BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak

Sunday, May 9th, 2010

Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah kewajiban memberitahukan kode cabang, memberitahukan penggunaan nomor urut mulai nomor satu lagi, dan pemberitahuan pejabat atau kuasa yang berhak untuk mendandatangani Faktur Pajak.

Pemberitahuan Kode Cabang

Bagi PKP tertentu, Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode ’000′ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001′ untuk Kantor Cabang.

PKP tersebut adalah PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau  Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus.

PKP di atas wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang tersebut kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.

Dalam hal terjadi penambahan atau pengurangan Kode Cabang, PKP wajib juga menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau pengurangan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak dalam hal terjadi penambahan Kantor cabang, atau setelah terjadinya pengurangan Kantor Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.

Tidak atau terlambat melakukan pemberitahuan seperti diuraikan di atas, menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan menjadi Faktur Pajak Cacat.

Menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat

Pemberitahuan Penggunaan Nomor Urut Satu Tidak Pada Awal Tahun

Penggunaan Nomor Urut dalam Faktur Pajak adalah dengan delapan digit angka di mana pada setiap awal tahun kalender nomor urut dimulai dari awal lagi atau mulai 0000001 lagi.

Nah, jika dalam satu tahun kalender ternyata nomor Faktur Pajak sudah habis alias sudah mencapai 9999999, maka penomorannya mulai dari 00000001 lagi walaupun tidak dilakukan pada awal tahun kalender.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan nomor 00000001 lagi tidak di awal tahun kalender wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya         setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, dengan menggunakan formulir sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.

Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.

Pemberitahuan Pejabat Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak

PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan    penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010. Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang ditunjuk bisa lebih dari satu orang.

Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.

Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat yang ditunjuk termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh       tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.

Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.

Pemberitahuan Kuasa Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak

Apabila PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.

Dalam hal terjadi perubahan kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.

Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Monday, February 15th, 2010

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak objektif yang lebih mengedepankan objeknya daripada subjeknya. Namun demikian subjek PPN sendiri tak kalah pentingnya untuk dipelajari karena subjek pajak inilah yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah subjek pajak yang paling umum dan paling banyak peranannya dalam melaksanakan kewajiban PPN. Tulisan ini mencoba untuk menggali pemahaman kita tentang istilah Pengusaha Kena Pajak ini.

Pengusaha

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan terlepas dari pengertian pengusaha dalam arti definisi PKP harus memenuhi dulu definisi pengusaha karena PKP adalah pengusaha. Pengertian pengusaha sendiri ada di Pasal 1 angka 14 UU PPN.

Dalam ketentuan ini, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Dari definisi ini bentuk Pengusaha bisa berupa orang pribadi bisa juga berbentuk badan seperti PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, dll yang definisinya ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN. Sementara itu, kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha bisa berupa menghasilkan barang (pabrikan), ekspor impor barang atau jasa, melakukan usaha jasa dan melakukan usaha perdagangan. Pengertian dari kegiatan-kegiatan ini dicantumkan dalam Pasal 1 yaitu :

  1. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  2. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
  3. Ekspor Barang (Kena Pajak) Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang (Kena Pajak) Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
  4. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
  5. Pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Daerah Pabean

Dalam pengertian Pengusaha di atas, nampak bahwa istilah Daerah Pabean merupakan istilah yang penting terutama terkait dengan pengertian ekspor dan impor. Pengertian Daerah Pabean juga menjadi penting karena batasan daerah pabean inilah yang menjadi batasan PPN mempunyai hak legal untuk diterapkan karena PPN pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean. Di luar daerah pabean, PPN tidak memiliki hak untuk dikenakan atau diterapkan.

Pengertian Daerah Pabean ini terdapat di Pasal 1 angka 1 UU PPN, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan

Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan

Salah satu frasa yang menentukan definisi dari pengusaha adalah “dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”. Frasa ini menjadi penting dalam PPN karena frasa ini membatasai pengertian Pengusaha dan tentu juga membatasai pengertian Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, orang atau badan yang menjual barang atau jasa tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka orang atau badan tersebut tidak bisa disebut Pengusaha dan juga Pengusaha Kena Pajak.

Sayang sekali, frasa yang sangat penting ini tidak diberikan penjelasan lebih jauh dalam Undang-undang PPN. Namun demikian, kalau kita lihat UU PPN sebelum perubahan, ada frasa yang mirip yaitu “dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya”. Di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU ini, diberikan penjelasan sedikit tentang arti dari dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yaitu dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha.

Dari sedikit penjelasannya ini bisa disimpulkan bahwa dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ini mengandung arti bahwa kegiatannya merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukannya sehingga misalnya jika perusahaan pabrik sepatu memberikan bantuan berupa pesawat televisi kepada suatu yayasan sosial maka atas penyerahan televisi ini tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pengusaha Kena Pajak

Setelah kita memahami pengertian Pengusaha, maka selanjutnya kita teruskan dengan pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN, pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dengan demikian, dua unsur penting dari definisi Pengusaha Kena Pajak adalah, pertama, merupakan Pengusaha, kedua, melakukan penyerahan BKP/JKP. Pengertian Pengusaha sudah diuraikan di bagian sebelumnya, sekarang kita lihat pengertian penyerahan BKP/JKP.

Penyerahan Barang Kena Pajak

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Barang Kena Pajak sendiri adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Pasal 1A ayat (1) UU PPN memberikan penegasan tentang penyerahan Barang Kena Pajak ini. Sementara itu Pasal 1A ayat (2) memberikan penegasan tentang apa-apa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

Lebih jauh tentang penyerahan Barang Kena Pajak ini, saya uraikan dalam tulisan tersendiri yaitu Penyerahan Barang Kena Pajak. Silahkan klik tautan tersebut.

Penyerahan Jasa Kena Pajak

Berdasarkan Pasal 1 angka 7, Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.

Tidak ada Pasal khusus yang menjelaskan lebih jauh tentang penyerahan Jasa Kena Pajak ini seperti yang diatur dalam Pasal 1A untuk penyerahan Barang Kena Pajak. Pengertian penyerahan sendiri lebih dari sekedar penjualan. Bisa juga berbentuk sumbangan, atau bantuan cuma-cuma atau pemakaian sendiri.

Yang menjadi titik penting di sini adalah pada pengertian Jasa Kena Pajak yaitu jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.


 Powered by Max Banner Ads