Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Tidak Perlu Menyampaikan SPT PPh


 Powered by Max Banner Ads 

Seseorang atau badan, memiliki kewajiban menyampaikan SPT (baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan). Namun demikian, ada Wajip Pajak tertentu yang tidak perlu menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007.

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dikecualikan untuk menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25.

Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Dengan demikian, dapat disimpulkan :

1.   Semua Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dll) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 25.

2.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dan juga SPT Masa PPh Pasal 25.

3.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25.

4.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP hanya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh saja.

Incoming search terms:

  • cek npwp valid (6)
  • cara mengecek npwp (4)
  • cara cek npwp (2)
  • cara ngecek npwp (2)
  • kewajiban menyampaikan spt tahunan untuk pengusaha (2)
  • wp op dikecualikan penyampaian PPh pasal 25 (2)
  • wp yang tidak wajib menyampaikan spt tahunan pph badan (2)
  • besarnya PTKP 2010 (2)
  • sebutkan wajib pajak yang dikecualikan pph pasal 22 (1)
  • surat teguran spt tahunan 25/29 (1)

PTKP Baru 2009


 Powered by Max Banner Ads 

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :

  • Rp15.840.000,-  untuk diri Wajib Pajak
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Incoming search terms:

  • ptkp 2009 (170)
  • ptkp tahun 2009 (31)
  • ptkp baru (21)
  • pajak penghasilan 2009 (17)
  • ptkp pajak penghasilan (17)
  • ptkp pph 21 terbaru (17)
  • ptkp pph (17)
  • ptkp tahun 2010 (14)
  • ptkp pph pasal 21 tahun 2010 (10)
  • penghasilan ptkp (8)