Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Bantuan dan Sumbangan : Objek dan Non Objek


 Powered by Max Banner Ads 

Istilah bantuan dan sumbangan banyak kita temui dalam literatur Pajak Penghasilan. Ya, bantuan dan sumbangan memang terkait erat dengan Pajak Penghasilan karena bantuan dan sumbangan merupakan salah satu jenis penghasilan yang tentunya adalah bagian yang diatur dalam Pajak Penghasilan. Dalam konteks pemberinya, bantuan dan sumbangan akan menentukan besarnya Pajak Penghasilan karena bantuan dan sumbangan adalah biaya yang dikeluarkan. Biaya atau beban juga merupakan bagian tak terpisahkan Pajak Penghasilan karena biasanya pajak dikenakan terhadap penghasilan neto yaitu penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya.
Dengan demikian, kita bisa melihat bantuan dan sumbangan ini dari dua perspektif. Pertama, bantuan dan sumbangan dilihat dari penerimanya. Issu utama dalam perspektif ini adalah apakah bantuan dan sumbangan merupakan objek pajak atau bukan. Kedua, bantuan dan sumbangan dilihat dari pemberi sumbangan. Titik perhatian kita pada perspektif ini adalah apakah bantuan atau sumbangan tersebut dapat dikurangkan atau tidak dari penghasilan bruto.

Bantuan dan Sumbangan Sebagai Penghasilan.
Untuk bisa menentukan apakah suatu sumbangan atau bantuan merupakan objek pajak atau bukan, kita harus mengacu pada Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 jo UU Nomor 36 Tahun 2008).
Pada umumnya, bantuan atau sumbangan termasuk dalam penghasilan yang akan menjadi objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, bantuan dan sumbangan ini dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan. Berikut adalah kutipan lengkapnya :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum bantuan sumbangan adalah bukan objek pajak dengan syarat tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan dan penguasaan antara pihak-pihak yang memberi dan yang diberi sumbangan. Dengan kata lain adalah bahwa jika di antara meeka tidak ada hubungan-hubungan seperti itu maka bantuan atau sumbangan tersebut adalah bantuan atau sumbangan murni yang bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya.

Zakat dan Sumbangan Wajib Keagamaan
Zakat dan sumbangan wajib keagamaan lain sepertinya diberi syarat khusus dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini seolah-olah mengandung arti bahwa jika tidak memenuhi persyaratan maka zakat atau sumbangan wajib keagamaan menjadi objek pajak
Misalkan seseorang menyalurkan zakat pada lembaga keagamaan yang belum disahkan Pemerintah. Apakah zakat yang diterima lembaga tersebut objek pajak atau bukan?. Kalau menurut saya, zakat tersebut tetap bukan objek pajak. Walaupun zakat tersebut tidak memenuhi persyaratan, tapi zakat tersebut bisa masuk dalam pengertian bantuan dan sumbangan secara umum sehingga tetap bukan objek pajak. Tentu saja asalkan memenuhi syarat tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima sumbangan.

Bantuan dan Sumbangan Keluarga
Adalah sudah menjadi hal yang lumrah bahwa kita memberikan bantuan atau sumbangan untuk keluarga seperti bantuan kepada anak, istri, orang tua, adik, kakak dan lainnya. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan nampaknya jenis-jenis penghasilan ini tidak begitu jelas diatur sehingga kembali yang dapat digunakan adalah ketentuan mengenai bantuan dan sumbangan.
Pada dasarnya Pajak Penghasilan dikenakan terhadap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Satu keluarga di sini mengandung arti seorang suami, istri serta anak, anak angkat dan keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya kepala keluarga. Nah, dari pengertian ini sebenarnya bisa kita simpulkan bahwa jika ada bantuan atau sumbangan kepada anggota keluarga dalam konteks Pajak Penghasilan, maka jelaslah bukan objek pajak karena masih dalam satu kesatuan ekonomis yang dikenakan pajak. Misalnya seorang suami memberikan bantuan atau sumbangan atau apapun namanya kepada istri, kepada anak atau kepada orang tua yang menjadi tanggungannya.
Bagaimana jika sumbangan bantuan itu diberikan kepada anggota keluarga yang di luar itu. Misal sumbangan atau bantuan kepada adik, kakak, anak yang sudah dewasa dan berpenghasilan, atau orang tua yang tidak menjadi tanggungan sepenuhnya? Nah, dalam kasus seperti ini maka test yang harus dilakukan adalah apakah bantuan sumbangan tersebut ada hubungan usaha? Apakah ada hubungan kepemilikan? Apakah ada hubungan pekerjaan? Dan Apakah ada hubungan penguasaan? Kalau memang tidak ada hubungan apa-apa maka bantuan atau sumbangan tersebut bukan objek pajak.
Sayangnya, sampai saat ini saya belum membaca apa definisi atau arti dari jenis-jenis hubunngan itu dalam satu peraturan resmi. Ketiadaan definisi ini pada akhirnya akan membuat kita sulit untuk menguji apakah bantuan atau sumbangan tersebut objek pajak atau bukan.

Keluarga TKI
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 2/PJ/2009, maka WNI yang bekerja di luar negeri melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dianggap sebagai subjek pajak luar negeri. Timbul pertanyaan, bagaimana dengan status keluarganya, terutama dengan yang tinggal di Indonesia. Apakah pemberian dari suami yang bekerja di LN kepada istrinya di Indonesia merupakan objek pajak atau bukan?
Jika si suami juga bekerja di Indonesia, adalah mudah menjawabnya. Jelas bahwa pemberian suami kepada istri bukanlah objek pajak karena suami istri merupakan satu kesatuan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Kasus TKI LN ini menjadi unik karena suami berstatus sebagai subjek pajak luar negeri sementara istri yang tinggal di Indonesia adalah (seharusnya) subjek pajak dalam negeri.
Agak sulit memang menjawab kasus seperti ini. Mudah-mudahan ada ketentuan yang mengatur masalah ini sehingga perlakuan pajak bagi keluarga TKI yang bekerja di luar negeri menjadi jelas.
Tulisan berikutnya dalam blog ini saya mencoba membahas bantuan dan sumbangan dari perspektif pemberinya.

Incoming search terms:

  • objek pajak (211)
  • pengertian bantuan (20)
  • pengertian sumbangan (16)
  • definisi sumbangan (8)
  • pengertian sumbangan wajib (7)
  • sumbangan dalam pajak (6)
  • objek objek pajak (4)
  • sumbangan objek pajak (4)
  • objek dan non objek pph (4)
  • objek pajak blog (3)

Penghasilan, Harta, NPWP, SPT dan Sunset Policy


 Powered by Max Banner Ads 

Dari beberapa komentar yang masuk di blog ini saya mendapatkan kesan masih adanya kebingungan pemahaman antara penghasilan dan harta dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan serta pelaporan SPT Tahunan. Kesalah fahaman juga terjadi bilai dikaitkan dengan sunset policy. Salah satu pertanyaan yang memperkuat kesan saya ini misalnya : ” saya memiliki deposito sekian rupiah, mempunyai tanah sekian rupiah, berapa besar pajak yang harus saya bayar?”. Nah, bingung kan?

Tulisan di bawah ini hanya sekedar ingin memberikan gambaran perbedaan antara penghasilan dan harta dikaitkan dengan kewajiban NPWP, SPT dan Sunset Policy.

Penghasilan vs Harta

Perlu saya jelaskan mungkin perbedaan harta dan penghasilan. Oke, biar jelas pake contoh saja. Saya punya deposito Rp 100 Juta. Dalam tahun 2007 deposito itu memberikan hasil berupa bunga Rp 5 Juta. Nah, deposito yang Rp 100 juta itu adalah harta. Bunga deposito sebesar Rp 5 Juta itu adalah penghasilan. Jelas kan?

Contoh lain. Saya memiliki rumah senilai Rp 200 Juta. Rumah saya tersebut saya sewakan seharga Rp 8 Juta setahun. Nah, rumah yang bernilai Rp 200 Juta tersebut adalah harta. Hasil sewa Rp 8 Juta itu adalah penghasilan.

Bila saya sebutkan contoh-contoh penghasilan lainnya adalah gaji dan tunjangan, laba usaha, hadiah, bunga, sewa, royalti, capital gain dan lain-lain. Kalu harta? Rumah, tanah, deposito, uang kas, tabungan, perhiasan, kendaraan bermotor, saham, obligasi, reksadana dan lain-lain.

Nah, sampai di sini saya kira jelas perbedaan antara harta dan penghasilan.

Objek Pajak : Penghasilan Atau Harta?

Mungkin itu pertanyaan berikutnya di benak Anda. Saya jawab, PPh itu adalah pajak atas penghasilan bukan pajak atas harta. Jadi, kalau kita bicara NPWP, SPT dan pajak, maka yang dimaksud adalah pajak atas penghasilan yang biasa disebut PPh.

Apakah ada pajak atas harta? Ada, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun apabila pajak dikaitkan dengan NPWP dan SPT serta sunset policy, maka yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan.

Mengapa Perlu Melaporkan Harta Dalam SPT?

Mungkin itu adalah pertanyaan berikutnya di benak Anda. Ya, mengapa Wajib Pajak harus melaporkan harta (dan kewajiban atau hutang) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Kan PPh itu pajak atas penghasilan, bukan pajak atas harta.

Jawabannya adalah karena harta dan penghasilan berhubungan erat. Seseorang mendapatkan harta kemungkinan besar berasal dari penghasilannya. Ya, penghasilan yang diterima seseorang penggunaannya kemungkinan ada dua, dikonsumsi habis dan sebagian lagi menjadi harta. Harta di sini bisa berupa uang kas, tabungan di bank, deposito, reksadana, kendaraan dll. Yang jelas harta bersumber dari penghasilan. Jika tidak, maka harta tersebut kemungkinan berasal dari hibah atau sumbangan.

Nah, karena alasan itulah maka data mengenai harta perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Gunanya adalah untuk mengecek kewajaran penghasilan yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan PPh.

Misal dalam tahun 2007, seorang Wajib Pajak melaporkan adanya pertambahan harta sebesar Rp100 Juta dibandingkan dengan hartanya pada tahun 2007, maka penghasilan orang tersebut dalam tahun 2007 pasti lebih dari Rp 100 Juta.

Sunset Policy vs Harta

Pemerintah selama ini gencar mengkampanyekan sunset policy. Nah, masalah ini juga nampaknya masih membingungkan masyarakat. Sunset policy hanyalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga karena Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan kurang bayar. Kekurangan pembayaran pajak ini umumnya adalah karena dalam SPT sebelumnya ada penghasilan (bukan harta) yang belum dilaporkan.

Jadi sebenarnya tidak ada hubungan langsung antara melaporkan harta dengan sunset policy. Misalnya seorang Wajib Pajak tidak melaporkan harta berupa saham pada SPT Tahun 2006. Pada tahun 2008 ini baru diketahui dan kemudian SPT nya dibetulkan dengan melaporkan harta berupa saham. Pada kasus seperti ini, tidak ada kekurangan pembayaran pajak karena pembetulan SPT hanya melengkapi daftar harta, tidak menambah penghasilan.

Lain ceritanya jika misalnya dari saham tersebut pada tahun 2006 menghasilkan dividen dan dividen ini belum dilaporkan sebagai penghasilan di tahun 2006. Wajib Pajak kemudian membetulkan SPT Tahunan 2006 pada tahun 2008 dengan menambahkan daftar harta berupa saham dan menambah jumlah penghasilan dividen. Dalam kasus ini ada kekurangan pembayaran pajak. Atas kekurangan pembayaran pajak ini Wajib Pajak menyetor pajaknya tetapi sanksi atas keterlambatan bayar tidak dikenakan bunga. Nah, inilah yang dimaksud dengan sunset policy. Yang membuat terjadinya sunset policy adalah penghasilan dividen, bukan harta berupa saham. Jadi, sunset policy tidak terkait langsung dengan pelaporan harta.

 

Tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :

Incoming search terms:

  • pengaruh sunset policy (17)
  • mengapa di spt perlu dilaporkan harta dan hutang (5)
  • makalah tentang sunset policy (5)
  • sunset policy 31 juli 2008 (4)
  • banner pajak (4)
  • hak untuk membetulkan spt yang sudah dimasukkan (4)
  • membeli rumah belum punya npwp (3)
  • contoh pelaporan reksadana di spt tahunan (2)
  • hak membetulkan spt yang sudah dimasukan (2)
  • mengisi spt pribadi untuk keuntungan jual beli saham (2)