BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16, 17, 18 dan 19 Tahun 2009

Friday, February 13th, 2009

 Powered by Max Banner Ads 

Berikut ini adalah beberapa peraturan pelaksanaan Undang-undang pajak Penghasilan berupa Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009
PP ini mengatur Pajak Penghasilan atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. PP ini tertanggal 9 Pebruari 2009 namun mulai berlaku surut tanggal 1 Januari 2009.
Ketentuan pokok yang dikandung dalam PP ini adalah :

  1. Penghasikan berupa bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi dikenakan PPh final.
  2. Tarif 0% dikenakan atas bunga simpanan koperasi sampai dengan Rp240.000,- per bulan.
  3. Tarif 10% dari jumlah bruto dikenakan atas bunga simpanan koperasi yang melebihi Rp240.000,- per bulan.

Sebelumnya bunga simpanan koperasi ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh. Adapaun batasan jumlah bunga simpanan koperasi yang tidak dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 yaitu sejumlah Rp240.000,- sebulan. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PP ini tentunya pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga simpanan koperasi ini menjadi tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009
PP ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Dasar penerbitan PP ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh. PP ini diterbitkan untuk menggantikan PP Nomor 6 Tahun 2002. PP ini juga berlaku surut mulai 1 Januari 2009 walaupun diterbitkan tanggal 9 Pebruari 2009.
Pokok-pokok ketentuan yang terkandung dalam PP ini adalah :

  1. Atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa bunga/diskonto obligasi dikenakan PPh Final
  2. Tarifnya adalah 15% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT dan 20% atau tarif P3B untuk Wajib Pajak Luar Negeri.
  3. Pengenaan PPh Final ini tidak berlaku bagi Dana Pensiun dan Bank
  4. Tarif khusus untuk reksadana yaitu 0%, 5% dan 15%.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009
PP ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Dasar hukum penerbitan PP ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
Besarnya Pajak Penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari margin awal. Sebagai pemungutnya ditunjuk lembaga kliring dan penjamin.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009
PP ini mengatur tentang bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
PP ini tertanggal 9 Pebruari 2009 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Kandungan PP ini pada intinya adalah bahwa bantuan dan sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan wajib keagamaan, bukan merupakan objek pajak jika tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, penguasaan dan pekerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009
PP ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2c dan 2d Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kandungan pokok PP yang diterbitkan tanggal 9 Pebruari 2009 ini adalah dikenakannya PPh Final atas penghasilan berupa dividen yang diterima/atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan tarif 10%.

Download Peraturan Pelaksanaan PPh 2009

Sunday, January 25th, 2009

 Powered by Max Banner Ads 

Berikut ini adalah beberapa peraturan pelaksanaan Pajak Penghasilan baru berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Silahkan klik link di bawah untuk mendownloadnya.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 : PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 : Jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 : Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha  mikro dan kecil  yang menerima harta hibah, bantuan atau sumbangan yang tidak termasuk objek PPh
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 : Bea Siswa yang dikecualikan dari objek PPh
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 : Bantuan/santunan yang dibayarkan badan penyelenggara jaminan sosial kepada WP tertentu yang dikecualikan sebagai objek PPh
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 : Amortisasi untuk bidang usaha tertentu
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 : Penyusutan untuk bidang usaha tertentu
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 : Biaya jabatan dan biaya pensiun
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 : Penghasilan  atas jasa keuangan yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 23
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 : Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21/26
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 : Badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 23 barang sangat mewah
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 : Bagian penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 : PPh Pasal 25 untuk WP baru, bank, SGU dengan hak opsi, BUMN, BUMD,  WP Masuk Bursa, WP Lainnya dan Pengusaha Tertentu
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 : Penetapan saat diperolehnya dividen
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 : Perlakuan pajak atas penghasilan kena pajak BUT setelah dikurangi PPh
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 : PPh Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh

 Powered by Max Banner Ads