Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

PPh Pasal 26 Penjualan Saham Perusahaan Antara


 Powered by Max Banner Ads 

Ketentuan Pasal 26 ayat (2a) merupakan ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan ini menyatakan bahwa Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.

PPh Pasal 26 ayat (2a) ini terkait langsung dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3c) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang menyatakan bahwa Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Jadi, walaupun saham yang dijual adalah saham perusahaan yang berkedudukan di negara lain, Indonesia bisa mengenakan Pajak Penghasilan kepada pemilik saham yang menjualnya. Hal ini dimungkinkan karena saham perusahaan yang dijual adalah saham perusahaan antara, yang pada dasarnya adalah saham perusahaan di Indonesia. Pendirian perusahaan antara ini dimaksudkan hanya untuk menghindari pengenaan pajak (tax avoidance) supaya tidak terkena Pajak Penghasilan di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (2a)  berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 adalah pembeli apabila pembelinya Wajib Pajak dalam negeri. Apabila pembelinya adalah Wajib Pajak luar negeri, pemotong pajaknya adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa Efek.

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 26

Penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 ayat (2a) ini adalah penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia. Penjualan atau pengalihan saham ini dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Tarif dan Dasar Pengenaan

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia. PPh Pasal 26 yang dipotong atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham ini adalah 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual sesuai Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 20% x 25% x harga jual atau sama dengan 5% dari harga jual.

Tatacara Penyetoran dan Pelaporan

  • Dalam Hal Pembelinya Wajib Pajak Dalam Negeri

Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara oleh Wajib Pajak luar negeri kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.

Pajak yang telah dipotong wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan. Pemotong Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

  • Dalam Hal Pembelinya Wajib Pajak Luar Negeri

Dalam hal saham dibeli oleh Wajib Pajak Luar Negeri, maka pihak yang dtunjuk sebagai pemungut pajak adalah badan yang didirikan atau berkedudukan  di Indonesia yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa Efek; dan badan tersebut harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual.

Pajak yang telah dipungut wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan. Pemungut Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Incoming search terms:

  • penghindaran pajak (111)
  • pph pasal 26 terbaru (68)
  • pajak penjualan saham perusahaan (31)
  • pajak jual beli saham perusahaan (28)
  • penjualan saham perusahaan (21)
  • pajak penjualan perusahaan (16)
  • pajak atas penjualan saham perusahaan (13)
  • keputusan menteri keuangan nomor 434/kmk 04/2009 (11)
  • pph pengalihan saham (11)
  • penghindaran pajak adalah (10)

Controlled Foreign Company (CFC)


 Powered by Max Banner Ads 

Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).

Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan mengalihkan penghasilan dari luar negeri ke perusahaan CFC yang sengaja dibentuk di negara tax haven country. Agar tidak dikenakan pajak, laba dari perusahaan CFC ini tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri ini tidak meminta haknya atas laba yang diperoleh CFC.

Untuk mengantisipasi penghindaran pajak jenis ini, Undang-undang Pajak Penghasilan telah memuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan ini sebagaimana, ketentuan lain dalam Pasal 18, adalah ketentuan anti penghindaran pajak (anti avoidance rule). Selengkapnya bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
    • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

      Nah, berdasarka ketentuan di atas, apabila ada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC, maka Menteri Keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut sehingga tidak ada celah untuk menunda pengakuan laba agar tidak dikenakan pajak di Indonesia.

      Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (2) UU PPh ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

      Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek.

      Kriteria Badan Usaha Luar Negeri

      Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kriteria atau definisi dari badan usaha luar negeri atau CFC dalam Peraturan Menkeu Nomor 256/PMK.03/2008. Namun demikian, Pasal 1 memberikan petunjuk tentang hal ini di mana terdapat frasa “penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek”

      Dengan demikian, kriteria CFC ini hanyalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Artinya batas antara badan usaha luar negei yang merupakan CFC dan bukan hanya terletak pada apakah badan usaha tersebut menjual sahamnya di bursa efek atau tidak. Dengan ketentuan ini maka bisa saja sebenarnya Wajib Pajak dalam negeri yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak dengan memiliki perusahaan di luar negeri dan tidak membagikan dividen dengan tujuan lain, dapat terkena dampak ketentuan ini sehingga dianggap mendapatkan dividen dari investasinya tersebut.

      Hal yang berbeda diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994. Dalam ketentuan ini diatur bahwa Badan usaha di luar negeri adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Perhatikan bahwa tambahan kriteria CFC dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang berkedudukan atau bertempat di negara-negara yang sudah ditentukan.

      Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri

      Kriteria Wajib Pajak dalam negeri yang dianggap memperoleh dividen dari badan usaha di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang :

      • memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
      • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

      Ketentuan tentang hal di atas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008.

      Saat Diperolehnya Dividen

      Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:

      • pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
      • pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

      Besarnya Dividen

      Besarnya dividen yang wajib dihitung sebagai penghasilan dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri memenuhi syarat dan memiliki penyertaan pada badan usaha di luar negeri yang memenuhi syarat adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

      Misal laba setelah pajak pada badan usaha di luar negeri adalah $1.000.000 dan besarnya penyertaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah 50%, maka Wajib Pajak dalam negeri dianggap memperoleh dividen sebesar 50% x $1.000.000 sama dengan $500.000.

      Incoming search terms:

      • controlled foreign corporation (29)
      • controlled foreign company (12)
      • pengertian controlled foreign corporation (11)
      • controlled foreign country (10)
      • pengertian cfc (6)
      • control foreign company (5)
      • cfc adalah (5)
      • controlled foreign company adalah (4)
      • foreign company in indonesia (3)
      • pengertian controlled foreign company (3)