BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM

Saturday, October 9th, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.

Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji.
– Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo

“Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan (policy), jadi serahkan saja ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk mengkaji. Kami dari pajak akan mengikuti perkembangannya seperti apa, kewenangannya di Kemenkeu,”  kata M Tjiptardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Menurut dia, usulan tersebut membutuhkan kajian mendalam untuk mencari manfaat apa yang dapat diperoleh serta dibutuhkan menyelaraskan aturan.

“Itu tentunya, kami berpendapat harus melalui kajian, kebijakan itu selalu ditinjau dari plus minusnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan apabila usulan tersebut diberlakukan, dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan.

Namun, ia menambahkan, diharapkan ada keuntungan lain bagi pemerintah yang bisa didapat seperti kemungkinan adanya penambahan lapangan pekerjaan serta memajukan sektor riil.

“Kalau dikatakan efek ke penerimaan tentunya ada dong. Suatu policy yang diambil kebijakan pemerintah pasti ada pengorbanannya, tapi di samping itu ada gain yang bisa didapat dan itu tidak ternilai,” ujar Tjiptardjo.

Selain mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar, HIPMI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).

“Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikkan dari Rp 600 juta ke Rp 1,8 miliar, nah sekarang dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar,” kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah.

Menurut dia, dengan batas hingga Rp 2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

“Kami lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin,” katanya.

http://bisniskeuangan.kompas.com/

Slide Presentasi PPN

Saturday, September 18th, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.

  1. Objek PPN
  2. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
  3. Pengusaha Kena Pajak
  4. Cara Menghitung PPN
  5. Faktur Pajak
  6. Pengkreditan Pajak Masukan
  7. PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean
  8. PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
  9. Pemungut PPN
  10. Fasilitas PPN
  11. Restitusi PPN
  12. PKP Berisiko Rendah
  13. PKP Gagal Berproduksi
  14. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 Powered by Max Banner Ads