Ada istilah baru dalam prosedur perpajakan sebagaimana diperkenalkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan PP peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUP. PP ini menggantikan posisi PP Nomor 80 Tahun 2007. Istilah tersebut adalah Verifikasi.
Sekilas saya mendapatkan gambaran bahwa istilah verifikasi ini suatu prosedur untuk melakukan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. Jadi fungsinya mirip-mirip dengan pemeriksaan, tetapi dengan tingkat kedalaman yang lebih rendah, atau prosedurnya tidak serumit pemeriksaan sehingga pihak otoritas pajak dapat melakukan pengawasan dengan efektif dan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak.
Tapi untuk lebih jelasnya mari kita telusuri istilah Verifikasi ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP tersebut, Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Jadi, Verifikasi adalah aktivitas pengujian, sama dengan pemeriksaan yang juga merupakan aktivitas pengujian. Perhatikan bahwa Verifikasi ini dilakukan dalam rangka tiga hal. Pertama, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Kedua, dalam rangka menerbitkan atau menghapus NPWP, dan ketiga dalam rangka mengukuhkan atau mencabut pengukuhan PKP.
Tindak Lanjut Keterangan Lain
Pasal 13 (1) ayat Undang-undang KUP mengatur bahwa SKPKB bisa diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain. Mekanisme penerbitan SKPKB berdasarkan keterangan lain ini nampaknya belum pernah diatur selama ini. Nah, PP Nomor 74 Tahun 2011 ini nampaknya mulai mengatur hal ini.
Dalam Pasal 14 ayat (1) PP ini ditegaskan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil Verifikasi terhadap keterangan lain.
Pengertian keterangan lain sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PP ini, merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa :
Penerbitan SKPKB dan SKPKBT Atas Putusan Pengadilan
Verifikasi juga dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2011.
Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT
Direktur Jenderal Pajak juga dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) berdasarkan hasil Verifikasi atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana kerena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
SKPKBT berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan di atas tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Atas kasus seperti ini diberikan sanksi tambahan berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
Selain itu, SKPKBT juga dapat diterbitkan berdasarkan :
Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKBT hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri harus sesuai dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak. Dengan demikian, ada kepastian bagi Wajib Pajak yang memberikan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kemauan sendiri.
SKPLB Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011 ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) melalui Verifikasi dalam hal terdapat permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.
SKPLB tersebut masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali penerbitan:
Definisi dari Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menurut Pasal 1 angka 5 PP ini adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Hasil Verifikasi dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi. Berdasarkan laporan hasil Verifikasi dibuat nota penghitungan. Berdasarkan nota penghitungan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
Tulisan ini mencoba menggali hubungan antara sunset policy dan pemeriksaan pajak. Pada kesempatan ini yang saya bahas adalah sunset policy bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela pada tahun 2008. Jika Wajib Pajak ini menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2007 dan sebelumnya, maka atas keterlambatan pembayaran kekurangan pembayaran pajaknya, tidak dikenakan sanksi bunga.
Dasar hukum pelaksanaan sunset policy ini adalah Pasal 37A ayat (2)
Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa program sunset policy ini dikaitkan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap WP Orang Pribadi yang melakukan sunset policy dalam skema ini. Namun demikian, masih ada satu klausul yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini bisa dilakukan jika terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT tidak benar atau SPT menyatakan lebih bayar.
Ketentuan ini sebenarnya sama saja menyatakan bahwa : SPT Wajib Pajak masih mungkin diperiksa kalau ternyata data yang disampaikan oleh WP tidak benar. Atau bisa juga dikatakan bahwa tidak otomatis kewajiban pajak WP hilang hanya dengan mengikuti program sunset policy ini. Artinya, WP harus yakin bahwa penyampaian SPTnya sudah betul sehingga dia tidak akan diperiksa sehingga punya kepastian. Jadi pesan utama dari ketentuan ini adalah : tidak ada ruang bagi Wajib Pajak yang tidak beritikad baik dengan cara menyampaikan SPT secara tidak benar.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) PP Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan lagi ketentuan di atas :
Ayat (2)
Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Ayat (3)
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan Pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
Sebagai peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 Tahun 2007, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008. Point penting yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terkait dengan skema sunset policy bagi Wajib Pajak baru adalah :
Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Jadi misalnya data SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menagih pajak lain seperti PPN atau PPh Pemotongan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak di mana data SPT Tahunannya tidak akan merembet kepada kewajiban pajak lainnya.
Tulisan terkait :