Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), penghapusan NPWP bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
Kondisi pertama nampaknya ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karena untuk WP Badan dan BUT disebutkan khusus di point kedua dan ketiga. Kata-kata “ahli waris” juga menunjukkan bahwa kondisi pertama memang ditujukan untuk WP Orang Pribadi.
Kata-kata persyaratan subjektif dan objektif pengertiannya bisa kita temui di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP sebagai berikut :
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Jadi, jelaslah bahwa persyaratan subjektif atau objektif ini harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang PPh. Dalam konteks penghapusan NPWP ini, Pasal 2A UU PPh adalah ketentuan yang relevan di mana di Pasal inilah diatur saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Berdasarkan Pasal 2A UU PPh ini, kewajiban pajak subjektif Orang Pribadi berakhir pada saat meninggal dunia atau pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Untuk warisan yang belum terbagi, saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif adalah pada saat warisan tersebut selesai dibagikan.
Bagaimana dengan syarat objektif? Dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, kata-kata yang menunjukkan persyaratan objektif ini adalah “menerima atau memperoleh penghasilan”. Dengan demikian, persyaratan objektif ini agak sulit dijadikan sebagai alasan untuk menghapuskan NPWP. Mengapa? Karena tentu saja sulit membuktikan seseorang tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan jika ia masih hidup di dunia ini.
Bagaimana dengan batasan PTKP? Tidak ada penjelasan yang menyatakan bahwa jika penghasilan seseorang menjadi di bawah PTKP maka tidak lagi memenuhi persyaratan objektif sehingga bisa dihapuskan NPWP. Dengan kata lain, berkurangnya penghasilan menjadi di bawah PTKP bukanlah alasan untuk menghapuskan NPWP. Batasan PTKP hanyalah batasan untuk kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU KUP dan PER-44/PJ/2008.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 terdapat tambahan kondisi yang menjadi alasan untuk menghapuskan NPWP yaitu Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Alasan ini menjadi logis mengingat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan ini dilakukan terhadap satu unit keluarga sehingga kepemilikan NPWP pun kewajibannya adalah untuk satu keluarga kecuali jika suami istri melakukan pisah harta dan penghasilan atau hidup berpisah.
Dengan demikian, wanita yang sebelumnya punya NPWP kemudian menikah maka NPWP nya bisa dihapuskan. Namun demikian tentu syaratnya adalah jika suaminya telah memiliki NPWP sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP ini diatur dalam Pasal 2 ayat (7) UU KUP dan ditegaskan lagi dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008. Dalam ketentuan di atas ditegaskan bahwa jangka waktu penyelesaian penghapusan NPWP adalah 6 bulan bagi WP Orang Pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak permohonan diterima lengkap. Penyelesaian permohonan ini dilakukan setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.
Apabila jangka waktu di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan (Pasal 5 ayat (4) PMK 20/PMK.03/2008). Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan di atas berakhir (Pasal 5 ayat (4) PMK 20/PMK.03/2008).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 20/PMK.03/2008, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa untuk menghapuskan NPWP syarat yang penting adalah bahwa Wajib Pajak tidak punya hutang pajak seperti SKPKB atau STP yang belum atau tidak dilunasi.
Ketentuan pelaksanaan teknis tentang penghapusan NPWP masih mengacu kepada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-160/PJ/2007.
Pada tahun 2009 ini berlaku Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu hal yang mengalami perubahan adalah ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan pelaksanaan tentang hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 tanggal 31 Desember 2008 dengan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan bingkai dua ketentuan inilah saya menuliskan tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter.
Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Keuangan
Dokter dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini termasuk dalam kelompok tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri masuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai seperti kita temukan dalam Pasal 3 peraturan ini. Definisi Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 nya? Dasar pengenaan pajaknya adalah Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9) di mana Penghasilan Kena Pajak ii adalah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP (Pasal 10 ayat 2). Namun demikian, pengurangan PTKP ini harus memenuhi syarat sebagaiamana diatur dalam Pasal 12 di antaranya adalah hanya berpenghasilan dari pemotong pajak saja. Bagi dokter sarat ini nampaknya sulit dipenuhi karena biasanya dia punya sumber penghasilan lain.
Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 21 atas dokter yang berstatus bukan sebagai pegawai adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 kali kumulatif penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c. Kata-kata ”kumulatif” menunjukkan bahwa pengenaan tarif Pasal 17 memperhatikan penghasilan dokter bulan-bulan sebelumnya dalam satu tahun pajak.
Ketentuan Dalam Peraturan Dirjen Pajak
Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 nya ”sedikit” menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.
Bagaimana Prakteknya?
Nah, jika melihat penjelasan di atas nampaknya ada perbedaan cara menghitung PPh Pasal 21 atas dokter yang praktek di rumah sakit/klinik. Dalam peraturan menteri, PPh Pasal 21 atas dokter ini adalah sebesar tarif pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Namun demikian, di peraturan Dirjen, PPh Pasal 21 dokter ini adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan penghasilan bruto (tanpa kumulatif?). Nah, kalau bagi dokter sih tentunya lebih menguntungkan perhitungan dari peraturan Dirjen karena ada pengurang 50% walaupun tarif dikenakan terhadap penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit.
Nah, untuk memperjelas bagaimana cara menghitungnya, khusus dokter, ada contohnya di lampiran PER-31/PJ/2009. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto tanpa memperhatikan berapa persen berapa bagian bagi hasil buat rumah sakit/klinik. Untuk menjelaskan ini saya buatkan contoh sangat sederhana di bawah ini.
Misalkan dr. Prita praktek di RS Omni Internasional (cuma contoh kok, hehehe) dengan perjanjian bagi hasil jasa dokter 80% buat dokter dan 20% buat rumah sakit dari jasa dokter yang dibayar pasien. Jasa dokter yang dibayar pasien buat dr. Prita pada bulan Januari Rp50.000.000 dan bulan Pebruari 60.000.000. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh RS Omni International pada bulan Januari adalah 5% x 50% x Rp50 jt = Rp. 1.250.000.
Bagaimana dengan bulan Pebruari?. Kumulatif 50% penghasilan bruto bulan Pebruari adalah 50% x (Rp50 jt + Rp60 jt) = Rp55 Juta. Dasar pengenaan pajak bulan Pebruari adalah Rp55 juta – Rp25 juta = Rp 30 juta. Nah, dari Rp 30 Juta ini, 25 Juta kena tarif 5% dan di atasnya Rp5 Juta kena tarif 15%. Jadi, PPh Pasal 21 bulan Pebruari adalah 5%x25 jt + 15%x5jt = Rp 2 Juta.
Ada penjelasan resmi tentang bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan bagi dokter ini di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Penjelasan ini diberikan dalam bentuk file pdf. Silahkan klik tautan ini untuk mendapatkan informasinya.
Tulisan lain yang terkait :