BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan

Sunday, December 7th, 2008

 Powered by Max Banner Ads 

Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha penjualan tanah/bangunan dilakukan dengan cara biasa, tidak dikenakan PPh final. Ketentuan ini dilatar belakangi oleh kondisi krisis moneter tahun 1997-1998 yang membuat banyak perusahaan pengembang mengalami kerugian.

Nah, perubahan terakhir dilakukan dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2008. ini kembali mengenakan PPh final kepada seluruh transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tidak terkecuali bagi penjualan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan tanah/bangunan.

Bagi Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan, pengenaan PPh nya masih final. Begitu juga tarifnya masih 5%. Bagi Wajib Pajak Badan yang usahanya bukan mengalihkan hak tanah/bangunan (bukan pengembang) yang mengallihkan hak tanah/bangunan, pengenaan PPh nya tetap 5% namun sifatnya menjadi final yang sebelumnya tidak final.

Salah satu perubahan penting juga yang dilakukan oleh PP Nomor 71 Tahun 2008 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 ini adalah adanya tarif khusus 1% (bukan 5%) dan bersifat final atas penghasilan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perubahan PPh 2009 : Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak

Thursday, September 11th, 2008

 Powered by Max Banner Ads 

Tulisan ini sekedar memberikan gambaran perbedaan antara ketentuan lama yang diwakili oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diamandemen terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan baru dalam Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan yang sudah selesai dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.Wilayah yang saya soroti sekarang adalah komponen utama dari Pajak Penghasilan yaitu penghasilan itu sendiri.

Ketentuan mengenai penghasilan ini secara umum diatur dalam satu pasal saja yaitu Pasal 4 yang kemudian dipecah dalam tiga ayat. Ayat pertama berbicara mengenai penghasilan secara umum yang merupakan objek dari Pajak Penghasilan. Ayat kedua memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap beberapa jenis penghasilan tertentu. Ayat terakhir mengatur pengenai jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Dengan demikian, secara umum, dalam Pajak Penghasilan dikenal tiga jenis penghasilan yaitu penghasilan yang dikenakan pajak secara umum, penghasilan yang dikenakan pajak secara final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Pasal 4 ini merupakan salah satu pasal yang diamandemen. Apa saja perubahannya. Mari kita lihat masing-masing.

Penghasilan Yang Merupakan Objek Pajak

Seperti diuraikan di atas, Pasal 4 ayat (1) memberikan pengertian dan contoh-contoh jenis penghasilan secara umum. Dari sisi substansi atau definisi penghasilan, sebenarnya tak ada perubahan berarti yaitu bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Definisi ini begitu luas artinya sehingga rasanya sudah menjangkau semua jenis penghasilan.

Namun demikian, dalam amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan 2008 ini, Pasal 4 ayat (1) menambahkan tiga jenis penghasilan yang merupakan contoh jenis penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan ini. Tiga jenis penghasilan itu adalah :

  1. penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;

  2. imbalan  bunga  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  yang  mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

  3. surplus Bank Indonesia.

Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah sebenarnya selama ini juga merupakan objek pajak karena memenuhi kualifikasi definisi penghasilan, cuma memang tidak disebutkan secara spesifik dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Jadi pencantuman ini hanya penegasan saja. Begitu juga dengan penghasilan berupa imbalan bunga, selama ini juga sudah merupakan objek Pajak Penghasilan.

Yang menarik justru masalah surplus Bank Indonesia. Nampaknya selama ini ada semacam perbedaan penafsiran. Fihak Bank Indonesia menganggap bahwa surplus Bank Indonesia bukan merupakan objek pajak. Dan pengecualian ini dicantumkan tegas dalam Undang-undang Bank Indonesia. Di sisi lain ada fihak yang menganggap bahwa seharusnya surplus BI ini termasuk objek pajak mengacu definisi penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan dipertegas lagi bahwa surplus BI tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Nah lho, dua Undang-undang kok saling bertentangan!

Nah, nampaknya Pemerintah tidak mau kecolongan lagi. Dimasukkanlah surplus BI ini sebagai objek Pajak Penghasilan. Biar jelas dan tidak ada yang menafsirkan lain.

Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final

Dalam bagian ini nampaknya tak ada perubahan yang berarti walaupun redaksi pada Undang-undang PPh 2008 ini dirasa lebih lengkap dan lebih luas memberikan jenis-jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh Final. Intinya, Pemerintah dapat mengenakan Pajak Penghasilan dengan sifat atau tatacara yang berbeda dengan ketentuan umum berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tertentu. Pertimbangan-pertimbangan tersebut adalah :

  1. perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;

  2. kesederhanaan dalam pemungutan pajak;

  3. berkurangnya  beban  administrasi  baik  bagi  Wajib  Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;

  4. pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan

  5. memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak

Ada satu jenis penghasilan yang dihapuskan dari daftar penghasilan yang bukan objek pajak yaitu : bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;

Kemudian ada tiga jenis penghasilan yang ditambahkan ke dalam daftar penghasilan yang bukan objek pajak yaitu :

  1. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

  2. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak  dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah  terdaftar  pada  instansi  yang  membidanginya,  yang  ditanamkan  kembali  dalam       bentuk  sarana  dan  prasarana  kegiatan  pendidikan  dan/atau  penelitian  dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

  3. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Tulisan lain yang terkait :


 Powered by Max Banner Ads