<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh Pasal 21</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/pph-pasal-21/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 06:31:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[expatriat]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1333</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html">Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Ada P3B?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (<em>income from employment</em>).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;</li>
<li>Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan</li>
<li>Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html';
  addthis_title  = 'Pemotongan+Pajak+Penghasilan+Untuk+Expatriat';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian diskonto menurut sisi pajak (11)</li><li>expatriat (11)</li><li>expatriat adalah (9)</li><li>soal pph pasal 26 (8)</li><li>contoh soal pph pasal 26 tentang royalti (7)</li><li>pajak expatriat (7)</li><li>isi pasal pph 21 (5)</li><li>pajak penghasilan expatriat (5)</li><li>kasus pajak pasal 21 terbaru (4)</li><li>bunyi pph 21 tahun 2011 (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 21</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2011 15:09:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[saat terutang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1261</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran, atau pada akhir bulannya terutang penghasilan yang menjadi objek pemotongan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, bentuk penghasilan yang menjadi objek <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html">Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 21</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran, atau pada akhir bulannya terutang penghasilan yang menjadi objek pemotongan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, bentuk penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, yang dibayarkan atau terutang oleh :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;</li>
<li style="text-align: justify;">bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;</li>
<li style="text-align: justify;">dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;</li>
<li style="text-align: justify;">badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;</li>
<li style="text-align: justify;">penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang saat terutang pemotongan PPh Pasal 21 ini menjadi penting untuk menjawab kapan Pemotong paling lambat harus memotong dan melaporkan PPh Pasal 21. Ketentuan ini juga dapat menjawab, di bulan atau masa yang mana suatu objek pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaporkan. Keterlambatan memotong atau melaporkan PPh Pasal 21 akan mengakibatkan sanksi bunga atas keterlambatan tersebut, baik yang ditemukan melalui penelitian atau pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya istilah akhir bulan pembayaran sebenarnya tidak sulit untuk difahami. Misal gaji bulan Maret dibayarkan tanggal 2 April, maka akhir bulan pembayaran adalah 30 April. Namun demikian, terutangnya gaji tersebut adalah bulan Maret, sehingga akhir bulan terutangnya adalah 31 Maret. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong PPh Pasal 21 pada tanggal 31 Maret dan gaji tersebut dilaporkan di SPT Masa bulan Maret.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, dalam praktek, banyak kasus yang tidak sesederhana itu. Menentukan saat terutang objek PPh Pasal 21 mungkin agak sulit, sehingga sebenarnya kita perlu penjelasan lebih tentang akhir bulan terutangnya penghasilan tersebut beserta contoh-contohnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsaat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html';
  addthis_title  = 'Saat+Terutang+Pemotongan+PPh+Pasal+21';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>soal pph 21 (53)</li><li>pph pribadi (52)</li><li>bunyi pph pasal 21 (48)</li><li>saat terutang pph 21 (27)</li><li>tarif pajak pasal 21 tahun 2011 (26)</li><li>latar belakang pph pasal 21 (18)</li><li>bunyi pasal 21 (17)</li><li>saat dan tempat terutang pph 21 (11)</li><li>latar belakang munculnya sensus pajak (11)</li><li>bunyi pajak pasal 21 (10)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Non NPWP</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 May 2011 03:43:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[npwp]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 21 karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1205</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Bentuk disinsentif ini adalah berupa dikenakannya tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak berNPWP.</p>
<p style="text-align: justify;">Begitu juga dengan ketentuan Pasal 21, tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP diatur <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html">PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Non NPWP</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Bentuk disinsentif ini adalah berupa dikenakannya tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak berNPWP.</p>
<p style="text-align: justify;">Begitu juga dengan ketentuan Pasal 21, tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) yang berbunyi “besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam tataran pelaksanaan,  masalah tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%  daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP</li>
<li style="text-align: justify;">Dengan demikian,  jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120%  dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tariff 20% lebih tinggi tersebut hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember. PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Misalkan Argo Sindoro adalah pegawai tetap pada PT Mutiara Jaya sejak tahun 2010. Argo Sindoro baru mendapatkan NPWP pada bulan Juni 2011. Setiap bulan Argo Sindoro mendapatkan penghasilan tetap yang jumlahnya melebihi PTKP. PPh Pasal 21 terutang setiap bulan adalah Rp100.000,-. Karena Argo belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong PT Mutiara Jaya adalah Rp120.000,- karena dikenakan tarif 20% lebih tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bulan Juni 2011, PT Mutiara Jaya memotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal yaitu Rp100.000,-. Selisih pemotongan lebih tinggi mulai bulan Januari sampai Mei 2011 dapat diperhitungkan pada pemotongan PPh Pasal 21 setelah Argo memiliki NPWP. Jumlah selisih lebih tinggi pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah Rp100.000,- (5 bulan kali Rp20.000,- setiap bulan). Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Juni adalah Nihil karena PPh Pasal 21 Rp100.000,- dikompensasikan dulu dengan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari sampai Juni Rp100.000,-.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+21+Bagi+Wajib+Pajak+Non+NPWP';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>tarif pajak Non NPWP (25)</li><li>pph 23 non npwp (13)</li><li>tarif pajak karyawan non npwp 2011 (12)</li><li>pasal npwp (10)</li><li>tarif pph21 non npwp (10)</li><li>tarif pph psl 21 non npwp (8)</li><li>tarif pph final apabila tidak punya npwp (7)</li><li>tarif pph 21 bagi yang tidak punya npwp (7)</li><li>Tarif-tarif pajak (7)</li><li>perhitungan pph pasal 21 non npwp (7)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 02:57:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SKB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1190</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pendahuluan</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (withholding tax). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html">Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (<em>withholding tax</em>). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, tersirat bahwa pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ini dilakukan dengan mengasumsikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut PPh akan terutang Pajak Penghasilan dalam perhitungan akhir tahun di SPT Tahunannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya terdapat kemungkinan juga bahwa Wajib Pajak dalam satu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan karena beberapa sebab. Apabila terhadap Wajib Pajak seperti ini dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh, maka yang terjadi adalah Wajib Pajak harus membayar pajak yang sebenarnya tidak terutang. Walaupun nantinya PPh yang dibayar ini akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi, namun tentu saja Wajib Pajak akan dirugikan dari sisi arus kas (<em>cash flow</em>) perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, atas dasar pemikiran itulah nampaknya ada ketentuan tentang Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sehingga Wajib Pajak tidak dirugikan secara <em>cash flow</em> seperti dijelaskan di atas. Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. Peraturan Dirjen Pajak ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Wajib Pajak Yang Dapat Mengajukan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan dari Pemotongan dan Pemungutan PPh adalah Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena :</p>
<ol>
<li>mengalami kerugian fiskal;</li>
<li>berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;</li>
<li>Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat juga mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.  Misalnya, Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi mengimpor barang. Atas impor barang tersebut, Wajib Pajak konstruksi tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan dari PPh Pasal 22 Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan bahwa, yang dapat diajukan permohonan pembebasan adalah pemotongan dan atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final. Dengan demikian, maka pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat  final tidak bisa diajukan permohonan pembebasan. Misalnya pemotongan PPh Final jasa konstruksi, pemotongan PPh Final bunga simpanan koperasi, PPh Final  bunga deposito, dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Surat Keterangan Bebas (SKB)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh kepada Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final, dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikan kepada :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalam hal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (<em>force najeur</em>).</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan tersebut diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011. Permohonan juga harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 untuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Khusus untuk PPh Pasal 22 Impor, bentuk SKB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Dan Masa Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan  Surat Keterangan Bebas (SKB)  atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,</p>
<p style="text-align: justify;">dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu  5 (lima) hari kerja terlewat.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Bebas+%28SKB%29+PPh+Pemotongan+Pemungutan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>surat keterangan bebas pajak (31)</li><li>skb pph 22 impor (21)</li><li>skb pph (21)</li><li>perhitungan pajak pasal 22 untuk dana bos (5 (11)</li><li>skb pph pasal 22 (10)</li><li>pembebasan pph 22 impor (10)</li><li>contoh soal pph 22 impor (10)</li><li>BEBAS PAJAK (10)</li><li>perhitungan pemungutan withholding tax (9)</li><li>surat bebas pajak (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-peserta-kegiatan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-peserta-kegiatan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Feb 2011 06:03:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[peserta kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1174</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu. termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan  lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan  tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :</p>

peserta perlombaan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-peserta-kegiatan.html">PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu. termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (<em>workshop</em>), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan  lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan  tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :</p>
<ol>
<li>peserta perlombaan dalam segala bidang. antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;</li>
<li>peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;</li>
<li>peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;</li>
<li>peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;</li>
<li>peserta kegiatan lainnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 atas peserta kegiatan ini dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah. yang diterima oleh peserta kegiatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalkan Taufik Aprianto adalah seorang pemain bulutangkis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 200.000.000,-.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah:<br />
5%  x Rp  50.000.000,-                  Rp      2.500.000,-<br />
15% x Rp 150.000.000,-                <span style="text-decoration: underline;">Rp    22.500.000,-</span><br />
Jumlah                                       Rp    25.000.000,-</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-21-peserta-kegiatan.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+21+Peserta+Kegiatan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph 21 peserta kegiatan (12)</li><li>pajak kegiatan (4)</li><li>pph 21 atas peserta kegiatan (3)</li><li>pajak peserta kegiatan (3)</li><li>contoh perhitungan pajak kegiatan seminar (2)</li><li>pph peserta kegiatan (2)</li><li>pph 21 atas kegiatan (2)</li><li>pph 21 atas peserta kegiatan 2010 (1)</li><li>pph 21 atas peserta kegitana (1)</li><li>pph 21 hadiah kegiatan (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-peserta-kegiatan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Jan 2011 23:29:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 21 PNS]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1145</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 1994 yang telah sekian lama mengatur pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI dan Polri yang sumber dananya berasal dari APBN/D. Peraturan  Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html">PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 1994 yang telah sekian lama mengatur pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI dan Polri yang sumber dananya berasal dari APBN/D. Peraturan  Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Skema pengenaan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 80 Tahun 2010 ini masih sama dengan PP 45 Tahun 1995 yaitu dikenal dua pengenaan PPh Pasal 21 : PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang ditanggung pemerintah, dan PPh Pasal 21 Final atas hororarium dan imbalan lain selain penghasilan tetap dan teratur.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tetap dan Teratur</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN/D  ditanggung pemerintah atas beban APBN/D. Adapun penerima penghasilannya adalah pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri dan pensiunan yang menerima penghasilan berupa gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain yang sifanya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya PPh Pasal 21 terutang adalah sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau penerima uang pensiun bulanan, yaitu menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan mengenakan tarif 20% lebih tinggi. Adapaun PPh Pasal 21 tambahan 20% tersebut tidak ditanggung pemerintah tetapi dipotong dari penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri pada bulan dibayarkannya gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Bila dibandingkan dengan PP 45 Tahun 1994, perbedaan terletak pada definisi jenis penghasilannya. Pada PP 45 Tahun 1994, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah gaji atau uang pensiunan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan <em>terkait dengan gaji. </em>Frasa “terkait dengan gaji” diganti dengan kata “teratur setiap bulan”. Sedangkan sumber penghasilan dan penerima penghasilannya sama saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbedaan lainnya adalah penegasan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak berNPWP dan dipotong dari peghasilan tiap bulannya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 Atas Honorarium dan Imbalan Lainnya</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas penghasilan lainnya (selain gaji atau uang pensiunan dan tunjangan lain yang tetap dan teratur) berupa honorarium dan imbalan lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan harus dipotong oleh Bendahara Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun besarnya tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>0% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.</li>
<li>5% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.</li>
<li>15% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan perbedaan dengan ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994 yang mengenakan tarif 15% bagi PNS Golongan III dan IV sementara Golongan I dan II tidak dipotong. Jadi, bagi Golongan I dan II tetap tidak terkena PPh Pasal 21, bagi Golongan IV tetap terkena 15% sedangkan bagi Golongan III mengalami penurunan tarif dari 15% menjadi 5%. Perubahan ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri dalam level pangkat yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pelaporan SPT Tahunan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya mendapatkan penghasilan lain selain yang bersumber dari APBN atau APBD, maka penghasilan tersebut, sepanjang tidak dikenakan PPh Final, digabung atau digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dalam SPT Tahunan.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan tetap dan teratur serta tambahan PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif 20% lebih tinggi, dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Peraturan Pelaksanaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri serta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010 ini mulai berlaku 1 Januari 2011. Mudah-mudahan ketentuan pelaksanaannya segera terbit agar Bendahara Pemerintah sudah punya pegangan dalam pelaksanaan PP ini.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+21+Tahun+2011+Untuk+PNS%2C+Anggota+TNI+dan+Anggota+Polri';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph pasal 21 (1557)</li><li>PPh pasal 21 tahun 2011 (547)</li><li>tarif pph pasal 21 tahun 2011 (243)</li><li>pph 21 tahun 2011 (236)</li><li>pph 21 2011 (177)</li><li>tarif pajak penghasilan 2011 (138)</li><li>pajak penghasilan pasal 21 tahun 2011 (105)</li><li>contoh perhitungan pph 21 tahun 2011 (98)</li><li>perhitungan pph 21 2011 (97)</li><li>pph pasal 23 tahun 2011 (73)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>26</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Tunjangan Profesi Guru</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tunjangan-profesi-guru.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tunjangan-profesi-guru.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Nov 2010 13:31:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21 Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Profesi Guru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1079</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Baru-baru ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor. Tulisan ini akan mencoba memperjelas pemotongan PPh Pasal 21 atas tunjangan profesi guru berdasarkan ketentuan di atas dan ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tunjangan-profesi-guru.html">PPh Pasal 21 Tunjangan Profesi Guru</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Baru-baru ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor. Tulisan ini akan mencoba memperjelas pemotongan PPh Pasal 21 atas tunjangan profesi guru berdasarkan ketentuan di atas dan ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru sendiri adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan di atas, tunjangan profesi guru diberikan baik kepada guru PNS maupun guru non PNS. Besarnya tunjangan profesi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok yang bersangkutan. Jadi, misalnya gaji pokok seorang guru PNS adalah Rp2.500.000,-, maka besarnya tunjangan profesi yang diberikan adalah sebesar Rp2.500.00,- juga. Sedangkan bagi guru non PNS, besarnya tunjangan profesi disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 Tunjangan Profesi Guru PNS</h4>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana dengan pemotongan PPh Pasal 21? Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa tunjangan profesi bagi guru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai peraturan perundang-undangan dan bersifat final.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, bagi PNS yang menerima penghasilan yang berasal dari APBN/APBD, pengenaan PPh Pasal 21nya berdasarkan PP 45 Tahun 1994. Berdasarkan ketentuan ini, hanya ada dua kemungkinan pengenaan PPh Pasal 21 bagi PNS, Pertama, penghasilan yang terkait dengan gaji setiap bulan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif umum dan ditanggung pemerintah. Kedua, penghasilan selain itu dikenakan PPh Pasal 21 final sebesar 15% dari jumlah penghasilan, kecuali untuk golongan IId ke bawah tidak dipotong. Mengenai pengenaan PPh Pasal 21 bagi PNS ini saya pernah menuliskannya di <a href="../pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-pegawai-negeri-pns.html">http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-pegawai-negeri-pns.html</a>.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau saya membaca Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 di atas dan ketentuan PP 45 Tahun 1994, maka saya menyimpulkan bahwa terhadap tunjangan profesi guru PNS dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% final. Kecuali yang golongannya IId ke bawah tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 Tunjangan Profesi Guru Non PNS</h4>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 tunjangan profesi guru tidak masuk dalam lingkup PP 45 Tahun 1994 karena penerima penghasilan bukan PNS walaupun penghasilan tersebut berasal dari keuangan negara. Dengan demikian, maka pengenaan PPh Pasal 21 harusnya berpedoman kepada ketentuan umum tentang pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika mengacu kepada ketentuan tersebut, PPh Pasal 21 yang dipotong tidak bersifat final. Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 yang menyatakan bahwa tunjangan profesi bagi guru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai peraturan perundang-undangan <strong>dan bersifat final</strong>. Perhatikan kata yang ditebalkan. Bagi guru non PNS seharusnya tidak final.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila kita mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009, maka terdapat beberapa kemungkinan pemotongan PPh Pasal 21 yaitu dianggap sebagai pegawai tetap, dianggap sebagai pegawai tidak tetap, dianggap sebagai bukan pegawai atau dianggap sebagai peserta kegiatan. Masing-masing berbeda cara menghitung PPh Pasal 21 nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dianggap pegawai tetap, rasanya tidak tepat karena perhitungannya akan melibatkan PTKP dan biaya jabatan lagi. Padahal PTKP dan biaya jabatan sudah diberikan ketika dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan bulanan non PNS tersebut (bukan tunjangan profesi). Supaya tidak dobel PTKP dan biaya jabatan baiknya penghasilan bulanan ini digabung dulu dengan tunjangan profesi. Tapi secara teknis cara ini sulit dilakukan karena yang membayar kedua jenis penghasilan ini berbeda. Belum lagi, dalam prakteknya tunjangan profesi tidak dibayarkan tiap bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian juga kalau non PNS yang menerima tunjangan profesi ini dianggap sebagai pegawai tidak tetap, maka masalahnya sama yaitu ada pemberian PTKP dua kali. Jadi dengan cara inipun rasanya kurang tepat, apalagi guru non PNS ini tidak cocok masuk definisi pegawai tidak tetap.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemungkinan ketiga, guru non PNS yang menerima tunjangan profesi dianggap bukan pegawai. Dari kata &#8220;bukan pegawai&#8221; saja rasanya sudah tidak tepat. Apalagi sebelum dikenakan tarif Pasal 17 diberikan pengurangan dulu 50%, padahal tunjangan profesi guru ini adalah tambahan penghasilan guru yang hampir tidak mengeluarkan biaya lagi. Belum lagi masalah berkesinambungannya akan menyebabkan penerima penghasilan berhak atas PTKP. Maslah dobel PTKP akan muncul lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Alternatif keempat adalah dengan menganggapnya sebagai peserta kegiatan.  Sebenarnya definisi peserta kegiatan sendiri adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dari definisinya sendiri sebenarnya sangat tidak cocok, tapi kita lihat bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 nya. Honorarium yang diterima peserta kegiatan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 langsung terhadap honorarium. Apabila tunjangan profesi guru non PNS dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara ini, maka ini adalah cara yang paling tepat karena pengenaan PPh Pasal 21nya akan mencerminkan PPh Pasal 21 yang akan terutang di akhir tahun. Tidak ada dobel PTKP dan biaya jabatan yang terjadi dengan asumsi bahwa guru non PNS ini memiliki penghasilan bulanan yang tetap dari sekolah tempat mengajarnya dan dikenakan PPh Pasal 21 sebagai pegawai tetap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Kesimpulan</h4>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 tunjangan profesi guru PNS mengacu kepada PP Nomor 45 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif 15% dan bersifat final, kecuali untuk golongan IId ke bawah. Ketentuan PPh Pasal 21 tidak bisa memberikan penegasan atas pemotongan PPh Pasal 21 tunjangan profesi guru Non PNS. Cara yang paling tepat adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas tunjangan profesi guru. Konsekuensinya, perbedaan pengenaan PPh Pasal 21 antara guru PNS dan non PNS menyebabkan adanya ketidak adilan. Untuk itu, sebaiknya perlu ada aturan khusus yang mengatur PPh Pasal 21 atas tunjangan profesi guru dengan cara mengamandemen lagi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 dan/atau PP 45 Tahun 1994.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-21-tunjangan-profesi-guru.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+21+Tunjangan+Profesi+Guru';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak non pns (17)</li><li>pph 21 guru (12)</li><li>pajak tunjangan profesi guru (9)</li><li>sertifikasi pph guru (8)</li><li>finansial profesi guru (5)</li><li>pph pasal 21 terhadap tunjangan profesi guru (4)</li><li>sebagai profesi apa orang yang tidak dikenai pajak pph 21 (4)</li><li>cara menghitung pph bagi profesi (4)</li><li>besar tunjangan sertifikasi guru non pns (4)</li><li>Pajak Tunjangan Profesi (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tunjangan-profesi-guru.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Pegawai Negeri (PNS)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-pegawai-negeri-pns.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-pegawai-negeri-pns.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Oct 2010 09:16:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[gaji]]></category>
		<category><![CDATA[honor]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21 karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21 pns]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1021</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Update 3 Januari 2011 :
</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini masih berdasarkan ketentuan PP 45 Tahun 1994 yang mulai 1 Januari 2011 sudah tidak berlaku lagi. Pengganti PP 45 Tahun 1994 ini adalah PP 80 Tahun 2011. Untuk mengetahui lebih detail tentang hal ini, silahkan klik tulisan terbarunya di link berikut :</p>

PPh Pasal 21 Tahun 2011 <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-pegawai-negeri-pns.html">PPh Pasal 21 Pegawai Negeri (PNS)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Update 3 Januari 2011 :<br />
</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini masih berdasarkan ketentuan PP 45 Tahun 1994 yang mulai 1 Januari 2011 sudah tidak berlaku lagi. Pengganti PP 45 Tahun 1994 ini adalah PP 80 Tahun 2011. Untuk mengetahui lebih detail tentang hal ini, silahkan klik tulisan terbarunya di link berikut :</p>
<ul>
<li><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html" target="_blank">PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri</a></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah. Berdasarkan PP ini, penghasilan Pegawai Negeri (PNS) yang berasal dari keuangan negara atau keuanagan daerah pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis yang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 nya berbeda. Kedua jenis penghasilan tersebut adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji (selanjutnya disebut “gaji” saja).</li>
<li>Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun selain penghasilan pada point 1 di atas (selanjutnya disebut “honor” saja).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perbedaan penghasilan PNS di atas akan membedakan perlakuan PPh Pasal 21 nya sebagaimana akan dibahas di bagian bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 45 Tahun 1994 ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 Atas Gaji</h4>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengertian jenis penghasilan ini, yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural atau fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.</p>
<p style="text-align: justify;">Jenis penghasilan ini yang diterima Pegawai Negeri (PNS) yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. Dengan demikian, PNS ini akan menerima gaji utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan PNS dari Golongan I sampai dengan Golongan IV.</p>
<p style="text-align: justify;">Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan gaji ini sebenarnya sama persis dengan penghitungan <a title="PPh Pasal 21 Pegawai Tetap" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html" target="_blank">PPh Pasal 21 atas pegawai tetap </a>pada karyawan swasta baik dari segi tarif, PTKP maupuan biaya jabatannya. Yang membedakannya adalah bahwa PPh Pasal 21 terutang untuk PNS ditanggung oleh pemerintah. Sementara di perusahaan swasta, PPh Pasal 21 terutang bisa dipotong dari gaji karyawan atau bisa ditanggung perusahaan tergantung kebijakan perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 Atas Honor</h4>
<p style="text-align: justify;">Adakalanya Pegawai Negeri Sipil, disamping menerima penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji dan tunjangan lainnya sebagaimana diuraikan di atas, menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah. Atas penghasilan seperti ini juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh bendaharawan pemerintah adalah sebesar 15% dari honor dan bersifat final. Namun demikian, pemotongan ini tidak dilakukan kepada Pegawai Negeri (PNS) golongan IId ke bawah. Artinya untuk PNS golongan II d ke bawah ini jika mendapat honor dari APBN atau APBD, honornya tidak dipotong PPh Pasal 21.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Penghasilan Bukan Dari APBN Atau APBD</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS yang diuraikan di atas hanya melingkupi penghasilan yang dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah. Dengan demikian, misalkan apabila seorang PNS mendapat honor yang dananya bukan dari APBN atau APBD maka, pengenaan PPh Pasal 21 nya mengikuti ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan<br />
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26<br />
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Begitu pula apabila seorang PNS mendapatkan penghasilan lain selain dari APBN/D dan penghasilan tersebut bukan objek PPh Pasal 21, maka pengenaan PPh nya mengikuti ketentuan. Seluruh penghasilan PNS yang tidak final akan digunggungkan di SPT Tahunan dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17. Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang sifatnya tidak final dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-21-pegawai-negeri-pns.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+21+Pegawai+Negeri+%28PNS%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph 21 PNS (40)</li><li>pajak honor non pns (31)</li><li>pajak honorarium non pns (30)</li><li>pajak honorarium (16)</li><li>Pajak Honor (16)</li><li>pajak penghasilan PNS (16)</li><li>pajak pns (13)</li><li>Pajak penghasilan pegawai negeri (10)</li><li>pph21 karyawan swasta (8)</li><li>pajak honor narasumber (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-pegawai-negeri-pns.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 07:20:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 21 karyawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=732</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.</p>
<p <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html">Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang <a title="Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-penghitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21-karyawan.html" target="_blank">contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan</a>. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.</p>
<p>PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.</p>
<p>Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.</p>
<table style="height: 291px;" border="0" width="463">
<tbody>
<tr>
<td width="249" height="26">Gaji sebulan</td>
<td height="26"></td>
<td width="96" height="26" align="right">4.000.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249" height="23">Premi Jaminan Kecelakaan Kerja</td>
<td height="23"></td>
<td width="96" height="23" align="right">20.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Premi Jaminan Kematian</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">12.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah<br />
Penghasilan Bruto</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">4.032.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249"></td>
<td></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Pengurangan :</td>
<td></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">1. Biaya Jabatan</td>
<td align="right">201.600</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">2. Iuran Pensiun</td>
<td align="right">100.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">3. Iuran Jaminan Hari Tua</td>
<td align="right">80.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah Pengurangan</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">381.600</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Neto Sebulan</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">3.650.400</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Neto Setahun</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">43.804.800</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PTKP</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">- Diri WP Sendiri</td>
<td align="right">15.840.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">- Status Kawin</td>
<td align="right">1.32.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah PTKP</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">17.160.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Kena Pajak Setahun</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">26.644.800</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Pembulatan</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">26.644.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">1.332.200</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">111.017</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="justify">Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.</p>
<p align="justify">Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya<br />
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.</p>
<p align="justify">Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.</p>
<p align="justify">Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.</p>
<p align="justify">Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 &#8211; Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.</p>
<p align="justify">Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.</p>
<p align="justify">Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.</p>
<p align="justify">Baca juga : <a title="SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009" href="http://spt-pajak.com/spt-tahunan-orang-pribadi-tahun-2009.html" target="_blank">SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fcontoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html';
  addthis_title  = 'Contoh+Perhitungan+PPh+Pasal+21+Pegawai+Tetap+2009';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh perhitungan pph 21 (1150)</li><li>perhitungan pph 21 karyawan (304)</li><li>contoh soal pph 21 (260)</li><li>contoh perhitungan pph 21 2011 (216)</li><li>contoh penghitungan pph 21 terbaru (134)</li><li>perhitungan pph pasal 21 tahun 2011 (108)</li><li>perhitungan pph 21 tahunan (66)</li><li>contoh perhitungan pph 21 karyawan (63)</li><li>contoh soal pajak penghasilan pasal 21 (58)</li><li>contoh soal pph 21 pegawai tetap (57)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>39</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pensiunan-npwp-dan-pajak-penghasilan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pensiunan-npwp-dan-pajak-penghasilan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 10:46:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[npwp]]></category>
		<category><![CDATA[pensiunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=721</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pensiunan-npwp-dan-pajak-penghasilan.html">Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h1 style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan Pajak Penghasilan</strong></h1>
<p style="text-align: justify;">Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.</p>
<p style="text-align: justify;">Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h1 style="text-align: justify;"><strong>Mengapa Dipotong Pajak?</strong></h1>
<p style="text-align: justify;">Mungkin di antara kita ada yang bertanya, mengapa uang pensiunan ini dipotong pajak lagi padahal ketika masih bekerja, penghasilan pekerja atau pegawai dulunya dikenakan PPh Pasal 21 juga?</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk menjawab ini mari kita cermati ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pasal 10 ayat (3) huruf b PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa iuran pensiun yang menjadi tanggungan pegawai merupakan pengurang dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran pensiun ketika menjadi pegawai tidak dikenakan PPh Pasal 21. Begitu juga dengan perlakuan atas iuran pensiunan yang dibayarkan pemberi kerja. Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Jadi jelaslah bahwa pembayaran iuran pensiunan ketika pegawai masik bekerja tidak dikenakan pajak sehingga pengenaan pajaknya dilakukan atas uang pensiunan yang diterima pensiunan ketika pegawai sudah pensiun.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h1 style="text-align: justify;"><strong>Pensiunan dan NPWP</strong></h1>
<p style="text-align: justify;">Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas Wajib Pajak. Kewajiban memiliki NPWP hanya dikaitkan dengan penghasilan dalam satu tahun, apapun jenis penghasilannya. Apabila penghasilan seseorang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun maka berdasarkan ketentuan perpajakan ia wajib untuk ber NPWP.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak terkecuali dengan pensiunan, jika penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka seorang pensiunan wajib juga ber NPWP. Sebaliknya, jika penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak wajib ber NPWP.</p>
<p style="text-align: justify;">Mungkin selama ini banyak pensiunan tidak ber NPWP walaupun penghasilannya melebihi PTKP. Tentu hal ini tidak menjadi masalah jika penghasilan pensiunan tersebut hanya dari uang pensiunan bulanan saja. Namun jika ada ada penghasilan lain, maka kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengapa demikian? Karena pengenaan pajak sebenarnya adalah sesuai perhitungan dalam SPT Tahunan. Orang yang tidak ber NPWP tentu tidak menyampaikan SPT Tahunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, lain ceritanya di tahun 2009 ini. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, orang yang tidak ber NPWP harus dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, walaupun pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, ketiadaan NPWP akan menyebabkan beban pajak lebih tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dalam konteks inilah mungkin ada lembaga dana pensiun yang mewajibkan NPWP kepada pensiunan dengan maksud agar pensiunan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 lebih tinggi. Bagi pensiunan sendiri sebenarnya hal ini lebih bersifat pilihan, memiliki NPWP dengan pemotongan PPh Pasal 21 biasa atau tidak berNPWP dengan beban PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari biasanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan terkait :<br />
<a title="Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html" target="_blank">Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)</a><br />
<a title="PTKP Baru 2009" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ptkp-baru-2009.html" target="_blank">PTKP Baru 2009</a><a title="Pemotongan PPh Pasal 21 2009" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pph-pasal-21-berdasarkan-per-31pj2009.html" target="_blank"><br />
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpensiunan-npwp-dan-pajak-penghasilan.html';
  addthis_title  = 'Pensiunan%2C+NPWP%2C+dan+Pajak+Penghasilan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph pensiun (13)</li><li>pajak pensiunan (9)</li><li>pajak pensiun (7)</li><li>pajak penghasilan npwp (7)</li><li>npwp dan pajak penghasilan (6)</li><li>npwp pajak penghasilan (6)</li><li>PTKP pensiun (5)</li><li>iuran pensiun pajak (4)</li><li>pajak penghasilan pensiun (4)</li><li>pajak uang pensiun (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pensiunan-npwp-dan-pajak-penghasilan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 16:39:50 -->
