BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Pengurangan PPh Pasal 25 Tahun 2009

Monday, March 23rd, 2009

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Pebruari 2009.

Ringkasan
Berdasarkan pertimbangan untuk membantu likuiditas Wajib Pajak terkait dampak krisis ekonomi global, Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 tahun 2009. Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 bulan Desember 2008 atau dari PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan 2008. Pengurangan ini dilakukan cukup dilakukan dengan pemberitahuan dan dapat berlaku untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009.
Untuk masa Juli sampai dengan Desember, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25.

Pengurangan PPh Pasal 25 Januari – Juni 2009
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan atau kegiatan usaha di tahun 2009 ini diberikan semacam insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009. Proses pengurangan ini dilakukan cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009.

Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 bulan Desember 2008 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan. Jika Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan maka besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan 2008.
Surat pemberitahuan tertulis oleh Wajib Pajak harus disertai dengan :

  1. Perhitungan PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan 2008 atau penghitungan sementara PPh terutang tahun 2008.
  2. Perkiraan PPh yang akan terutang tahun 2009.

Surat pemberitahuan tertulis ini harus ditandatangani oleh direksi atau pengurus dan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2009.

Pengurangan PPh Pasal 25 masa Juli – Desember 2009
Untuk masa Juli sampai dengan Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi PPh Pasal 25 nya dengan syarat dapat menunjukkan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa Januari sampai dengan Juni 2009. Permohonan paling lambat harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2009 dengan format sesuai lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009.
Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa Juli Desember ini maka besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh Pasal 25 normal sesuai ketentuan tanpa ada pengurangan.
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dan harus menerbitkan keputusan paling lama dalam waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak jangka waktu 15 hari kerja berakhir.

PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu

Wednesday, October 29th, 2008

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan saya terdahulu tentang PPh Pasal 25. Nah, tulisan kali ini memberikan deskripsi tentang PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu. Sebagai bahan rujukan utamanya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak   Nomor Kep – 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

Peristilahan

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Hal-hal tertentu adalah :

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

Dalam Hal Wajib Pajak Berhak Atas Kompensasi Kerugian

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah   sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.

Dalam Hal Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur        adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Dalam Hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Yang Lalu Disampaikan Wajib Pajak Setelah Lewat Batas Waktu Yang Ditentukan

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan di atas dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih besar dari, atas kekurangan setoran Pajak  Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih kecil, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dalam Hal Wajib Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25    yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak         pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.

Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih besar, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih kecil, atas kelebihan setoran pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut  setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dalam Hal WP Melakukan Pembetulan SPT

Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan ternyata lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai     ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara erpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan ternyata lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan.

Dalam Hal Terjadi Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Wajib Pajak

Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan     pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak   Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak  tempat Wajib Pajak terdaftar.


 Powered by Max Banner Ads