Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan pasti memerlukan biaya promosi untuk mendorong konsumen untuk mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkannya baik secara langsung atau tidak langsung. Salah satu bentuk biaya promosi yang paling umum adalah biaya iklan. Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense) atau pengeluaran yang tidak bisa dikeluarkan (non deductible expense). Tulisan ini terutama bertujuan untuk memberikan gambaran biaya promosi mana yang dapat dikurangkan dan biaya promosi mana yang tidak bisa dikurangkan.
Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.
Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjuit dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
Tidak termasuk dalam pengertian Biaya Promosi adalah :
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut :
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk dapat membebankan biaya promosi, maka dua hal harus dipenuhi : memenuhi definisi biaya promosi dan membuat daftar nominatif.
Update 3 Januari 2011 :
Tulisan ini masih berdasarkan ketentuan PP 45 Tahun 1994 yang mulai 1 Januari 2011 sudah tidak berlaku lagi. Pengganti PP 45 Tahun 1994 ini adalah PP 80 Tahun 2011. Untuk mengetahui lebih detail tentang hal ini, silahkan klik tulisan terbarunya di link berikut :
———————————————————————————————-
Pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah. Berdasarkan PP ini, penghasilan Pegawai Negeri (PNS) yang berasal dari keuangan negara atau keuanagan daerah pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis yang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 nya berbeda. Kedua jenis penghasilan tersebut adalah :
Perbedaan penghasilan PNS di atas akan membedakan perlakuan PPh Pasal 21 nya sebagaimana akan dibahas di bagian bawah ini.
Sebagai ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 45 Tahun 1994 ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994.
Dalam pengertian jenis penghasilan ini, yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural atau fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.
Jenis penghasilan ini yang diterima Pegawai Negeri (PNS) yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. Dengan demikian, PNS ini akan menerima gaji utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan PNS dari Golongan I sampai dengan Golongan IV.
Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan gaji ini sebenarnya sama persis dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada karyawan swasta baik dari segi tarif, PTKP maupuan biaya jabatannya. Yang membedakannya adalah bahwa PPh Pasal 21 terutang untuk PNS ditanggung oleh pemerintah. Sementara di perusahaan swasta, PPh Pasal 21 terutang bisa dipotong dari gaji karyawan atau bisa ditanggung perusahaan tergantung kebijakan perusahaan.
Adakalanya Pegawai Negeri Sipil, disamping menerima penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji dan tunjangan lainnya sebagaimana diuraikan di atas, menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah. Atas penghasilan seperti ini juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh bendaharawan pemerintah adalah sebesar 15% dari honor dan bersifat final. Namun demikian, pemotongan ini tidak dilakukan kepada Pegawai Negeri (PNS) golongan IId ke bawah. Artinya untuk PNS golongan II d ke bawah ini jika mendapat honor dari APBN atau APBD, honornya tidak dipotong PPh Pasal 21.
Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS yang diuraikan di atas hanya melingkupi penghasilan yang dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah. Dengan demikian, misalkan apabila seorang PNS mendapat honor yang dananya bukan dari APBN atau APBD maka, pengenaan PPh Pasal 21 nya mengikuti ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.
Begitu pula apabila seorang PNS mendapatkan penghasilan lain selain dari APBN/D dan penghasilan tersebut bukan objek PPh Pasal 21, maka pengenaan PPh nya mengikuti ketentuan. Seluruh penghasilan PNS yang tidak final akan digunggungkan di SPT Tahunan dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17. Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang sifatnya tidak final dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.