<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; pengembalian</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/pengembalian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2010 04:20:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=962</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan : pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ayat (1) UU KUP), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ayat (1) UU KUP),</li>
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan penelitian atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP),</li>
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian (Pasal 17B UU KUP),</li>
<li>pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dengan produk SKPPKP setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP),</li>
<li>pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan produk SKPPKP setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan</li>
<li>Restitusi PPN kepada Pemegang Paspor luar negeri atas pembelian BKP di dalam daerah pabean tetapi tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean (Pasal 17E UU KUP)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini akan lebih menjelaskan skema restitusi pada point 2 yaitu restitusi atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan di atas, yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan tersebut, fihak yang bisa melakukan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Wajib Pajak, artinya jika bukan Wajib Pajak dan terlanjur membayar pajak yang seharusnya tidak terutang atau terlanjur dipotong atau dipungut pajak, maka bukan Wajib Pajak tidak bisa mengajukan restitusi. Contoh kasus misalnya, bunga deposito atau bunga tabungan yang diterima oleh Pemerintah yang sudah terlanjur dipotong PPh final Pasal 4 Ayat (2). Pemerintah adalah bukan subjek pajak dan juga bukan Wajib Pajak sehingga ia tidak bisa mengajukan restitusi  atas pemotongan PPh final ini. Padahal Pajak Penghasilan tidak bisa dikenakan terhadap bukan subjek pajak. Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang memasukkan juga bukan subjek pajak yang telah membayar, dipotong atau dipungut pajak yang seharusnya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa kasus yang bisa mencontohkan pajak yang seharusnya tidak terutang ini adalah di antaranya perusahaan importir yang dipungut atau membayar PPnBM yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan, pengusaha angkutan yang dipungut PPnBM atas kendaraan yang dibelinya padahal seharusnya dibebaskan dari PPnBM, dan seorang Wajib Pajak yang membayar atau dipotong atau dipungut PPh Final yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang adalah terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang dan terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak. Paragraf di bawah ini akan menjelaskan tentang tatacara pengembalian untuk dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesalahan Pembayaran Pajak Oleh Wajib Pajak Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. Wajib Pajak tersebut meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisil, dengan melampirkan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pembayaran pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;atau</li>
<li>pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk kasus Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. Untuk kasus PPN dan/atau PPnBM, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar atau kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan, yang harus dilampiri antara lain dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pihak yang dipotong, atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki NPWP;</li>
<li>pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri; atau</li>
<li>terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan berdasarkan surat permohonan melalui Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut dikukuhkan yang harus dilampiri antara lain dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;</li>
<li>surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan;dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Proses Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun apabila laporan hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SKPLB tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) setelah terlebih dahulu memperhitungkan dengan utang pajak apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak masih memiliki utang pajak.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi" >Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami ber...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 00:17:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[PKP Berisiko Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan. Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia<br />
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir</li>
<li>nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri</li>
<li>Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahukuan-untuk-wp-dengan-persyaratan-tertentu.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahukuan-untuk-wp-dengan-persyaratan-tertentu.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 00:09:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=655</guid>
		<description><![CDATA[Selain pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun 2007, melalui Pasal 17D, juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Mekanisme pengembalian antara keduanya sama saja yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak. Jangka waktu penyelesaiannya pun sama yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Selain <a title="Pengembalian Pendahuluan WP Kriteria Tertentu" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pengembalian-pendahuluan-untuk-wp-dengan-kriteria-tertentu.html" target="_blank">pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu</a>, UU Nomor 28 Tahun 2007, melalui Pasal 17D, juga memperkenalkan pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Mekanisme pengembalian antara keduanya sama saja yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak. Jangka waktu penyelesaiannya pun sama yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika WP dengan persyaratan tertentu sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian diperiksa ternyata diterbitkan SKPKB, sanksi yang dikenakan juga kenaikan 100%, sama halnya dengan kasus untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan diatur dalam Pasal 17D ayat (2) UU KUP, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;</li>
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;</li>
<li>Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 17D ayat (3), batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar di atas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan ini, persyaratan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;</li>
<li>jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);atau</li>
<li>jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan</li>
<li>jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>jumlah penyerahan menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan</li>
<li>jumlah lebih bayar menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Ketentuan Pelaksanaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pelaksanaan pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu ini adalah :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009</li>
<li style="text-align: justify;">Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER &#8211; 40/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu</li>
</ul>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahuluan-untuk-wp-dengan-kriteria-tertentu.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengembalian Pendahuluan  Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu" >Pengembalian Pendahuluan  Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istila...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah" >Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisik...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahukuan-untuk-wp-dengan-persyaratan-tertentu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengembalian Pendahuluan  Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahuluan-untuk-wp-dengan-kriteria-tertentu.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahuluan-untuk-wp-dengan-kriteria-tertentu.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 00:02:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[skppkp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=650</guid>
		<description><![CDATA[Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta pengembalian atau restitusi tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan penelitian saja kemudian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 pada 1 Januari 2001, UU KUP memperkenalkan istilah pengembalian (restitusi) pendahuluan. Istilah pengembalian pendahuluan ini, yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP, mengandung arti bahwa untuk Wajib Pajak (dengan kriteria tertentu) boleh meminta pengembalian atau restitusi tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mekanismenya hanya dengan penelitian saja kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Jangka waktunyapun terhitung singkat yaitu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Peryambahan Nilai (PPN). Bandingkan dengan jangka waktu 12 bulan jika dengan mekanisme biasa untuk melakukan restitusi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan adanya mekanisme pengembalian pendahuluan pajak ini, fihak Wajib Pajak dan fihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sama-sama diuntungkan. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan taat pajak, mekanisme ini akan menguntungkan dari sisi <em>cashflow</em> karena tidak perlu menunggu lama untuk meminta pengembalian atau restitusi pajak. Sementara bagi DJP, mekanisme ini dapat menghemat tenaga pemeriksa pajak sehingga energi pemeriksa tidak hanya dihabiskan untuk melakukan pemeriksaan lebih bayar tetapi juga untuk melakukan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak yang masih rendah tingkat kepatuhan dan ketaatannya terhadap ketentuan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Agar kemudahan ini tidak disalahgunakan oleh Wajib Pajak yang berniat tidak baik, UU KUP memberikan ancaman sanksi berupa kenaikan 100% jika berdasarkan hasil pemeriksaan tenyata terhadap Wajib Pajak ditebitkan SKPKB. Dengan demikian, hanya Wajib Pajak yang memang taatlah yang akan menggunakan kemudahan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kriteria Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang dapat menggunakan mekanisme pengembalian pendahuluan ini adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dijelaskan dalam Pasal 17C ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan</li>
<li>tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak</li>
<li>Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut</li>
<li>tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam 3  tahun terakhir;</li>
<li>dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan</li>
<li>SPT Masa yang terlambat di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Ketentuan Pelaksanaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan teknis tentang tatacara penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu serta prosedur penerbitan SKPPKP diatur dalam :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak</li>
<li style="text-align: justify;">Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER &#8211; 1/PJ./2008 Tentang Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak</li>
</ul>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahukuan-untuk-wp-dengan-persyaratan-tertentu.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu" >Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Selain pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun 2007, ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah" >Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisik...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahuluan-untuk-wp-dengan-kriteria-tertentu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 19:26:31 -->
