Tag: ppn
Penyerahan Barang Kena Pajak
by dudi on Feb.14, 2010, under Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 April 1985 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1985, adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean. Tulisan ini mencoba menguraikan apa yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Penjelasan lebih lanjut tentang penyerahan BKP ini diatur dalam Pasal 1A. Di Pasal ini diberikan daftar apa saja yang termasuk penyerahan BKP dan apa saja yang tidak termasuk penyerahan BKP.
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) dan penjelasannya adalah :
- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang
- pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Yang dimaksud dengan “pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)” adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
Yang dimaksud dengan “pedagang perantara” adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
Yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e yaitu Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
- penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan “pusat” adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan “cabang” antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.
- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang PPN.
- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Contoh:
Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang PPN, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.
Tidak Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak
Adapun yang tidak termasuk sebagai penyerahan BKP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1A ayat (2) adalah sebagai berikut :
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Yang dimaksud dengan ”makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
- penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
- Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
by dudi on Jan.03, 2010, under PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut PPN
Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :
- Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
- Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :
- Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota
- Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten
- Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota
- Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten
Peraturan Pelaksanaan Perpajakan
Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.
Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.
Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.
- PPh Pasal 21 : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
- PPh Pasal 22 : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
- PPh Pasal 23 : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
- PPN : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
Aspek PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :
- Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan. Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).
Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.
Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :
- Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
- Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12
Aspek PPh Pasal 22
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.
Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.
Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.
Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Aspek PPh Pasal 23
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai
Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.
PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.
Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :
- Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.
Tarif Lebih Tinggi
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.
Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.
Restitusi PPN Untuk Turis Asing
by dudi on Dec.21, 2009, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Restitusi
Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Walaupun demikian, ketentuan tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Dalam Pasal 17E Undang-undang ini dinyatakan bahwa :
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Perhatikan bawa kata-kata “turis asing” tidak ada dalam bahasa undang-undang. Dalam ketentuan KUP di atas dinyatakan bahwa orang yang bisa diberikan restitusi adalah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri. Istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sendiri pengertiannya ada di Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Ada hal yang kurang pas di sini menurut saya. Ketentuan ini sebenarnya ketentuan tentang PPN, tapi kok di Pasal 17E UU KUP ini dikaitkan dengan ketentuan UU PPh? Definisi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri murni terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan dan tidak ada hubungannya dengan PPN.
Namun demikian, kalau kita lihat ketentuan tentang restitusi untuk turis asing ini di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (amandemen UU PPN terakhir), istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri ini tidak dipergunakan lagi tapi diganti dengan frasa yang lebih tepat yaitu orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bunyi Pasal 16E ayat (1) selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali
Jadi, baik dalam Undang-undang KUP maupun Undang-undang PPN, istilah turis asing memang tidak ada, namun substansinya ketentuan ini ditujukan terutama untuk turis asing. Hal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 16E ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan ini untuk menarik minat pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.
Persyaratan PPN dan PPnBM
Pasal 16E ayat (2) UU PPN memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :
- nilai PPN minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
- pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.
Perhatikan syarat yang ketiga, apabila pemegang paspor luar negeri tidak memiliki NPWP (pada umumnya turis asing memang tidak berNPWP), kolom NPWP dan alamat pembeli dalam faktur pajak diisi dengan nomor paspor dan alamat pembeli di luar negeri. Kalimat ini mengisyaratkan bahwa bisa saja pemegang paspor luar negeri ini memiliki NPWP yang itu berarti subjek pajak dalam negeri! Hal ini berarti bahwa ketentuan ini mengkoreksi apa yang dinyatakan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan restitusi ini adalah orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri. Menurut saya, ketentuan inilah yang benar karena tidak ada kaitan PPN dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri dan PPN hanya berkaitan dengan konsumsi di dalam atau di luar daerah pabean.
Mekanisme Restitusi
Pasal 16E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dalam bahasa yang sederhana dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :
- paspor;
- pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak.
Peraturan Pelaksanaan
Nantinya ketentuan tentang restitusi PPN dan PPnBM bagi pemegang paspor luar negeri ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 16E ayat (5) UU PPN. Adapun mulai berlakunya ketentuan ini dapat dipastikan mulai 1 April 2010 sesuai dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009. Mungkin tidak semua bandara bisa memfasilitasi restitusi ini, hal ini akan tergantung pada Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksanaannya nanti.
Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru
by dudi on Nov.15, 2009, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai
Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali ini saya lanjutkan dengan menambahkan satu point penting dalam UU PPN baru yaitu tentang pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam pasal 9 UU PPN.
Pengusaha Kena Pajak Yang Belum Berproduksi
Dalam UU PPN baru, di Pasal 9 ayat (2a), ditegaskan bahwa Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya tidak baru sama sekali karena di Undang-undang PPN lama maknanya juga sama walaupun teksnya berbeda yaitu : dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Persamaan makna ini bisa kita simpulkan bila kita baca penjelasan UU PPN lama yang menegaskan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan BKP/JKP, atau ekspor BKP sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
Jadi, nampaknya perubahan di Pasal 9 ayat (2a) ini hanya memindahkan makna kalimat di penjelasan UU lama ke batang tubuh UU PPN baru.
Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (6a). Sementara itu ayat (6b) nya mengatur bahwa ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Faktur Pajak Harus Memenuhi Persyaratan
Dalam UU PPN baru ini ditambahkan ketentuan baru Pasal 9 ayat (2b) yang menegaskan kembali bahwa pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN. Tidak dipenuhinya syarat ini akan berakibat faktur pajak tidak dapat dikreditkan.
Pengembalian (Restitusi) PPN
Dalam UU PPN baru ini, ketentuan tentang pengembalian atau restitusi PPN ini dimuat. Dalam UU PPN lama, biasanya ketentuan ini dimuat dalam peraturan pelaksanaan saja. Untuk itu beberapa ayat ditambahkan pada Pasal 9 UU PPN baru, yaitu ayat (4a) sampai dengan ayat (4f).
Ayat (4a) menegaskan bahwa kelebihan pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun pajak Ayat (4b) memberikan pengecualian yaitu permohonan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak oleh :
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPNnya tidak dipungut;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.
Pasal 9 ayat (4c) mengatur bahwa pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam point a sampai e di atas yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP. Ayat (4d) menegaskan bahwa ketentuan PKP berisiko rendah yang diberkan pengembalian pendahuluan ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9 ayat (4e) dan (4f) mengatur tentang pemeriksaan terhadap PKP yang berisiko rendah yang mmperoleh pengembalian pendahuluan. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17C UU KUP dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya belum melebihi batasan tertentu dapat menghitung besarnya Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Sementara itu bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besarnya Pajak Masukan dihitung dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 7 dan (7a) UU PPN baru.
Pasal 9 ayat (7b) UU PPN baru ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur batasan peredaran usaha dan jenis kegiatan tertentu di atas dan ketentuan lainnya tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan ini.
Pajak Masukan Yang Tidak Bisa Dikreditkan
Dalam bagian pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, terdapat perubahan berupa dihapusnya huruf e tentang faktur pajak sederhana. Hal ini terkait dengan penghapusan Pasal 13 ayat 7 tentang faktur pajak sederhana.
Hal lain yang berubah dalam bagian ini adalah ditambahkannya huruf j di mana pajak masukan atas perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan.
Pengalihan BKP Dalam Rangka Perubahan Bentuk Usaha
Ketentuan tentang pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha diatur dalam Pasal 9 ayat (14) yang merupakan tambahan ketentuan dalam UU PPN baru ini.
Ketentuan ini mengatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru
by dudi on Nov.14, 2009, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai
Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 15 Oktober 2009 telah terbit Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. UU ini sendiri baru mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 nanti. Nah, beberapa perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang PPN yang baru ini coba saya uraikan di paragraf-paragraf di bawah ini.
a. Peristilahan
Dalam bagian peristilahan di Pasal 1 UU ini, hal yang paling penting adalah diperkenalkannya istilah baru yaitu istilah Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak. Penambahan istilah ini merupakan konsekuensi logis dari penambahan penyerahan yang dikenakan pajak berupa ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak yang pada UU sebelumnya tidak diatur sama sekali.
Ekspor BKP Tidak Berwujud sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 sebagai setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
Sementara Ekspor Jasa Kena Pajak didefiniskan sebagai setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
b. Penyerahan Barang Kena Pajak
Dalam Pasal 1A ayat (1) dimuat tambahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu : penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada fihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Penambahan ini nampaknya menegaskan kebijakan Perpajakan yang menerapkan prinsip equal treatment atau mutatis mutandis antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah. Prinsip ini juga sudah diperlakukan pada Pajak Penghasilan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 1A ayat (2) juga mengalami perubahan dengan menambah daftar yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu :
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak, dan
- BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
c. Objek PPN
Objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN, ditambah dua jenis lagi, yaitu ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP dan ekspor JKP oleh PKP. Pada UU PPN, sebelumnya, ekspor Barang Kena Pajak memang merupakan objek PPN namun tidak dibedakan antara BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Dengan demikian UU PPN baru ini lebih menegaskan lagi bahwa ekspor BKP tidak berwujudpun termasuk objek PPN. Demikian juga dengan ekspor jasa kena pajak.
Khusus tentang ekspor jasa kena pajak, pengenaan PPN nya akan dibatasi. Batasan ini akan berupa batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang akan dikenai PPN. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
d. Non Barang Kena Pajak dan Non Jasa Kena Pajak
Bila dalam UU PPN lama, barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini, jenis BKP dan JKP yang dikecualikan ini diatur langsung dalam UU PPN sehingga tidak perlu lagi ada Peraturan Pemerintah. Rincian dan penjelasan dari BKP dan JKP yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam bagian penjelasan Pasal 4A.
Beberapa perubahan penting di antaranya adalah perluasan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga tidak dikenakan PPN. Di bidang jasa, jasa tata boga atau katering juga sekarang termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Perubahan dalam ketentuan tentang PPnBM secara substantial hanya pada tarifnya. Selebihnya sama saja ketentuannya dengan UU PPN yang sebelumnya. Pada UU PPN baru ini, tarif PPnBM paling tinggi adalah 200% sementara pada UU PPN lama adalah 75%. Tarif minimum PPnBM tidak mengalami perubahan yaitu tetap 10%.
Ketentuan kelompok BKP Mewah nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah sementara jenis barang yang dikenai PPnBM akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
f. Retur Jasa
Jika selama ini kita mengenal nota retur untuk pengembalian barang kena pajak yang dapat mengurangi pajak keluaran, maka sekarang Pasal 5A Ayat (2) mengatur pula retur jasa dalam arti jika terdapat penyerahan jasa kena pajak yang dibatalkan baik seluruhnya atau sebagaian, maka PPN nya dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.
g. Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan pajak masukan diatur dalam Pasal 9 Undang-undang PPN. Walaupun satu Pasal, namun di Pasal inilah paling banyak mengalami perubahan dan penambahan di antaranya adalah perubahan materi Pasal 9 ayat (2a), ayat (8) hurf f dan ayat (13), penambahan ayat (2b), ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), ayat (4d), ayat (4e), ayat (4f), ayat (6a), ayat (6b), ayat (7a), ayat (7b), ayat (8) huruf j dan ayat (14), serta adanya penghapusan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf e.
Nah, karena banyaknya perubahan di Pasal 9 ayat ini maka saya akan coba gambarkan perubahannya dalam tulisan tersendiri.
h. Pemusatan PPN
Perubahan mendasar dalam hal pemusatan tempat terutang PPN adalah bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN baru, pemusatan PPN cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis saja, tidak dengan permohonan seperti pada UU PPN yang lama. Konsekuensinya adalah bahwa tidak perlu lagi keputusan menerima atau menolak pemusatan PPN oleh Dirjen Pajak yang selama ini dipraktekan.
i. Pembuatan Faktur Pajak
Masalah pembuatan faktur pajak ini diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Beberapa hal mendasar telah dilakukan terkait dengan pembuatan faktur pajak ini. Pertama, jika pada UU PPN lama PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP di dalam daerah pabean dan ekspor BKP, maka pada UU PPN baru ini, ditambahkan lagi kondisinya yaitu untuk setiap penyerahan eks Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.
Kedua, ditambahkannya ketentuan tentang saat pembuatan faktur pajak di Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) untuk faktur pajak gabungan.
Ketiga, penghapusan Pasal 13 ayat (7) tentang faktur pajak sederhana. Dengan demikian, dengan berlakunya UU PPN baru ini, nampaknya tidak akan ada lagi istilah faktur pajak sederhana. Yang ada adalah faktur pajak standar dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Terakhir, ditambahkannya ketentuan Pasal 13 ayat (9) yang menyatakan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
j. Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPN
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini juga memuat ketentuan tentang batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan SPT PPN. Agak mengherankan bagi saya, karena semestinya hal seperti ini diatur dalam Undang-undang KUP karena sifatnya ketentuan formal, bukan ketentuan material. Dengan demikian, nantinya akan ada dualisme ketentuan yang mengatur batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini, kecuali tentunya ada perubahan di ketentuan KUP nya.
Dalam Pasal 15A UU ini, diatur bahwa batas waktu penyetoran adalah akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan. Sementara itu batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Tentu saja dengan ketentuan ini akan membuat PKP lebih punya waktu untuk membayar dan melaporkan SPT PPN nya. Antrian pembayaran pajak di bank pun bisa dipecah. Begitu juga antrian pelaporan SPT tidak akan menumpuk lagi di tanggal 20.
k. Objek PPN Pasal 16D
Terdapat perubahan materi di Pasal 16D UU PPN. Di UU PPN yang lama dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Kini dengan UU PPN baru, dinyatakan bahwa PPN dikenakan terhadap aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, kecuali yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Dengan demikian, tetap dikenakan PPN walaupun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan jika tidak dapat dikreditkannya adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a, d, f, g, h, I dan j.
l. Restitusi PPN Untuk Turis Asing
Selaras dengan ketentuan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP di mana Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, maka di UU PPN baru inipun diatur lebih detail tentang ketentuan ini di Pasal 16E.
Pasal 16E UU PPN ini berbeda sedikit redaksinya dengan Pasal 17E UU KUP. Perbedaannya terletak pada subjek yang dapat meminta pengembalian PPN. Dalam Pasal 17E UU KUP subjeknya adalah Orang Pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sedangkan dalam Pasal 16E UU PPN subjeknya disebutkan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Perbedaan ini tidak begitu prinsip mengingat Pasal 16E UU PPN ini lebih bersifat teknis operasional walaupun nantinya akan ada aturan lebih teknisnya yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
m. Tanggung Renteng
Pasal 16F UU PPN memberikan ketentuan tentang tanggung renteng di mana pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (maskudnya PPN dan PPnBM?) sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Ketentuan ini nampakya hanya memindahkan saja dari UU KUP di mana di UU KUP yang baru ketentuan ini memang dihilangkan.
Faktur Pajak Sederhana
by dudi on May.17, 2009, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan faktur pajak sederhana, maka saya coba untuk menuliskannya sekalian tentang apa dan bagaimana faktur pajak sederhana tersebut.
Peraturan yang dijadikan sebagai rujukan adalah :
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004
· Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib untuk memungut PPN kepada pembelinya. Sebagai bukti pemungutan tersebut Pengusaha Kena Pajak tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, terdapat dua jenis faktur pajak yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.
Ruang Lingkup Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP :
-
Yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
-
kepada pembeli atau penerima jasa yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
Informasi Yang Terkandung Dalam Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas. Jika tidak memenuhi maka faktur Pajak Sederhana tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga tidak dianggap sebagai faktur pajak sederhana.
Pembuatan Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk Pembeli atau penerima jasa dan lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal
Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Faktur Pajak Sederhana lembar kedua dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Faktur Pajak Sederhana Tidak Boleh Dikreditkan
Bagi pembeli BKP atau penerima JKP, faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.
Tulisan-tulisan terkait :
Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN
by dudi on Oct.23, 2008, under Berita, Pajak Pertambahan Nilai
Jakarta – Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dalam RUU perubahan UU PPN yang saat ini dibahas oleh DPR.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat pembahasan RUU PPN dan PPnBM dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2008).
“Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di Indonesia bersaing di pasar global maka terhadap penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak terwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, diperlakukan sebagai ekspor JKP atau BKP tidak berwujud yang dikenakan PPN dengan tarif 0%,” tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan dalam UU PPN saat ini hanya dikenal ekspor BKP saja, sedangkan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud tidak termasuk dalam objek PPN.
Dia mengakui memang akan silit bagi pemerintah melakukan pengawasan atas transaksi ekspor JKP atau BKP tidak terwujud ini.
“Namun demikian, diharapkan dengan pengaturan ini akan mendorong peningkatan transaksi ekspor JKP dan BKP tidak berwujud, dan yang akan lebih membanggakan lagi apabila banyak waralaba asli Indonesia bermunculan di kota-kota besar dunia,” pungkasnya.
Selama ini Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan
- Jasa perbankan
- Asuransi;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau catering.
Jasa Keuangan Syariah Juga Bebas PPN
RUU PPN juga mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
“Dengan demikian, diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang,” pungkasnya.
Pertambangan Umum
Untuk barang hasil pertambangan umum diusulkan untuk ditetapkan untuk kena pajak. Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya saat ini tidak dikenakan PPN.
Dampak dari penetapan barang hasil pertambangan umum, termasuk batubara sebagai Barang Kena Pajak akan mendorong ekspor dan mengakibatkan terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk industri energi dalam negeri.
Oleh karena itu, dikatakan Sri Mulyani penetapan barang hasil pertambangan umum sebagai Barang Kena Pajak perlu dibahas lebih mendalam dalam pansus RUU ini.
“Belajar dari restitusi dan royalti batubara, pengenaan PPn dan PPN, mohon dalam pembahasan juga melihat kasus-kasus seperti ini sehingga kita bisa menemukan formula terbaik, sehingga pada saat melaksanakan tidak menimbulkan persoalan yang kemudian mengurangi minat dalam investasi dan menyebabkan damage reputasi pemerintah,” katanya.
(dnl/ir)
Sumber : DetikFinance
DPR beri 1 pekan bagi masukan DIM RUU PPN
by dudi on Sep.03, 2008, under Berita, Pajak Pertambahan Nilai
JAKARTA (Bisnis.com): Dewan Perwakilan Rakyat memberikan batas waktu satu minggu kepada masyarakat untuk memberikan masukan (Daftar Inventaris Masalah) terkait akan dimulainya pembahasan RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
“Jangan sampai setelah diketok yang satu, ada lagi yang teriak, satu lagi ada yang nyanyi,” kata Ketua Panitia Kerja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy di Jakarta, hari ini.
Dia meminta semua asosiasi atau pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan, apapun bentuknya, kepada DPR sebelum pembahasan dimulai. “Kami ingin tahu sejauh mana mereka mendapatkan kesulitan atau berkaitan dengan peningkatan harga jual,” tuturnya.
Pimpinan pansus RUU PPN PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan rapat pembahasan, pansus akan melakukan rangkaian kegiatan menghimpun masukan-masukan dari masyarakat a.l. praktisi, dan pelaku usaha dengan mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Melchias menuturkan pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan dalam pembahasan itu meliputi penghapusan PPn atas barang kena pajak (BKP) dalam rangka penggabungan usaha (merger) sepanjang pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha adalah pengusaha kena pajak.
Menurut dia, penghapusan bertujuan untuk mendorong penggabungan usaha guna memperbaiki kinerja perusahaan dan membantu cash flow perusahaan. Selain itu, paparnya, tidak hanya ekspor BKP tapi juga ekspor jasa kena pajak (JKP) di luar daerah pabean akan dikenakan pajak 0%, barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya akan diubah menjadi bukan BKP, jasa keuangan apapun yang dilakukan oleh siapapun akan dipertegas sebagai kegiatan tidak dikenakan PPN.(yn)
Sumber : Bisnis Indonesia
Pemungut PPN
by dudi on Aug.06, 2008, under Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut PPN
Pada umumnya, mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai penjual (PKP Penjual). PKP Pembeli akan membayar kepada PKP Penjual tambahan PPN sebesar 10% dari harga jual/beli. PKP Penjual kemudian akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN yang dilakukannya. Bagi penjual, faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak keluaran sedangkan bagi pembeli, faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak masukan.
Namun demikian, Undang-undang PPN memberikan sebuah mekanisme pemungutan lain di mana dalam mekanisme ini bukan penjual yang memungut PPN tetapi pembelilah yang ditunjuk untuk memungut PPN. Pembeli yang ditunjuk inilah yang biasa disebut Pemungut PPN. Dengan demikian, istilah Pemungut PPN memiliki arti spesifik yaitu fihak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN berdasarkan Pasal 16A Undang-undang PPN.
Siapakah Pemungut PPN?
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
Sementara itu fihak penjual disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Proses Pemungutan
· Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
· Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.
· Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
· Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
· Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
Pengecualian
1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2. pembayaran untuk pembebasan tanah;
3. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
5. pembayaran atas rekening telepon;
6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penyetoran dan Pelaporan
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.
Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk mengetahui lebih detail tentang tatacara serta contoh perhitugan pemungutan PPN ini silahkan download file Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.
Dasar Hukum
-
Pasal 16A Undang-undang PPN
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
Tulisan Terkait
Aspek PPN Dalam Membangun Rumah
by dudi on Jul.18, 2008, under PPN Membangun Sendiri, Pajak Pertambahan Nilai
Anda berencana membangun rumah atau gedung? Atau Anda berencana membeli rumah jadi yang sudah dibangun oleh orang lain? Kalau ya, silahkan baca dulu tulisan ini. Pelajari ketentuan tentang aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah. Jangan sampai setelah membangun rumah Anda dipusingkan oleh urusan PPN yang tidak Anda ketahui sebelumnya.
Kegiatan membangun rumah atau gedung atau bangunan sendiri baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-undang PPN. Selengkapnya bunyi Pasal 16C tersebut adalah :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan fihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. Selain itu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, suatu kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN jika memenuhi beberapa syarat, yaitu :
-
Dilakukan tidak dalam kegiatan perusahaan atau pekerjaan,
-
Bangunan yang dibangun adalah untuk tempat tinggal atau tempat usaha,
-
Luas bangunan 200 m2 atau lebih, dan
-
Bangunan bersifat permanen yang konstruksi utamanya berupa tembok, dan atau kayu tahan lama, dan atau bahan lain dengan kekuatan tahan sampai dengan 20 tahun atau lebih.
Nah, jika Anda tidak ingin dikenakan PPN silahkan membangun rumah dengan luas kurang dari 200 m2. Hentikan membaca sisa tulisan ini. Namun jika Anda merencanakan membangun rumah dengan luas 200 m2 atau lebih, silahkan baca sisa tulisan ini agar Anda bisa membayar PPN sesuai ketentuan dan menghindari sanksi yang tidak perlu. Bagi Anda yang akan membeli rumah jadi yang sudah dibangun oleh orang lain (tidak melalui pengembang perumahan), pastikan luas rumah yang akan Anda beli. Jika luasnya 200m2 atau lebih silahkan tanyakan pemenuhan pembayaran PPN nya kepada penjual agar Anda tidak dibuat repot kalau ada petugas pajak yang datang.
PPN atas kegiatan membangun sendiri ini besarnya adalah 10% x 40% x seluruh pengeluaran (termasuk PPN) dalam satu bulan atau 4% dari total pengeluaran setiap bulan. Dengan demikian, penghitungan ini dilakukan setiap bulan. Adapun PPN penyetorannya di bayar di bank selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pengeluaran biaya. Apabila Anda menyetor lebih dari tanggal itu, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan.
Pembayaran PPN ini menggunakan sarana SSP (Surat Setoran Pajak). Pastikan Anda mencantumkan kode MAP dan kode setoran yang benar dalam SSP. Kode MAP nya adalah 411211 dan kode jenis setorannya 103. Apabila Anda tidak memiliki NPWP, isikan 9 digit pertama dari kolom NPWP berupa angka nol. Tiga digit berikutnya diisi kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibangunnya bangunan tersebut. Jika Anda tidak tahu kode KPP, silahkan tanya ke kantor pajak terdekat. Tiga digit berikutnya dari kode NPWP diisi angka nol.
Nah, dari bank Anda nanti akan mendapat dua lembar SSP yaitu lembar 1 dan lembar 3. Segera laporkan SSP lembar ke-3 ke kantor pajak. SSP lembar 1 sebaiknya Anda simpan beserta dokumen-dokumen pengeluaran biaya agar Anda bisa mempertanggungjawabkan penyetoran dan perhitungan PPN ini kalau suatu saat ada pemeriksaan.


