Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Penghapusan Denda Pasal 7 KUP


 Powered by Max Banner Ads 

Dari beberapa sumber berita saya mendapatkan informasi tentang rencana pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Pajak tentang penghapusan sanksi denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 2008 dan bulan Januari, Pebruari serta Maret 2009 yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Desember 2009.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009. Apabila penyampaian SPT melebihi tanggal tersebut Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-. Dengan pernyataan Dirjen Pajak tersebut berarti WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melebihi tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, sanksi dendanya dihapuskan. Tapi ingat hal ini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

Saya belum tahu bagaimana mekanismenya karena peraturannya belum saya dapatkan. Sebagai gambaran berikut saya copykan salah satu berita tentang hal ini dari DetikFinance.

Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp100.000 Asalkan…
Jakarta – Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).

“Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009,” jelas Darmin.

Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.

Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.

“Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar,” ulang Darmin lagi.
(qom/ir)

Incoming search terms:

  • denda pasal 7 kup pajak (21)
  • pasal 7 pajak (16)
  • denda pajak pasal 7 kup (13)
  • surat permohonan penghapusan denda (11)
  • contoh surat permohonan penghapusan denda (11)
  • penghapusan sanksi pajak (10)
  • contoh surat permohonan penghapusan sanksi pajak (8)
  • penghapusan sanksi (8)
  • contoh surat permohonan bebas sanksi/denda pajak (6)
  • denda pasal 25 (6)

Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi


 Powered by Max Banner Ads 

 

Dalam ketentuan perpajakan dikenal adanya sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam prakteknya, pengenaan sanksi administrasi ini bisa terjadi bukan karena kesalahan Wajib Pajak atau akibat kekhilafan Wajib Pajak sendiri. Dalam hal terjadi hal seperti ini Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau penghapuskan sanksi administrasi.

Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 memberikan landasan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan masalah ini dengan ketentuan bahwa pengajuan ini paling banyak hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali. Pasal 36 ayat (1d) memberikan  waktu kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan ini dalam jangka waktu  enam bulan sejak surat permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu di atas tidak ada keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

 

Ruang Lingkup

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :

1.    tidak diajukan keberatan;

2.    diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau

3.    diajukan keberatan, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal permohonan keberatan

 

Syarat Permohonan

1.   1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

2.    permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;

3.    permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;

4.    Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan

5.    surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

 

Keputusan

Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Namun demikian, Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak tersebut .

 

Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Secara Jabatan

Direktur Jenderal Pajak  dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi secara jabatan dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi  dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan      Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan, yang terkait dengan :

1.    diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan

2.    Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007..

 

Dasar Hukum :

·        Pasal 36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

·        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

 

Incoming search terms:

  • sanksi administrasi pajak (153)
  • sanksi administrasi (49)
  • penghapusan Sanksi Administrasi pajak (16)
  • Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (10)
  • pengurangan sanksi administrasi pajak (8)
  • pengurangan sanksi administrasi (7)
  • pengurangan sanksi (7)
  • pengurangan sanksi pajak (7)
  • pengajuan penghapusan atau pengurangan sanksi (6)
  • kekhilafan wajib pajak (6)