BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Perlakuan PPh Atas Beasiswa

Friday, January 30th, 2009

Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memberikan bea siswa, baik kepada karyawannya maupun fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa tanpa ikatan pekerjaan kepada perusahaan. Pemberian bea siswa kepada pelajar dan mahasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat di samping untuk tujuan meningkatkan citra baik perusahaan di mata masyarakat.
Sudah barang tentu praktek yang baik ini perlu untuk dipertahankan dan didorong agar banyak lagi perusahaan yang mau melakukan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peran serta masyarakat. Nah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun 2009 ini memberikan dorongan tersebut melalui ketentuan-ketentuan khusus tentang bea siswa.

Bea Siswa Boleh Dikurangkan
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, biaya bea siswa sebnarnya boleh dikurangkan. Namun aturan tersebut tidak tegas menyatakan kepada siapa bea siswa itu diberikan. Penafsiran yang berkembang adalah bahwa bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa yang mempunyai ikatan kerja kepada perusahaan saja. Artinya bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa kepada karyawan atau calon karyawan saja. Sementara itu jika bea siswa diberikan kepada selain karyawan yang tidak ada hubungan apa-apa dengan perusahaan maka bea siswa itu dianggap sebagai sumbangan yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Nah, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru ini terdapat penjelasan yang menegaskan bahwa termasuk bea siswa yang dapat dikurangkan adalah bea siswa kepada fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa. Penegasan ini ada di penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g yang berbunyi sebagai berikut :
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Perhatikan kalimat yang dicetak tebal. Itulah kalimat tambahan yang menegaskan bahwa bea siswa kepada fihak lainpun bisa dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Bea Siswa Bukan Objek Pajak
Undang-undang PPh yang baru juga memberikan dorongan dan insentif pada praktek bea siswa ini. Ada tambahan point di Pasal 4 ayat (3) yang menambahkan bahwa termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah bea siswa, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Nah untuk melaksanakan amanat ketentuan dalam UU PPh baru ini Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, batasan beasiswa yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh WNI dari Wajib Pajak pemberi bea siswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Syarat lainnya adalah bahwa penerima bea siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.

Adapun komponen bea siswa yang mendapatkan fasilitas ini adalah biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Tenaga Kerja

Thursday, November 6th, 2008

Bagi Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, salah satu biaya yang pasti ada adalah biaya tenaga kerja atau biaya karyawan. Nah, kalau kita lihat dalam konteks Pajak Penghasilan, ada dua fihak yang terlibat terkait dengan kewajiban Pajak Penghasilan. Yang pertama aalah Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi sebagai pemberi kerja. Biaya tenaga kerja terkait langsung dengan Pajak Penghasilan terutang karena biaya tenaga kerja adalah salah satu unsur biaya yang menentukan jumlah pajak terutang.

Yang kedua, adalah karyawan sebagai penerima penghasilan. Biaya karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan yang bisa menjadi objek atau bukan objek pemotongan PPh Pasal 21. Nah, jika kita membagi biaya tenaga kerja dilihat dari kedua fihak ini, maka biaya tenaga kerja dapat digolongkan menjadi empat bagian.

I. Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income

 

Dalam kelompok ini, biaya tenaga kerja merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang (deductible) dan bagi karyawan, biaya tenaga kerja ini merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 (taxable income). Pada umumnya, biaya-biaya di sini adalah imbalan kepada karyawan dalam bentuk uang, yaitu  :

  • Gaji pokok, uang lembur, THR

  • Tunjangan : makan, transportasi, PPh 21, pengobatan, perumahan

  • Premi asuransi pegawai dibayar perusahaan

  • Penggantian pengobatan, pemberian uang sewa rumah, uang cuti

  • Pemberian uang, selain pembagian laba

 

II. Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income

 

Dalam kelompok ini, juga masih berlaku prinsip deductible taxable. Biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah :

  • Pemberian dalam bentuk natura

  • Pemberian pakaiaan, kecuali berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerjaan

  • Pengobatan cuma-cuma

  • Cuti ditanggung perusahaan

  • PPh 21 ditanggung perusahaan

  • Sebagian penyusutan, biaya perbaikan, biaya pemeliharaan serta bahan bakar atas kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai tertentu.

 

III. Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income

 

Biaya dalam kelompok ini adalah pembagian laba perusahaan kepada pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti :

  • Jasa produksi

  • Jasa prestasi

  • Tantiem

  • Gatifikasi

  • Bonus

IV. Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income

 

Biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu seperti :

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tiidak ada tempat tinggal yang dapat disewa

  • Makanan dan minuman bagi pegawai, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada tempat penjualan makanan/minuman

  • Pelayanan kesehatan, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana kesehatan misalnya poliklinik atau rumah sakit

  • Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana pendidikan yang setara

  • Pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, pengangkutan anggota keluarga untuk pertama kali dan pengangkutan pegawai dan keluarganya sehubungan terhentinya hubungan kerja

  • Olah raga bagi pegawai  dan keluarganya  sepanjang di  lokasi bekerja tidak tersedia sarana tersebut, kecuali sarana olah raga golf, boating dan pacuan kuda

Termasuk pula dalam kelompok ini adalah pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan kerkaitan dengan situasi lingkungan seperti :

  • pakaian dan peralatan pemadam kebakaran

  • pakaian dan peralatan proyek

  • pakaian seragam pabrik

  • pakaian seragam satpam

  • makanan, minuman, penginapan awak kapal/pesawat

  • antar jemput pegawai

  • pakaian seragam pegawai hotel

  • pakaian penyiar TV

  • makanan tambahan untuk operator komputer/pengetik

  • makan/minum cuma-cuma pegawai restoran


 Powered by Max Banner Ads