Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM


 Powered by Max Banner Ads 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.

Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji.
– Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo

“Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan (policy), jadi serahkan saja ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk mengkaji. Kami dari pajak akan mengikuti perkembangannya seperti apa, kewenangannya di Kemenkeu,”  kata M Tjiptardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Menurut dia, usulan tersebut membutuhkan kajian mendalam untuk mencari manfaat apa yang dapat diperoleh serta dibutuhkan menyelaraskan aturan.

“Itu tentunya, kami berpendapat harus melalui kajian, kebijakan itu selalu ditinjau dari plus minusnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan apabila usulan tersebut diberlakukan, dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan.

Namun, ia menambahkan, diharapkan ada keuntungan lain bagi pemerintah yang bisa didapat seperti kemungkinan adanya penambahan lapangan pekerjaan serta memajukan sektor riil.

“Kalau dikatakan efek ke penerimaan tentunya ada dong. Suatu policy yang diambil kebijakan pemerintah pasti ada pengorbanannya, tapi di samping itu ada gain yang bisa didapat dan itu tidak ternilai,” ujar Tjiptardjo.

Selain mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar, HIPMI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).

“Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikkan dari Rp 600 juta ke Rp 1,8 miliar, nah sekarang dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar,” kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah.

Menurut dia, dengan batas hingga Rp 2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

“Kami lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin,” katanya.

http://bisniskeuangan.kompas.com/

Incoming search terms:

  • ppn ppt (20)
  • restitusi PPN ppt (12)
  • contoh surat sentralisasi ppn (7)
  • ppt ppn (6)
  • rencana pembebanan pajak pada ukm (6)
  • power point ppn dan ppn bm (5)
  • perencanaan pajak pada ukm (5)
  • perencanaan pajak ppn ppt (4)
  • manfaat sentralisasi PPN (3)
  • ppn untuk ukm (3)

Pemusatan Tempat Terutang PPN


 Powered by Max Banner Ads 

Pendahuluan

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang memiliki beberapa cabang atau tempat usaha akan memiliki beberapa tempat PPN terutang sehingga kemungkinan besar akan terdaftar sebagai PKP di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Jadi secara default, PPN menganut prinsip desentralisasi.

Namun demikian, Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 memberikan ruang kepada PKP untuk melakukan sentralisasi atau pemusatan tempat terutang PPN. Penetapan satu atau lebih tempat terutang PPN ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah ada pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan pelaksanaan Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

 Tempat Pemusatan PPN Terutang

Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang berada di Kawasan Berikat (KB), berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, tidak dapat dipilih sebagai Tempat PPN Terutang maupun tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Dengan demikian, tempat-tempat terutang PPN harus menjadi PKP tersendiri, tidak dapat menjadi tempat pemusatan PPN dan juga tidak bisa dipusatkan ke tempat terutang PPN yang lain.

Pemberitahuan Tertulis

Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, PKP tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.

Pemberitahuan tertulis di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang (contoh bentuknya ada di lampiran V PER-19/PJ/2010)

Adapun bentuk surat pemberitahuan sudah dibakukan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010.

Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal surat pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang

Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Adapun masa berlakunya adalah untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang. Misal, surat keputusan persetujuannya tertanggal 12 September 2010, maka pemusatan PPN terutangnya mulai berlaku untuk masa pajak Oktober 2010 dan berlaku sampai dengan masa pajak September 2015.

Namun apabila surat pemberitahuan dari PKP tidak memenuhi syarat tersebut, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 hari kerja harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tersebut Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan menyetujui atau surat pemberitahuan penolakan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap disetujui, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka 14 hari kerja tersebut berakhir.

Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang

PKP yang telah melaksanakan pemusatan PPN terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat PPN terutang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang dipusatkan. Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa pajak dimana PKP tidak lagi menginginkan tempat-tempat PPN terutang dipusatkan, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar yang semula dipusatkan.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan Tempat PPN Terutang

Apabila jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang akan berakhir, PKP dapat memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru. Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang diterbitkan.

Dalam hal batas waktu paling lama 2 bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang, PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang. PKP tersebut dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang dalam jangka waktu setelah 2  tahun sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir.

Pemeriksaan

Tidak seperti ketentuan sebelumnya, pemusatan tempat PPN terutang tidak perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun demikian, Kepala KPP yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan PPN Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil DJP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.

Incoming search terms:

  • pemusatan ppn (46)
  • sentralisasi ppn (26)
  • contoh surat pemusatan ppn (23)
  • tata cara pemusatan ppn (11)
  • syarat pemusatan ppn (10)
  • contoh surat permohonan pemusatan ppn (9)
  • pemusatan pajak (6)
  • pemusatan tempat pajak terutang (5)
  • pemusatan ppn terutang (5)
  • jangka waktu pemusatan ppn (5)