BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

PPh Final Atas Bunga Simpanan Koperasi

Tuesday, February 8th, 2011

 Powered by Max Banner Ads 

Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi merupakan salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Khusus bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, penghasilan ini diatur khusus dan dikenakan PPh Final. Dalam UU Pajak Penghasilan lama, penghasilan ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan perlakuan khusus berupa sifat pemotongan final. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan ini tidak lagi menjadi objek PPh Pasal 23, tetapi dipindah menjadi objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), walaupun substansi pengenaannya sama saja.

Dengan demikian, payung hukum pengenaan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diterima oleh anggota koperasi orang pribadi, adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  112/PMK.03/2010. Tulisan sederhana di bawah ini didasarkan pada ketentuan di atas yang pelaksanaannya mulai berlaku tanggal 14 Juni 2010.

Ruang Lingkup Pengenaan

Ruang lingkup pengenaan adalah bahwa penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dengan demikian PPh Final ini bisa dikenakan bila pembayarnya adalah koperasi yang didirikan di Indonesia, penerima penghasilannya adalah anggota koperasi orang pribadi, dan jenis penghasilannya adalah bunga simpanan koperasi.

Yang dimaksud dengan “penghasilan berupa bunga simpanan” adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha.

Tarif Pemotongan

Besarnya tarif pemotongan atas bunga simpanan koperasi yang memenuhi ruang lingkup di atas adalah :

  1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan:

  1. Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp 240.000 untuk masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp 240.000 = Rp 0
  2. Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp 245.000 untuk masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp 245.000,00 = Rp24.500
  3. Bunga dibayarkan pada bulan April sebesar Rp 500.000 dengan rincian: Bulan Januari RP 250.000, Bulan Februari RP 150.000, dan Bulan Maret RP 100.000. Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp 250.000,00 = Rp 25.000,00 dan untuk bulan Februari dan Maret RP 0.

Tatacara Pemotongan dan Penyetoran

Pajak Penghasilan Final wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Untuk itu koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan, walaupun PPh Final yang dikenakan menggunakan tarif 0%.

Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Tatacara Pelaporan

Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

PPh Final Atas Dividen

Sunday, February 6th, 2011

 Powered by Max Banner Ads 

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan menguraikan lebih jauh tentang  bagaimana pengenaan PPh Final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri ini.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, apabila PT ABC membayar dividen sejumlah Rp100.000.000,- kepada Tuan Hindarto, maka besarnya PPh Final yang harus dipotong adalah 10% dari Rp100.000.000,- atau sama dengan Rp10.000.000,-.

Pengertian Dividen

Dividen yang menjadi objek pemotongan PPh Final ini adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dengan demikian, SHU koperasi yang sebelumnya tidak dilakukan pemotongan apa-apa, karena  dalam PPh Pasal 23 pun dikecualikan, maka sejak berlaku ketentuan ini, SHU koperasi yang diterima Wajib Pajak orang pribadi harus dipotong PPh Final 10%, berapapun jumlahnya.

Tatacara Pemotongan

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

Tatacara Penyetoran

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Tatacara Pelaporan

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Penyampaian laporan Pajak Penghasilan di atas dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).


 Powered by Max Banner Ads