BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Prinsip Pemajakan Dividen, Bunga, dan Royalti Menurut P3B

Sunday, December 6th, 2009

Sesuai dengan azas sumber  (source principle), Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia akan mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Namun demikian, jika penerima penghasilan adalah resident dari negara mitra P3B Indonesia maka ketentuan dalam Undang-undang PPh tersebut tidak berlaku sepanjang ada konflik pengaturan antara UU PPh dengan P3B yang berlaku.

Dalam suatu P3B, terdapat ketentuan tentang bagaimana pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti. Yang dimaksud dengan negara domisili (resident country) adalah negara tempat penerima penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berdomisili dan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Negara sumber (source country) di fihak lain adalah negara tempat penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berasal atau timbul.

Prinsip Pemajakan Dividen

Dalam OECD Model, prinsip pemajakan atas dividen ini diatur dalam Pasal 10. Berdasarkan Pasal 10 ini, negara domisili berhak untuk mengenakan pajak pada penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, dividen yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan di negara kepada penduduk (resident) dari negara domisili dapat dikenakan pajak di negara domisili.

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State

Namun demikian, negara sumbet juga diberikan hak untuk mengenakan pajak terhadap dividen yang dibayarkan kepada penduduk negara domisili dengan pembatasan tarif. Hal ini diatur dalam paragraf kedua dari Pasal 10 OECD Model.

However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed:

a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;

b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Frasa “shall not exceed” menunjukkan bahwa ada batas maksimum tarif yang boleh dikenakan oleh negara sumber. Dalam OECD Model ini, batas maksimum tarifnya adalah 5% jika dividen ini berasal dari penyertaan langsung yang memiliki batas kepemilikan saham paling sedikit 25%  dan 15% untuk kepemilikan saham di bawah 25%. Angka-angka ini akan bervariasi dalam berbagai P3B sesuai dengan hasil perundingan antara Indonesia dengan negara-negara mitra P3B.

Dalam UN Model, konstruksi Pasal 10 ini hampir sama dengan OECD Model. Yang membedakan adalah bahwa dalam UN Model, persentase tarif dikosongkan dan batas kepemilikan untuk penyertaan langsung yang lebih rendah yaitu 10% saja.

Prinsip Pemajakan Bunga

Sama dengan prinsip pemajakan atas dividen, pada prinsipnya hak pemajakan atas bunga ada pada negara domisili tetapi hak pemajakan ini tidak bersifat ekslusif karena negara sumber juga diberikan hak untuk mengenakan pajak dengan batasan tarif. Perhatikan isi dari Pasal 11 paragraf pertama dan kedua draft P3B OECD Model di bawah ini.

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation

Kata-kata “may be taxed” pada paragraf pertama menunjukkan hak pemajakan negara domisili yang tidak ekslusif. Pargraf kedua OECD Model ini memberikan juga hak pemajakan kepada negara sumber dengan batas maksimum tarif sebesar 10% atas jumlah bruto penghasilan bunga.

Prinsip Pemajakan Royalti

Berbeda dengan pemajakan atas dividen dan bunga, prinsip pemajakan atas royalti dalam OECD Model memberikan hak ekslusif kepada negara domisili untuk mengenakan pajak. Dengan kata lain, negara sumber tidak diberikan hak sama sekali untuk mengenakan pajak. Berikut ini adalah bunyi Pasal 12 paragraf pertama draft P3B OECD Model.

Royalties arising in a Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State.

Perhatikan frasa “shall be taxable only in that other state”. Frasa inilah yang menunjukkan hak ekslusif bagi negara domisili. Namun demikian, kalau kita lihat draft P3B dari UN Model, prinsip pemajakannya sama dengan dividen dan bunga yaitu negara domisili mempunya hak untuk mengenakan pajak tetapi negara sumber juga diberikan hak mengenakan pajak dengan batas tarif tertentu.

  1. Royalties paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed ___ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

Penutup

Pada umumnya, prinsip pemajakan atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti dalam model P3B OECD maupun model P3B PBB memberikan hak pemajakan kepada negara domisli. Namun demikian hak pemajakan negara domisili ini tidak ekslusif sehingga negara sumber juga diberikan hak pemajakan dengan batasan tarif tertentu. Pengecualian atas prinsip umum ini ada pada hak pemajakan atas royalti pada OECD Model. Pada model P3B ini hak pemajakan atas royalti hanya berada pada negara domisili.

Prinsip pemajakan dalam P3B ini tidak serta merta menimbulkan pajak baru baik di negara domisili maupun negara sumber. Hal ini berarti jika ketentuan domestik tidak mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti maka P3B juga tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang tersebut. P3B juga  tidak mengatur mengenai besarnya tarif pemajakan untuk negara sumber tetapi hanya memberi batasan tarif maksimum kepada negara sumber. Dengan demikian jika tarif negara sumber lebih rendah dari tarif maksimum dalam P3B maka yang digunakan adalah tarif negara sumber tersebut.

BENEFICIAL OWNER

Thursday, December 3rd, 2009

Istilah beneficial owner mulai diperkenalkan dalam lingkup Undang-undang pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Istilah ini dimuat dalam Pasal 26 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Namun demikian, istilah ini sebenarnya mulai diperkenalkan dalam ketentuan pajak di Indonesia di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya. SE ini kemudian dicabut dengan SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra. Terakhir, ketentuan beneficial owner ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Pengertian Beneficial Owner

Berdasarkan SE-04/PJ.34/2005. Yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.

Dengan demikian, maka “special purpose vehicles” dalam bentuk “conduit company”, “paper box company”, “pass-through company” serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian “beneficial owner” tersebut di atas.

Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan “beneficial owner” tersebut, yang menerima pembayaran Deviden, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (Dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.

Berdasarkan SE-03/PJ.03/2008. Khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun dalam hal penerima penghasilan adalah beneficial owner maka pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu.

Yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.

Dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.

Berdasarkan PER-62/PJ./2009. Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis (beneficial owner, pen) adalah penerima penghasilan yang:

  1. bertindak tidak sebagai Agen;
  2. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
  3. bukan Perusahaan Conduit

Berdasarkan tiga ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa  beneficial owner adalah orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu Negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia sehingga orang pribadi atau badan tersebut berhak untuk menikmati ketentuan P3B antara Indonesia dengan Negara tempat orang pribadi atau badan tersebut berdomisili.

Tidak termasuk dalam pengertian beneficial owner adalah perusahaan dalam bentuk special purpose company, conduit company, paper box company atau pass-trough company. Tidak termasuk beneficial owner juga  adalah orang atau badan yang bertindak sebagai agen (agent) atau nominee. Pengertian agen, nominee dan conduit company sendiri terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009.

Dalam ketentuan tersebut agen (agent) didefinisikan sebagai orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain. Nominee adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. Sementara itu, conduit company adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

Namun demikian, jika kita mengacu kepada ketentuan yang berlaku sekarang yaitu PER-62/PJ./2009, maka tidak ada definisi resmi tentang beneficial owner tersebut. Ketentuan tersebut hanya menyatakan bahwa beneficial owner itu bukan agen, bukan nominee dan bukan conduit company. Yang diberi defnisi adalah agen, nominee dan conduit company seperti dikutip dalam paragraf sebelumnya..

Dengan demikian, jika penerima penghasilan berupa bunga, dividen atau royalty yang diterima oleh residen Negara mitra P3B memenuhi defininisi agen, nominee atau conduit company maka penerima penghasilan tersebut bukan beneficial owner dari penghasilan tersebut sehingga ia tidak berhak atas manfaat dari P3B antara Indonesia dengan Negara mitra tersebut.

Penyalahgunaan P3B

Ketentuan mengenai beneficial owner dalam ketentuan-ketentuan di atas sebenarnya adalah dalam rangka pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). SE-04/PJ.34/2005 dan SE-03/PJ.03/2008 tidak secara eksplisit menyebut istilah penyalahgunaan P3B, namun demikian pengaturan tentang beneficial owner dalam kedua ketentuan ini sebenarnya adalah dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan manfaat P3B oeh fihak-fihak yang tidak berhak.

PER-62/PJ./2009 secara jelas dan tegas mengaitkan istilah beneficial owner dengan penyalahgunaan P3B di mana dinyatakan bahwa  penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam tiga hal. Pertama adanya transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B. Kedua, transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B. Terakhir, penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam hal penerima penghasilan bukan merupakan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

Sebagai konsekuensi dari adanya penyalahgunaan P3B, PER-62/PJ./2009  menegaskan bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B yang salah satunya adalah penerima penghasilan yang bukan beneficial owner.

Penutup

Ketentuan tentang beneficial owner dibuat sebenarnya dalam rangka pencegahan penyalahgunaan P3B di mana jika penerima penghasilan bukan beneficial owner maka ketentuan P3B tidak dapat diterapkan. Secara umum, beneficial owner adalah orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu Negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia sehingga orang pribadi atau badan tersebut berhak untuk menikmati ketentuan P3B antara Indonesia dengan Negara tempat orang pribadi atau badan tersebut berdomisili.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan PER-62/PJ./2009 yang berlaku sekarang, tidak ada definisi tentang beneficial owner. Yang ada adalah definisi agen, nominee dan conduit company yang bukan merupakan beneficial owner.


 Powered by Max Banner Ads