Tag: PPh Pasal 21
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
by dudi on Dec.07, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 4.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 20.000 | |
| Premi Jaminan Kematian | 12.000 | |
| Jumlah Penghasilan Bruto |
4.032.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 201.600 | |
| 2. Iuran Pensiun | 100.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua | 80.000 | |
| Jumlah Pengurangan | 381.600 | |
| Penghasilan Neto Sebulan | 3.650.400 | |
| Penghasilan Neto Setahun | 43.804.800 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
| - Status Kawin | 1.32.000 | |
| Jumlah PTKP | 17.160.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak Setahun | 26.644.800 | |
| Pembulatan | 26.644.000 | |
| PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000 | 1.332.200 | |
| PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12 | 111.017 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.
Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.
Baca juga : SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009
Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan
by dudi on Dec.05, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.
Pemotongan Pajak Penghasilan
Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.
Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.
Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
Mengapa Dipotong Pajak?
Mungkin di antara kita ada yang bertanya, mengapa uang pensiunan ini dipotong pajak lagi padahal ketika masih bekerja, penghasilan pekerja atau pegawai dulunya dikenakan PPh Pasal 21 juga?
Untuk menjawab ini mari kita cermati ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pasal 10 ayat (3) huruf b PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa iuran pensiun yang menjadi tanggungan pegawai merupakan pengurang dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran pensiun ketika menjadi pegawai tidak dikenakan PPh Pasal 21. Begitu juga dengan perlakuan atas iuran pensiunan yang dibayarkan pemberi kerja. Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Jadi jelaslah bahwa pembayaran iuran pensiunan ketika pegawai masik bekerja tidak dikenakan pajak sehingga pengenaan pajaknya dilakukan atas uang pensiunan yang diterima pensiunan ketika pegawai sudah pensiun.
Pensiunan dan NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas Wajib Pajak. Kewajiban memiliki NPWP hanya dikaitkan dengan penghasilan dalam satu tahun, apapun jenis penghasilannya. Apabila penghasilan seseorang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun maka berdasarkan ketentuan perpajakan ia wajib untuk ber NPWP.
Tidak terkecuali dengan pensiunan, jika penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka seorang pensiunan wajib juga ber NPWP. Sebaliknya, jika penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak wajib ber NPWP.
Mungkin selama ini banyak pensiunan tidak ber NPWP walaupun penghasilannya melebihi PTKP. Tentu hal ini tidak menjadi masalah jika penghasilan pensiunan tersebut hanya dari uang pensiunan bulanan saja. Namun jika ada ada penghasilan lain, maka kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengapa demikian? Karena pengenaan pajak sebenarnya adalah sesuai perhitungan dalam SPT Tahunan. Orang yang tidak ber NPWP tentu tidak menyampaikan SPT Tahunan.
Namun demikian, lain ceritanya di tahun 2009 ini. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, orang yang tidak ber NPWP harus dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, walaupun pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, ketiadaan NPWP akan menyebabkan beban pajak lebih tinggi.
Nah, dalam konteks inilah mungkin ada lembaga dana pensiun yang mewajibkan NPWP kepada pensiunan dengan maksud agar pensiunan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 lebih tinggi. Bagi pensiunan sendiri sebenarnya hal ini lebih bersifat pilihan, memiliki NPWP dengan pemotongan PPh Pasal 21 biasa atau tidak berNPWP dengan beban PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari biasanya.
Tulisan terkait :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PTKP Baru 2009
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009
PPh Atas Penghasilan Agen Asuransi dan Distributor MLM
by dudi on Nov.17, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Baru-baru ini terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling. SE ini menjawab keraguan dan kesimpangsiuran selama ini tentang bagaimana cara melaporkan penghasilan seorang petugas dinas luar asuransi atau distributor MLM dalam SPT Tahunannya. Apakah mereka bisa menggunakan norma perhitungan atau tidak serta digolongkan sebagai penghasilan jenis apa di SPT Tahunan, apakah penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan lain-lain.
Sebelum terbitnya SE ini saya berpendapat bahwa penghitungan PPh untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM ini adalah dengan memasukkannya dalam jenis penghasilan lain-lain dalam SPT Tahunan dengan pertimbangan bahwa jenis penghasilan ini tidak sama dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi bukan pula penghasilan dari pekerjaan. Adapun biaya – biaya terkait dengan penghasilan ini bisa dikurangkan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi atau perusahaan MLM dapat dikreditkan.
Berdasarkan SE-100/PJ/2009 ini, beberapa hal ditegaskan terkait dengan cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM atau direct selling :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM atau Direct Selling termasuk dalam katagori WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
b. Dengan demikian, WP orang pribadi di atas boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
c. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” dengan persentase norma 50%, 47,5% atau 45% sesuai lokasi usahanya.
d. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, distributor MLM atau direct selling diklasifikasikan sebagai jenis usaha “Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan” atas penghasilan dari penjualan barang dari perusahaan MLM/Direct Selling. Persentase normanya adalah 30%, 25% atau 20% tergantung lokasi usahanya. Adapun penghasilan dari pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya” yang berarti sama dengan klasifikasi untuk petugas dinas luar asuransi.
Pemotongan PPh Pasal 21
Pada tanggal yang sama dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini, diterbitkan pula Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 yang mengatur kembali cara memotong PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Nah, salah satu jenis penerima penghasilan yang bukan pegawai ini adalah petugas dinas luar asuransi, dan distributor MLM atau direct selling.
Pada intinya PER-57/PJ/2009 ini memberikan dasar pengenaan sebesar 50% saja dari penghasilan bruto bagi kelompok bukan pegawai. Dengan demikian sebenarnya yang menikmati dasar pengenaan 50% ini bukan hanya petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling saja. Namun dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini saya menangkap kesan, bahwa tujuan utana terbitnya PER-57/PJ/2009 ini adalah terutama ditujukan untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling.
Perbedaan sifat berkesinambungan atau tidak akan menentukan apakah tarif dikenakan secara kumulatif atau tidak dalam tahun kalender. Kepemilikan NPWP dan kondisi apakah ada penghasililan lain akan menentukan apakah terhadap penerima penghasilan diberikan pengurangan PTKP atau tidak.
Nah, nampaknya hampir semua petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling masuk ke dalam jenis penerima penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)
Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto
Tulisan ini saya ambil dari blog saya yang lain : Pajak Penghasilan Atas Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM/Direct Selling
PPh Pasal 21 atas THR Tahun 2009
by dudi on Sep.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR pada tahun 2009 ini prinsipnya sama saja dengan penghitungan tahun 2008. Untuk memahami cara perhitungan PPh Pasal 21 THR ini, silahkan dibaca tulisan saya sebelumnya :
PPh Pasal 21 Atas Tunjangan Hari Raya (THR)
Untuk tahun 2009, ada beberapa penyesuaian perhitungan karena beberapa perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku tahun 2009 ini. Beberapa unsur yang perlu disesuaikan adalah :
- Perubahan tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
- Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
- Perubahan biaya jabatan. Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Dokter
by dudi on Aug.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Pada tahun 2009 ini berlaku Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu hal yang mengalami perubahan adalah ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan pelaksanaan tentang hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 tanggal 31 Desember 2008 dengan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan bingkai dua ketentuan inilah saya menuliskan tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter.
Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Keuangan
Dokter dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini termasuk dalam kelompok tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti kita temukan dalam Pasal 3 peraturan ini. Definisi Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 nya? Dasar pengenaan pajaknya adalah Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9) di mana Penghasilan Kena Pajak ii adalah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP (Pasal 10 ayat 2). Namun demikian, pengurangan PTKP ini harus memenuhi syarat sebagaiamana diatur dalam Pasal 12 di antaranya adalah hanya berpenghasilan dari pemotong pajak saja. Bagi dokter sarat ini nampaknya sulit dipenuhi karena biasanya dia punya sumber penghasilan lain.
Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 21 atas dokter yang berstatus bukan sebagai pegawai adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 kali kumulatif penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c. Kata-kata ”kumulatif” menunjukkan bahwa pengenaan tarif Pasal 17 memperhatikan penghasilan dokter bulan-bulan sebelumnya dalam satu tahun pajak.
Ketentuan Dalam Peraturan Dirjen Pajak
Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 nya ”sedikit” menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.
Bagaimana Prakteknya?
Nah, jika melihat penjelasan di atas nampaknya ada perbedaan cara menghitung PPh Pasal 21 atas dokter yang praktek di rumah sakit/klinik. Dalam peraturan menteri, PPh Pasal 21 atas dokter ini adalah sebesar tarif pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Namun demikian, di peraturan Dirjen, PPh Pasal 21 dokter ini adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan penghasilan bruto (tanpa kumulatif?). Nah, kalau bagi dokter sih tentunya lebih menguntungkan perhitungan dari peraturan Dirjen karena ada pengurang 50% walaupun tarif dikenakan terhadap penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit.
Nah, untuk memperjelas bagaimana cara menghitungnya, khusus dokter, ada contohnya di lampiran PER-31/PJ/2009. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto tanpa memperhatikan berapa persen berapa bagian bagi hasil buat rumah sakit/klinik. Untuk menjelaskan ini saya buatkan contoh sangat sederhana di bawah ini.
Misalkan dr. Prita praktek di RS Omni Internasional (cuma contoh kok, hehehe) dengan perjanjian bagi hasil jasa dokter 80% buat dokter dan 20% buat rumah sakit dari jasa dokter yang dibayar pasien. Jasa dokter yang dibayar pasien buat dr. Prita pada bulan Januari Rp50.000.000 dan bulan Pebruari 60.000.000. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh RS Omni International pada bulan Januari adalah 5% x 50% x Rp50 jt = Rp. 1.250.000.
Bagaimana dengan bulan Pebruari?. Kumulatif 50% penghasilan bruto bulan Pebruari adalah 50% x (Rp50 jt + Rp60 jt) = Rp55 Juta. Dasar pengenaan pajak bulan Pebruari adalah Rp55 juta – Rp25 juta = Rp 30 juta. Nah, dari Rp 30 Juta ini, 25 Juta kena tarif 5% dan di atasnya Rp5 Juta kena tarif 15%. Jadi, PPh Pasal 21 bulan Pebruari adalah 5%x25 jt + 15%x5jt = Rp 2 Juta.
Ada penjelasan resmi tentang bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan bagi dokter ini di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Penjelasan ini diberikan dalam bentuk file pdf. Silahkan klik tautan ini untuk mendapatkan informasinya.
Tulisan lain yang terkait :
Slide PPh Pasal 21
by dudi on Jul.15, 2009, under PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu PER-31/PJ/2009. Aslinya slide ini saya buat dengan posisi slide portrait, namun setelah saya upload di Google Docs ternyata posisinya menjadi landscape. Hal ini membuat tampilan slide jadi agak berantakan. Dari Google Docs, file slide dalm bentuk powerpoint ini saya impor ke Slideshare.
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009
by dudi on Jul.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Akhirnya lengkap sudah petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 sebagai konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008 dan 254/PMK.03/2008, terbit juga petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang mulai berlaku surut 1 Januari 2009. Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pun sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009. Beberapa tulisan saya terdahulu terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009 ini adalah :
Nah, pada tulisan ini saya mencoba menggambarkan secara umum pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 yang sifatnya melengkapi tulisan-tulisan saya terdahulu di atas.
Pegelompokkan Perhitungan PPh Pasal 21
Kalau kita cermati, dalam ketentuan ini terdapat beberapa kelompok perhitungan PPh Pasal 21 dilihat dari cara menghitungnya. Pertama, PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun. Secara umum, perhitungan untuk kelompok ini adalah menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan KenaPajak adalah penghasilan bruto dikuranggi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Untuk penerima pensiun berkala, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun dan PTKP.
Kedua, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan Kena Pajak ini adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP. Jika imbalan berupa upah harian, mingguan, satuan atau borongan, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya lumayan agak rumit. Jika upah sehari di bawah Rp150.000,- maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Jika upah sehari lebih dari Rp150.000,- maka kelebihan di atas jumlah tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Namun demikian, jika dalam sebulan upahnya melebihi Rp1.320.000,- maka PPh Pasal 21 yang dipotong sehari adalah tarif Pasal 17 dikalikan upah sehari dikurangi PTKP sehari.
Ketiga, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai. Tenaga ahli yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris, termasuk dalam kelompok bukan pegawai. Namun demikian, tenaga ahli ini perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.
Bukan pegawai selain tenaga ahli dibagi menjadi dua jenis yaitu bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan bukan pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambungan. Untuk kelompok bukan pegawai yang pertama, PPh Pasal 21 yang dipotong adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif penghasilan bruto dikurangi PTKP. Pengurangan PTKP ini bisa dilakukan jika bukan pegawai tersebut memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya. Jika syart tidak dipenuhi maka PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk kelompok bukan pegawai yang kedua adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto.
Penerapan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif penghasilan bruto juga dilakukan terhadap honorarium dewan komisaris/pengawas yang bukan pegawai tetap, jasa produksi, tantiem, gratifikasi dan bonus untuk mantan pegawai, dan penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun.
Terakhir, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 adalah perhitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan. Tarif Pasal 17 diterapkan terhadap jumlah bruto pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima oleh peserta kegiatan. Contoh peserta kegiatan ini adalah peserta perlombaan, peserta rapat, anggota kepanitiaan, serta peserta pendidikan dan latihan atau magang.
Nah, demikian sekilas tentang cara perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009. Pada kesempatan berikutnya saya akan membahas detil dari masing-masing perhitungan tersebut.
SPT Masa PPh Pasal 21 Baru (Tidak Ada Lagi SPT Tahunan Pasal 21)
by dudi on Jun.05, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Ketika kemarin saya memberikan sosialisasi PPh Pasal 21 kepada beberapa koperasi, ada seorang ibu menanyakan tentang bagaimana nasibnya bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap 1721 A1, padahal SPT Tahunan sudah pasti tidak akan ada lagi tahun depan sementara 1721 A1 adalah bagian dari SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pertanyaan ini sebenarnya pertanyaan saya dan banyak orang sejak disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007. Waktu itu saya hanya menjawab, nanti akan ada peraturan yang mengatur bentuk formulir PPh Pasal 21 ini. Nah, pagi ini, ketika saya buka portaldjp tenyata ada peraturan tersebut yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.
Formulir 1721 – I
Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Formulir 1721 – II
Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.
Formulir 1721 – T
Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.
Formulir 1721 A1 atau A2
Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.
Download : PER-32/PJ/2009 dan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
by dudi on Apr.08, 2009, under PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Baru-baru ini Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang merupakan bagian dari program stimulus fiskal. Berikut adalah beberapa informasi tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang saya susun dalam bentuk pertanyaan.
Apa latar belakang insentif PPh Pasal 21 DTP?
Latar belakang pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini adalah dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja.
Apa dasar hukum pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009
Siapa yang berhak atas PPh Pasal 21 DTP?
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan
Apa yang dimaksud dengan kategori usaha tertentu tersebut?
Kategori usaha tertentu tersebut adalah adalah kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan, kategori usaha perikanan, dan kategori usaha industri pengolahan yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.
Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?
Dalam penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan bruto adalah penghasilan-penghasilan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja, pegawai atau karyawan yang merupakan objek pajak sebelum dikurangi pengurang yang diperkenankan seperti iuran pensiun dan biaya jabatan.
Apakah insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku juga bagi pegawai yang tidak ber NPWP
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini diberikan kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat sampai dengan masa Juni 2009. Mulai masa Juli 2009, insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan telah memiliki NPWP.
Jika PPh Pasal 21 selama ini ditanggung perusahaan, apakah insentif PPh Pasal 21 DTP ini untuk karyawan atau untuk perusahaan?
Walaupun PPh Pasal 21 selama ini ditanggung pemberi kerja, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tetap harus diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Apakah PPh Pasal 21 DTP ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan?
Ya, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pekerja atau karyawan.
Bagaimana dengan mekanisme pelaporan oleh perusahaan selaku pemberi kerja?
- Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
- Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja.
- Formulir dan Surat Setoran Pajak tersebut dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.
- Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sampai kapankah insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dinikmati?
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009
PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
by dudi on Feb.02, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat juga beberapa perubahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap mulai tahun 2009 ini. Salah satu perubahan yang terasa adalah bahwa aturan ptunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 yang biasanya diatur oleh Keputusan Dirjen atau Peraturan Dirjen sekarang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu. Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini sesuai amanat Pasal 21 ayat (8) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Namun demikian, peraturan ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan di bawahnya lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan ini yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai prdoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak.
Sampai saat dibuatnya tulisan ini, peraturan Dirjen Pajak tersebut belum diterbitkan. Namun demikian, dengan hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, kita bisa memperoleh gambaran tentang bagaimana perubahan atas pemotongan PPh Pasal 21 khususnya untuk pegawai tetap.
Definisi Pegawai Tetap
Jika dibandingkan dengan definisi pegawai tetap menurut petunjuk pemotongan PPh Pasal 21/26 yang sebelumnya, definisi pegawai tetap dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini mengalami perbaikan dan lebih jelas makna dari pegawai tetap tersebut. Berikut definisi pegawai tetap tersebut :
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Bandingkan dengan definisi pegawai tetap sebelumnya :
Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Perubahan Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menggunakan tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Tahun 2009 ini tarif Pasal 17 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengalami perubahan seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Silahkan dibaca postingan terdahulu yang membahas perubahan tarif Pasal 17 tersebut di sini.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah salah satu pengurang untuk pegawai tetap dalam menghitung penghasilan neto. Besarnya biaya jabatan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. Berdasarkan ketentuan ini besarnya biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal diperkenankan setinggi-tingginya adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan.
Mulai tahun 2009 ini besarnya maksimal biaya jabatan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 menjadi Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Salah satu point perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah perubahan dalam besarnya penghasilan tidak kena pajak. Mulai tahun 2009 ini, besarnya PTKP adalah :
- Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak sendiri
- Rp1.320.000,- tambahan untuk status kawin
- Rp15.840.000,- tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung
- Rp1.320.000,- tambahan untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan



