Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pegawai Atau Pekerja Bebas?


 Powered by Max Banner Ads 

Postingan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan mas/pak beebee di sini. Jawaban saya sekedar pendapat prubadi saja. Bagi rekan-rekan yang mau membantu memberikan pendapat saya persilahkan.

Pertanyaannya adalah sebagai berikut :

Mas Dudi,
Saya mau bertanya soal perhitungan ini. Status saya adalah pegawai perusahaan konsultan IT yang berkedudukan di US dan tidak memiliki branch di Indonesia.
Apakah saya menghitung pajak seperti contoh di atas (sebagai pegawai) atau cara lain (konsultan IT lepas). Apabila saya menerima gaji US$2000/bulan dan berkeluarga dengan 2 anak, bagaimanakah cara perhitungannya? apakah pkp langsung dikali tarif (35% kalau saya tidak salah)?
Terima kasih sebelumnya

dilanjutkan dengan ini,

saya bekerja dan tinggal di Indonesia sebagai programmer. Saya juga sudah menandatangan form W8-BEN yang kalo gak salah di tax treaty dengan US itu article 15 yang menyebutkan saya sebagai Independent Professional Service, di mana pers. saya bernaung membayar 0% di US.
Saya baru bekerja 6 bulanan dan baru mau membuat NPWP, karena sebelumnya masalah perpajakan diurus pers. lama (terlanjur keluar dari pers. lama sebelum dibikinkan NPWP kolektif).
Apakah saya dianggap sebagai pekerja lepas dan bisa memakai norma perhitungan? Norma perhitungan mana yg harus saya pilih? apakah masih bisa didaftarkan dengan norma perhitungan, mengingat 3 bulan sebelum pelaporan harus didaftarkan? Dengan penghasilan rata2 saya dan jumlah anggaota keluarga tertanggung di bawah, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan saya?
Terima kasih banyak sebelumnya.

Jawaban saya :

Dari pertanyaan tersebut saya coba rangkum kasusnya sebagai berikut : Pak beebee bekerja sebagai programmer pada perusahaan IT di Amerika Serikat dengan mendapat gaji US$2000. Beliau tinggal di Indonesia. AS tidak mengenakan pajak atas penghasilannya ini sesuai dengan ketentuan tax treaty. Dengan demikian hakl pengenaan pajaknya ada pada pemerintah Indonesia. Yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilannya? Apakah dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan atau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.

Kalau dianggap sebagai penghasilan pekerjaan, maka cara menghitungnya sebagai berikut :

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Kalau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, maka cara perhitungan bisa dua alternatif : dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma. Kalau menggunakan pembukuan, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Usaha

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Kalau menggunakan norma perhitungan, cara menghitungnya adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto = Tarif Norma x Penghasilan Bruto

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak

Perhatikan, dari ketiga alternatif tersebut, perbedaannya hanya pada cara mencari penghasilan neto saja. Selanjutnya perhitungannya sama saja. Nah, bila saya bandingkan, dari ketiga cara tersebut maka yang menghasilkan pajak yang paling kecil adalah dengan menggunakan norma. Mengapa? Kalau pada cara pertama, pengurangnya hanya biaya jabatan saja. Nilai biaya jabatan ini jumlah maksimalnya cuma Rp1.296.000 saja. Jumlah ini kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya yang mencapai US$2000 x 12 bulan = kira-kira Rp240.000.000,-

Dengan cara kedua juga menurut saya biayanya kecil karena biaya dari seorang programmer menurut saya sangat kecil. Paling modalnya cuma komputer atau notebook. Modal utamanya kan isi kepalanya alias otak. Jadi dengan cara ini pasti akan menghasilkan laba yang besar sehingga pajaknya juga besar. Nah, jika menggunakan cara yang ketiga maka ini akan menghasilkan laba yang kecil. Kenapa? Setelah saya coba cari di daftar norma, kegiatan konsultan IT ini tidak jelas disebutkan.sehingga sa condong ke jenis Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya dengan tarif norma 50%. Dengan demikian, labanya pun hanya 50% saja atau sehitar Rp120.000.000 saja.

Nah, masalahnya adalah : apakah pajak penghasilannya dihitung sebagai pegawai atau sebagai pekerjaan bebas/independent profesional service. Untuk menentukan hal ini rasanya tidak mudah karena memang tidak jelas benar apakah kegiatan pak beebee ini sebagai pegawai atau sebagai konsultan lepas. Kalau disebut sebagai pegawai, biasanya seseorang bekerja pada suatu perusahaan untuk jangka waktu yang relatif lama dengan mendapat imbalan secara periodik serta ada jam kerja yang jelas dan bekerja pada suatu tempat kerja tertentu. Nah, pak beebee ini ciri pegawainya ada pada penghasilannya yang dibayar bulanan. Namun demikian, bisa juga pak beebee ini juga disebut konsultan lepas karena status nya sebagai Independent Professional Service menurut dokumen perpajakan di AS. Ciri lainnya lagi dari konsultan lepas biasanya adalah pekerjaannya berdasarkan proyek saja. Jika proyek selesai maka selesai pula pekerjaannya dian pak beebee bebas untuk mencari pengguna jasa di perusahaan-perusahaan lain.

Nah, kalau dari kasus ini nampaknya ada kekurangjelasan status sehingga sebaiknya pak beebee ini sebaiknya berkonsultasi langsung dengan fihak kantor pajak, dalam hal ini adalah Account Representativenya. Jadi, segera setelah punya NPWP pak beebee cari tahu siapa Account Representativenya. Saran saya pak beebee agar berargumentasi supaya pak beebee dianggap sebagai konsultan lepas yang melakukan pekerjaan bebas. Nah kalau sudah clear dianggap sebagai konsultan lepas maka pak beebee bisa menggunakan norma penghitungan agar pajaknya lebih kecil. Lumayankan penghematan pajaknya bisa banyak lho.

O, ya, mengenai pemberitahuan, silahkan minta formulirnya setelah memiliki NPWP dan sampaikan segera formulir pemberitahuannya. Kalau ini sih enggak bermasalah kok.

Incoming search terms:

  • pekerjaan bebas (39)
  • pekerjaan bebas adalah (24)
  • pph 29 orang pribadi (21)
  • pekerja bebas (16)
  • pekerjaan bebas pajak (8)
  • perhitungan pajak freelance (6)
  • tarif pajak norma (6)
  • perhitungan pph 21 beckam (4)
  • norma pajak pekerja lepas (4)
  • pajak untuk pekerjaan bebas (4)

Norma Penghitungan Penghasilan Neto


 Powered by Max Banner Ads 

 

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya (omzet) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp600.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Yang dimaksud dengan pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Nampak bahwa kegiatan pencatatan ini jauh lebih sederhana dibandingkan kalau menyelenggarakan pembukuan.

Peraturan pelaksanaan tentang norma penghitungan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Ketentuan tentang norma penghitungan berdasarkan aturan ini adalah sebagai berikut :

a.  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

b.  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.

c.  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

d.  Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

e.  Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

f.   Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan, dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

g.  Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

h.  Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.

i.   Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

j.   Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.

 

Contoh penghitungan Penghasilan Kena Pajak nya adalah sebagai berikut :

Misalkan Tuan Abdullah dalam tahun 2007 dengan status kawin dan mempunyai tiga orang anak memiliki penghasilan dari praktek dokter di Jakarta sebesar Rp100.000.000,-. Berdasarkan ketentuan, tarif norma penghitungan untuk praktek dokter di Jakarta adalah 45%. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :

 

Peredaran usaha                                                           100.000.000

Penghasilan neto : 45% x Rp100.000.000                           45.000.000

PTKP (K/3)                                                                     18.000.000

Penghasilan Kena Pajak (45 jt – 18 jt)                               27.000.000

PPh terutang

  5% x Rp25 jt + 10% x Rp2 jt                                           1.450.000

 

Keuntungan dan Kerugian Norma Penghitungan

Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan dalam praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lain adalah adanya kemudahan dalam menghitung Pajak Penghasilan

Sementara itu, paling tidak ada dua kerugian menggunakan tarif norma ini. Pertama, norma penghitungan tidak mengenal kerugian. Artinya, walaupun kenyataannya rugi, dengan penghitungan norma Wajib Pajak dianggap mengalami keuntungan. Kedua, tidak adanya kompensasi rugi tahun-tahun sebelumnya.

Tulisan-tulisan terkait :
Tarif Pajak Penghasilan 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Atas Penghasilan Dokter

Incoming search terms:

  • norma perhitungan (93)
  • norma penghitungan penghasilan neto (85)
  • norma perhitungan pajak (56)
  • norma perhitungan penghasilan neto (35)
  • norma pajak (32)
  • tarif norma pajak (29)
  • NORMA PENGHITUNGAN (25)
  • norma penghitungan pajak (25)
  • norma perhitungan pajak penghasilan (23)
  • PERHITUNGAN NORMA (23)