BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Gambaran Umum PPh Pasal 21

Saturday, April 7th, 2012

 Powered by Max Banner Ads 

Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu.

Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan yang dilakukan seperti apa, siapa yang memberikannya, siapa penerimanya, dan kadang perlu tahu sumber dananya. Nah, barulah kalau informasinya lengkap, baru saya bisa menegaskan bahwa atas penghasilan tertentu semestinya dikenakan PPh Pasal 21 denga tarif sekian persen, dan sebagainya.

Secara garis besar ada beberapa kelompok penerima penghasilan, yang akan berbeda cara mengenakan PPh Pasal 21nya.

  1. Pegawai, termasuk penerima pensiun berkala
  2. Bukan pegawai
  3. Peserta kegiatan
  4. Penerima pesangon dan uang pensiun sekaligus
  5. PNS, TNI Polri dan Pensiunannya

Penerima penghasilan nomor 1 sampai 3 pengenaan PPh Pasal 21nya diatur dalam PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009. Sementara itu, penerima penghasilan nomor 4 dan nomor 5 diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2010.

Pegawai dibagi menjadi dua jenis yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, termasuk tenaga harian lepas. Untuk pegawai tetap, cara menghitung PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan Tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi PTKP. Sedangkan Penghasilan Neto adalah Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, premi asuransi, dll) dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.

Sementara itu pegawai tidak tetap tidak mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan, dan penghitungan PPh Pasal 21 nya pun dilakukan dengan cara disetahunkan. Pegawai tidak tetap berupa tenaga lepas yang biasanya mendapatkan upah secara harian, dipotong PPh Pasal 21 jika upah seharinya melebihi Rp150.000 sehari. Jika dalam satu bulan ia mendapat upah lebih dari Rp.1.320.000, maka PPh Pasal 21 nya adalah 5% dikali selisih upah sehari dikurangi PTKP sehari.

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan pegawai dibagi dua jenis yaitu bukan pegawai yang mendapatkan imbalan yang berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan. Secara umum, PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah tarif Pasal 17 dikalikan 50% Penghasilan Bruto. Jika berkesinambungan, maka tarif Pasal 17 dilakukan secara kumulatif atas dasar pengenaan pajaknya. Bukan pegawai yang mendapatkan imbalan secara berkesinambungan dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP asalkan dia memiliki NPWP dan tidak mempunyai penghasilan lain.

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 dikalikan Penghasilan bruto. Perhatikan bahwa penghasilan yang diterima peserta kegiatan, penghitungan PPh Pasal 21nya adalah yang paling mudah karena tidak ada pengurang apapun.

PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang pensiun (termasuk uang JHT/THT) yang dibayarkan sekaligus dilakukan denga menerapkan tarif khusus yang berlapis di mana untuk lapisan terbawah dikenakan tarif 0%. Sifat pengenaan pemotongan pajaknya bersifat final.

Sementara itu penghasilan PNS/TNI/Polri dan Pensiunannya yang dananya berasal dari APBN/APBD, dikenakan PPh Pasal 21 dengan dua cara. Pertama, untuk penghasilan rutin dan teraturnya dikenakan PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap biasa, dengan catatan PPh Pasal 21nya ditanggung Pemerintah. Selain itu, PPh Pasal 21nya dikenakan tarif khusus 0%, 5% atau 15% yang bersifat final tergantung golongannya.

Nah, jika Anda ingin tahu pengenaan PPh Pasal 21 atas imbalan tertentu, sebaiknya Anda tahu dalam kelompok mana penerima penghasilan itu berada sehingga bisa ditentukan dengan tepat pengenaan PPh Pasal 21nya.

Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat

Monday, November 28th, 2011

 Powered by Max Banner Ads 

Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.

PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?

Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.

Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.

Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.

Bagaimana Kalau Ada P3B?

Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?

Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (income from employment).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.

Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.

Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.

  1. Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  2. Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan
  3. Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.

Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.

Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.

Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara

Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.

Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.


 Powered by Max Banner Ads