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Perhatikan kalimat yang dicetak tebal. Itulah kalimat tambahan yang menegaskan bahwa bea siswa kepada fihak lainpun bisa dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Bea Siswa Bukan Objek Pajak
Undang-undang PPh yang baru juga memberikan dorongan dan insentif pada praktek bea siswa ini. Ada tambahan point di Pasal 4 ayat (3) yang menambahkan bahwa termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah bea siswa, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Nah untuk melaksanakan amanat ketentuan dalam UU PPh baru ini Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, batasan beasiswa yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh WNI dari Wajib Pajak pemberi bea siswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Syarat lainnya adalah bahwa penerima bea siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.

Adapun komponen bea siswa yang mendapatkan fasilitas ini adalah biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Incoming search terms:

  • Pajak Beasiswa (23)
  • rekonsiliasi fiskal perusahaan (22)
  • rekonsiliasi fiskal 2009 (15)
  • pajak atas beasiswa (11)
  • rekonsiliasi laba komersial (9)
  • beasiswa bukan objek pajak (6)
  • apakah beasiswa kena pajak (5)
  • perlakuan pajak atas beasiswa (4)
  • pph atas beasiswa (3)
  • pajak untuk beasiswa (3)

Rekonsiliasi Fiskal


 Powered by Max Banner Ads 

Setelah kita memahami tentang mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal, sekarang saya akan memberikan penjelasan lebih jauh tentang rekonsiliasi fiskal tersebut.

Rekonsiliasi fiskal pada hakikatnya adalah merupakan proses untuk mendapatkan angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laba komersial atau laporan rugi laba. Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan.

Sebagai bahan baku dalam proses rekonsiliasi fiskal ini adalah laporan rugi laba komersial yang biasanya disusun berdasarkan standar akuntansi. Perusahaan-perusahaan besar biasanya memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Dua unsur utama dalam perhitungan rugi laba adalah penghasilan dan biaya. Penghasilan bisa berupa penghasilan usaha maupun penghasilan dari luar usaha. Begitu pula biaya, ada biaya-biaya untuk melakukan usaha ada juga biaya-biaya di luar usaha. Dalam konteks Pajak Penghasilan, unsur dalam penghitungan laba fiskal juga terdiri dari penghasilan dan biaya, baik penghasilan dan biaya usaha maupun penghasilan dan biaya di luar usaha.

Namun demikian, tidak semua penghasilan dalam rugi laga komersial merupakan objek pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Begitu pula, tidak semua biaya dalam rugi laba komersial dapat dikurangkan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan. Perbedaan-perbedaan seperti ini disebabkan karena Pajak Penghasilan tunduk kepada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Nah, karena perbedaan seperti inilah maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

Beberapa penyebab utama perbedaan laba komersial dan laba fiskal yang banyak ditemui di lapangan adalah sebagai berikut :

  1. Adanya penghasilan yang bukan objek pajak menurut fiskal (non taxable income),

  2. Adanya penghasilan yang dikenakan PPh Final sehingga tidak perlu lagi dihitung dalam SPT Tahunan,

  3. Adanya biaya-biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak boleh dikurangkan (non deductible expenses), dan

  4. Adanya perbedaan waktu pengakuan biaya seperti biaya penyusutan dan amortisasi.

Tulisan-tulisan terkait :

Incoming search terms:

  • rekonsiliasi fiskal (559)
  • rekonsiliasi pajak (113)
  • Rekonsiliasi (60)
  • rekonsiliasi fiskal adalah (41)
  • contoh soal rekonsiliasi fiskal (36)
  • rekonsiliasi fiskal terbaru (33)
  • rekonsiliasi laba komersial dengan laba fiskal (32)
  • contoh rekonsiliasi fiskal perusahaan (30)
  • materi rekonsiliasi fiskal (16)
  • rekonsiliasi laba rugi fiskal (12)