Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat


 Powered by Max Banner Ads 

Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.

PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?

Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.

Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.

Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.

Bagaimana Kalau Ada P3B?

Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?

Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (income from employment).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.

Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.

Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.

  1. Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  2. Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan
  3. Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.

Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.

Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.

Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara

Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.

Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.

Incoming search terms:

  • pengertian diskonto menurut sisi pajak (11)
  • expatriat (10)
  • expatriat adalah (9)
  • soal pph pasal 26 (8)
  • contoh soal pph pasal 26 tentang royalti (7)
  • pajak penghasilan expatriat (5)
  • pajak expatriat (5)
  • isi pasal pph 21 (5)
  • kasus pajak pasal 21 terbaru (4)
  • contoh kasus royalti (4)

Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 21


 Powered by Max Banner Ads 

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran, atau pada akhir bulannya terutang penghasilan yang menjadi objek pemotongan.

Nah, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, bentuk penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, yang dibayarkan atau terutang oleh :

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Ketentuan tentang saat terutang pemotongan PPh Pasal 21 ini menjadi penting untuk menjawab kapan Pemotong paling lambat harus memotong dan melaporkan PPh Pasal 21. Ketentuan ini juga dapat menjawab, di bulan atau masa yang mana suatu objek pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaporkan. Keterlambatan memotong atau melaporkan PPh Pasal 21 akan mengakibatkan sanksi bunga atas keterlambatan tersebut, baik yang ditemukan melalui penelitian atau pemeriksaan.

Sebenarnya istilah akhir bulan pembayaran sebenarnya tidak sulit untuk difahami. Misal gaji bulan Maret dibayarkan tanggal 2 April, maka akhir bulan pembayaran adalah 30 April. Namun demikian, terutangnya gaji tersebut adalah bulan Maret, sehingga akhir bulan terutangnya adalah 31 Maret. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong PPh Pasal 21 pada tanggal 31 Maret dan gaji tersebut dilaporkan di SPT Masa bulan Maret.

Namun demikian, dalam praktek, banyak kasus yang tidak sesederhana itu. Menentukan saat terutang objek PPh Pasal 21 mungkin agak sulit, sehingga sebenarnya kita perlu penjelasan lebih tentang akhir bulan terutangnya penghasilan tersebut beserta contoh-contohnya.

Incoming search terms:

  • pph pribadi (52)
  • soal pph 21 (52)
  • bunyi pph pasal 21 (47)
  • tarif pajak pasal 21 tahun 2011 (26)
  • saat terutang pph 21 (25)
  • latar belakang pph pasal 21 (18)
  • bunyi pasal 21 (17)
  • saat dan tempat terutang pph 21 (11)
  • latar belakang munculnya sensus pajak (11)
  • bunyi pajak pasal 21 (10)