Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Contoh PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Baru


 Powered by Max Banner Ads 

Besarnya PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak baru dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009. Pengertian Wajib Pajak baru sendiri sebenarnya adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Jadi, istilah Wajib Pajak baru sama sekali tidak dikaitkan dengan NPWP. Misalkan seseorang yang sudah memiliki NPWP dari tahun 2005 tetapi baru memperoleh penghasilan dari kegitan usaha pada bulan September 2010, maka dalam konteks penghitungan PPh Pasal 25, istilah Wajib Pajak baru adalah untuk penghitungan PPh Pasal 25 bulan September 2010.

Pada dasarnya. besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Adapaun besarnya penghasilan neto dihitung dari pembukuan Wajib Pajak jika Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Jika Wajib Pajak tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, maka besarnya penghasilan neto adalah sebesar tarif norma penghitungan dikalikan jumlah peredaran usaha.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).   

Misalkan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (Tuan Ahmad) yang baru mulai kegiatan usaha pada bulan September 2010 dengan hasil penjualan bulan tersebut adalah Rp50.000.000,-. Dengan tarif norma 10%, maka penghasilan neto Tuan Ahmad dalam bulan September 2010 adalah sebesar Rp5.000.000,- Penghasilan neto yang disetahunkan adalah 12 x Rp5.000.000,- atau sama dengan Rp60.000.000,-. Misalkan Tuan Ahmad sudah berkeluarga dengan anak satu, maka PTKP bagi Tuan Ahmad adalah Rp18.480.000,-. Dengan demikian Penghasilan Kena Pajak setahun adalah Rp60.000.000,- dikurangi Rp18.480.000,- atau sama dengan Rp41.520.000,-.

Selanjutnya dihitung PPh terutang setahun dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak yaitu 5% x Rp41.520.000,- atau sama dengan Rp 2.076.000,-. Terakhir dihitung PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk bulan September 2010 yaitu dengan membagi PPh terutang setahun Rp2.076.000,- dengan 12 sehingga diperoleh angka Rp173.000,-.

Nah, dengan demikian PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh Tuan Ahmad untuk bulan September 2010 adalah Rp173.000,-. Penyetoran ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Oktober 2010. Untuk bulan-bulan berikutnya penghitungannya sama seperti itu sehingga besarnya PPh Pasal 25 akan berubah tergantung pada besarnya omzet penjualan yang didapatkan oleh Tuan Ahmad.

Jika tahun 2011 Tuan Ahmad sudah membuat SPT Tahunan 2010, maka besarnya PPh Pasal 25 akan akan dihitung berdasarkan pada SPT Tahunan yang dibuat Tuan Ahmad. Jadi pada tahun 2011 Tuan Ahmad sudah bukan Wajib Pajak baru lagi dan harus menghitung dan menyetor PPh Pasal 25 sesuai ketentuan normal tentang penghitungan PPh Pasal 25.

 

Incoming search terms:

  • pph pasal 25 orang pribadi (47)
  • contoh pph pasal 25 (44)
  • pph pasal 25 blog (27)
  • pph pasal 25 tahun 2011 (22)
  • contoh pph 25 (21)
  • contoh soal pph pasal 25 orang pribadi (14)
  • contoh wajib pajak (13)
  • contoh pph pasal 25 orang pribadi (11)
  • pph pasal 25 untuk wp baru (10)
  • pph pasal 25 wajib pajak orang pribadi (9)

PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu


 Powered by Max Banner Ads 

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.

Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.

Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.

Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.

Siapa WP OPPT?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.

Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.

Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.

Pembayaran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak  yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.

Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan

Pelaporan PPh Pasal 25

WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.

WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.

Pelaporan SPT Tahunan

WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.

Incoming search terms:

  • wp oppt (20)
  • perhitungan pph pasal 25 orang pribadi (20)
  • pph pasal 25 pribadi (19)
  • orang pribadi pengusaha tertentu (16)
  • wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (12)
  • perbedaan PPh 25 dan 29 (12)
  • pph pengusaha (11)
  • contoh soal pph 25 orang pribadi (8)
  • WPOPPT (8)
  • pajak penghasilan pengusaha (7)