Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.
Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.
Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.
PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :
dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :
Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah
PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :
Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah
Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.
Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.
Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.