Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009


 Powered by Max Banner Ads 

Seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat juga beberapa perubahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap mulai tahun 2009 ini. Salah satu perubahan yang terasa adalah bahwa aturan ptunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 yang biasanya diatur oleh Keputusan Dirjen atau Peraturan Dirjen sekarang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu. Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini sesuai amanat Pasal 21 ayat (8) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Namun demikian, peraturan ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan di bawahnya lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan ini yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai prdoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak.
Sampai saat dibuatnya tulisan ini, peraturan Dirjen Pajak tersebut belum diterbitkan. Namun demikian, dengan hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, kita bisa memperoleh gambaran tentang bagaimana perubahan atas pemotongan PPh Pasal 21 khususnya untuk pegawai tetap.

Definisi Pegawai Tetap
Jika dibandingkan dengan definisi pegawai tetap menurut petunjuk pemotongan PPh Pasal 21/26 yang sebelumnya, definisi pegawai tetap dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini mengalami perbaikan dan lebih jelas makna dari pegawai tetap tersebut. Berikut definisi pegawai tetap tersebut :

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Bandingkan dengan definisi pegawai tetap sebelumnya :

Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Perubahan Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menggunakan tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Tahun 2009 ini tarif Pasal 17 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengalami perubahan seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Silahkan dibaca postingan terdahulu yang membahas perubahan tarif Pasal 17 tersebut di sini.

Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah salah satu pengurang untuk pegawai tetap dalam menghitung penghasilan neto. Besarnya biaya jabatan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. Berdasarkan ketentuan ini besarnya biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal diperkenankan setinggi-tingginya adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan.
Mulai tahun 2009 ini besarnya maksimal biaya jabatan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 menjadi Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak
Salah satu point perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah perubahan dalam besarnya penghasilan tidak kena pajak. Mulai tahun 2009 ini, besarnya PTKP adalah :

  1. Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak sendiri
  2. Rp1.320.000,- tambahan untuk status kawin
  3. Rp15.840.000,- tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung
  4. Rp1.320.000,- tambahan untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan

Incoming search terms:

  • pengertian biaya jabatan (66)
  • pengertian pegawai tetap (51)
  • pengertian pph pasal 21 terbaru (44)
  • tarif pasal 17 pph 21 (35)
  • pegawai tetap adalah (31)
  • pegawai tetap (31)
  • pajak pasal 21 terbaru (28)
  • pengertian pph pasal 21 (27)
  • definisi pegawai tetap (22)
  • definisi pegawai (21)