BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Perlakuan PPh Atas Pajak Masukan

Monday, May 23rd, 2011

 Powered by Max Banner Ads 

Pajak masukan adalah PPN yang (sehausnya sudah) dibayar ketika membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN dari Pengusaha Kena Pajak. Jika yang membelinya adalah Wajib Pajak yang bukan Pengusaha Kena Pajak, maka Pajak Masukan ini adalah pengeluaran yang mungkin dapat dibiayakan melalui pembebanan langsung atau melalui penyusutan. Dapat juga pajak masukan ini tidak dapat dibiayakan dalam menghitung PPh terutang.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan PPN dapat dikreditkan tentu saja tidak dapat dibiayakan dalam Pajak Penghasilan karena Pajak Masukan ini akan dimintakan kembali oleh Wajib Pajak melalui pengkreditan Pajak Masukan di SPT Masa PPN. Nah, apabila berdasarkan ketentuan PPN Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan, maka kemungkinannya adalah apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan (deductible) atau tidak dapat dibiayakan (non deductible).

Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur masalah perlakuan PPh atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan ini, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan (deductible) dengan syarat dapat dibuktikan bahwa :

  • Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar; dan
  • Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Apabila Pajak Masukan yang dapat dikurangkan tersebut sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan.

Misalkan, Wajib Pajak membeli sebuah mesin dengan harga Rp100.000.000 plus PPN Rp10.000.000 sehingga total yang dibayar oleh Wajib Pajak adalah Rp110.000.000. Pembelian mesin ini dilakukan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga berdasarkan ketentuan PPN, Pajak Masukan Rp10.000.000 tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, karena Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak, dan mesin yang dibeli terkait dengan pengeluaraan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, serta mesin yang dibeli mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka pembebanan Pajak Masukan dilakukan dengan menambahkan Pajak Masukan tersebut kepada harga perolehan mesin dan disusutkan sesuai Pasal 11 Undang-undang PPh.

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Monday, April 26th, 2010

 Powered by Max Banner Ads 

Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.

Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Namun demikian Undang-undang PPN juga membuat ketentuan tentang mekanisme pengkreditan lain selain mekanisme umum. Mekanisme ini disebut Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Dengan mekanisme ini, ditentukan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan persentase terhadap pajak keluaran. Misal, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Besarnya pajak keluaran dalam satu masa pajak adalah 10% dari omzet sehingga pajak masukan yang bias dikreditkan adalah 8% dari omzet. Dengan semikian PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 2% dari omzet sebukan. Perhatikan bahwa besarnya PPN yang harus disetor hanya tergantung pada omzet dalam suatu masa saja.

 

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Undang-undang PPN

 

Dalam, UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat dua jenis Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yaitu :

  1. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
  2. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN. Ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010

 

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Dengan Batas Omzet Tertentu

PKP yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini adalah PKP yang peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 Milyar. Dengan demikian, apabila omzet PKP tidak melebihi Rp1,8 Milyar dalam satu tahun buku, maka PKP tesebut boleh memilih apakah kewajiban PPN nya menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan secara umum atau menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.

Jika menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah :

  1. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.
  2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet

 

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan. Dengan demikian, tak ada pilihan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.

Jenis kegiatan usaha tertentu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah sebagai berikut :

  1. Untuk kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.
  2. Untuk kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.

 Powered by Max Banner Ads