Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Bentuk disinsentif ini adalah berupa dikenakannya tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak berNPWP.
Begitu juga dengan ketentuan Pasal 21, tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) yang berbunyi “besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
Dalam tataran pelaksanaan, masalah tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Misalkan Argo Sindoro adalah pegawai tetap pada PT Mutiara Jaya sejak tahun 2010. Argo Sindoro baru mendapatkan NPWP pada bulan Juni 2011. Setiap bulan Argo Sindoro mendapatkan penghasilan tetap yang jumlahnya melebihi PTKP. PPh Pasal 21 terutang setiap bulan adalah Rp100.000,-. Karena Argo belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong PT Mutiara Jaya adalah Rp120.000,- karena dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Pada bulan Juni 2011, PT Mutiara Jaya memotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal yaitu Rp100.000,-. Selisih pemotongan lebih tinggi mulai bulan Januari sampai Mei 2011 dapat diperhitungkan pada pemotongan PPh Pasal 21 setelah Argo memiliki NPWP. Jumlah selisih lebih tinggi pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah Rp100.000,- (5 bulan kali Rp20.000,- setiap bulan). Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Juni adalah Nihil karena PPh Pasal 21 Rp100.000,- dikompensasikan dulu dengan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari sampai Juni Rp100.000,-.
Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 4.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 20.000 | |
| Premi Jaminan Kematian | 12.000 | |
| Jumlah Penghasilan Bruto |
4.032.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 201.600 | |
| 2. Iuran Pensiun | 100.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua | 80.000 | |
| Jumlah Pengurangan | 381.600 | |
| Penghasilan Neto Sebulan | 3.650.400 | |
| Penghasilan Neto Setahun | 43.804.800 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
| - Status Kawin | 1.32.000 | |
| Jumlah PTKP | 17.160.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | 26.644.800 | |
| Pembulatan | 26.644.000 | |
| PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000 | 1.332.200 | |
| PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12 | 111.017 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.
Baca juga : SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009