<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; pembetulan SPT</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/pembetulan-spt/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Pembetulan SPT</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-spt.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-spt.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 01:36:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pembetulan SPT]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=210</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p align="justify">Dalam dunia perpajakan istilah SPT mungkin sudah sangat dikenal karena SPT inilah sarana komunilasi atau pertanggungjawaban dari Wajib Pajak kepada otoritas perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi yang bertugas untuk mengawasi kewajiban perpajakan. SPT sendiri adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan.</p>
<p align="justify">Nah, dalam kaitannya dengan SPT ini dikenal juga adanya istilah <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-spt.html">Pembetulan SPT</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dalam dunia perpajakan istilah SPT mungkin sudah sangat dikenal karena SPT inilah sarana komunilasi atau pertanggungjawaban dari Wajib Pajak kepada otoritas perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi yang bertugas untuk mengawasi kewajiban perpajakan. SPT sendiri adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Nah, dalam kaitannya dengan SPT ini dikenal juga adanya istilah SPT Pembetulan. Nah, kata &#8220;pembetulan&#8221; ini mengandung pengertian perbaikan atau koreksi atas SPT yang sudah disampaikan sebelumnya. Misalnya PT X menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006 pada tanggal 31 Maret 2007. Ternyata diketahui saat ini bahwa ada data yang belum diperhitungkan dalam SPT tersebut. Akhirnya PT X membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan PPh Badan tahun 2006 pada tanggal 17 September 2008.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pembetulan terhadap SPT ini bisa dilakukan lebih dari satu kali. Dengan demikian dikenal istilah pembetulan pertama, pembetulan kedua dan seterusnya.</span></p>
<p align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;">Batas Waktu Pembetulan</span></strong></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, pembetulan SPT dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Walaupun jangka waktu dua tahun telah berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut terbatas pada hal-hal sebagai berikut: </span></p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;" type="a">
<li class="kadov-p">
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau</span></p>
</li>
<li class="kadov-p">
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau</span></p>
</li>
<li class="kadov-p">
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">jumlah harta menjadi lebih besar; atau</span></p>
</li>
<li class="kadov-p">
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">jumlah modal menjadi lebih besar</span></p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Kekurangan pembayaran pajak dalam kasus ini harus dilunasi ditambah dengan denda kenaikan 50% sebelum laporan tersendiri disampaikan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pemetulan melebihi batas waktu dua tahun juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak menerima keputusan keberatan atau putusan banding tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan adanya kompensasi kerugian yang berbeda dengan yang sudah dilaporkan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Untuk tahun pajak 2008 dan sesudahnya, batas waktu dua tahun dihilangkan sehingga Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Namun demikian, untuk SPT pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar, jangka waktunya dibatasi yaitu paling lambat dua tahuh sebelum daluarsa penetapan. Daluarsa penetapan sendiri adalah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Dengan kata lain, batas waktu penyampaian SPT Pembetulan rugi atau lebih bayar paling lambat adalah sekitar tiga tahun sejak berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Kekurangan pembayaran pajak dalam kasus ini harus dilunasi ditambah dengan denda kenaikan 50% sebelum laporan tersendiri disampaikan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan</span></p>
<p align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;">Sanksi Bunga Atas Pembetulan</span></strong></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. </span></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan%2Fpembetulan-spt.html';
  addthis_title  = 'Pembetulan+SPT';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pembetulan spt (60)</li><li>spt pemeriksaan batas waktu (18)</li><li>pembetulan SPT tahunan (16)</li><li>pembetulan pajak (16)</li><li>contoh surat pembetulan pajak (14)</li><li>SPT Pembetulan (11)</li><li>spt pembetulan ppn (9)</li><li>pembetulan spt masa (8)</li><li>pembetulan spt tahunan badan (7)</li><li>pembetulan spt ppn (7)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pembetulan-spt.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 16:51:54 -->
