BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

PPh Pasal 21 Pegawai Negeri (PNS)

Wednesday, October 6th, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

Update 3 Januari 2011 :

Tulisan ini masih berdasarkan ketentuan PP 45 Tahun 1994 yang mulai 1 Januari 2011 sudah tidak berlaku lagi. Pengganti PP 45 Tahun 1994 ini adalah PP 80 Tahun 2011. Untuk mengetahui lebih detail tentang hal ini, silahkan klik tulisan terbarunya di link berikut :

———————————————————————————————-

Pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah. Berdasarkan PP ini, penghasilan Pegawai Negeri (PNS) yang berasal dari keuangan negara atau keuanagan daerah pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis yang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 nya berbeda. Kedua jenis penghasilan tersebut adalah :

  1. Penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji (selanjutnya disebut “gaji” saja).
  2. Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun selain penghasilan pada point 1 di atas (selanjutnya disebut “honor” saja).

Perbedaan penghasilan PNS di atas akan membedakan perlakuan PPh Pasal 21 nya sebagaimana akan dibahas di bagian bawah ini.

Sebagai ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 45 Tahun 1994 ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994.

PPh Pasal 21 Atas Gaji

Dalam pengertian jenis penghasilan ini, yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural atau fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.

Jenis penghasilan ini yang diterima Pegawai Negeri (PNS) yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. Dengan demikian, PNS ini akan menerima gaji utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan PNS dari Golongan I sampai dengan Golongan IV.

Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan gaji ini sebenarnya sama persis dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada karyawan swasta baik dari segi tarif, PTKP maupuan biaya jabatannya. Yang membedakannya adalah bahwa PPh Pasal 21 terutang untuk PNS ditanggung oleh pemerintah. Sementara di perusahaan swasta, PPh Pasal 21 terutang bisa dipotong dari gaji karyawan atau bisa ditanggung perusahaan tergantung kebijakan perusahaan.

PPh Pasal 21 Atas Honor

Adakalanya Pegawai Negeri Sipil, disamping menerima penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji dan tunjangan lainnya sebagaimana diuraikan di atas, menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah. Atas penghasilan seperti ini juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh bendaharawan pemerintah adalah sebesar 15% dari honor dan bersifat final. Namun demikian, pemotongan ini tidak dilakukan kepada Pegawai Negeri (PNS) golongan IId ke bawah. Artinya untuk PNS golongan II d ke bawah ini jika mendapat honor dari APBN atau APBD, honornya tidak dipotong PPh Pasal 21.

Penghasilan Bukan Dari APBN Atau APBD

Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS yang diuraikan di atas hanya melingkupi penghasilan yang dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah. Dengan demikian, misalkan apabila seorang PNS mendapat honor yang dananya bukan dari APBN atau APBD maka, pengenaan PPh Pasal 21 nya mengikuti ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.

Begitu pula apabila seorang PNS mendapatkan penghasilan lain selain dari APBN/D dan penghasilan tersebut bukan objek PPh Pasal 21, maka pengenaan PPh nya mengikuti ketentuan. Seluruh penghasilan PNS yang tidak final akan digunggungkan di SPT Tahunan dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17. Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang sifatnya tidak final dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan

Friday, September 26th, 2008

 Powered by Max Banner Ads 

Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.

Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 10.000
Premi Jaminan Kematian
6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
2.016.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 100.800
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
40.000
Jumlah Pengurangan
190.800
Penghasilan Neto Sebulan
1.825.200
Penghasilan Neto Setahun 21.902.400
PTKP
- Diri WP Sendiri 13.200.000
- Status Kawin
1.200.000
Jumlah PTKP
14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
7.502.400
Pembulatan
7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun
375.100
PPh Pasal 21 Sebulan
31.258

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.

Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.

Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.

Update 2009 :

Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :

  1. Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
  2. Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009


 Powered by Max Banner Ads