<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; pajak dividen</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/pajak-dividen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPh Final Atas Dividen</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Feb 2011 07:05:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1180</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html">PPh Final Atas Dividen</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan menguraikan lebih jauh tentang  bagaimana pengenaan PPh Final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, apabila PT ABC membayar dividen sejumlah Rp100.000.000,- kepada Tuan Hindarto, maka besarnya PPh Final yang harus dipotong adalah 10% dari Rp100.000.000,- atau sama dengan Rp10.000.000,-.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dividen yang menjadi objek pemotongan PPh Final ini adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dengan demikian, SHU koperasi yang sebelumnya tidak dilakukan pemotongan apa-apa, karena  dalam PPh Pasal 23 pun dikecualikan, maka sejak berlaku ketentuan ini, SHU koperasi yang diterima Wajib Pajak orang pribadi harus dipotong PPh Final 10%, berapapun jumlahnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyampaian laporan Pajak Penghasilan di atas dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-final-atas-dividen.html';
  addthis_title  = 'PPh+Final+Atas+Dividen';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dividen (375)</li><li>pajak atas dividen (302)</li><li>PPh deviden (119)</li><li>tarif pph (118)</li><li>pajak deviden 2011 (40)</li><li>dividen (28)</li><li>pajak dividen badan (25)</li><li>pph atas deviden 2011 (25)</li><li>dividen pajak (23)</li><li>pajak dividen 2011 (18)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2010 23:45:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=908</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html">PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaksanaan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Objek Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Sifat Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotong Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.</p>
<p style="text-align: justify;">Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html';
  addthis_title  = 'PPh+Atas+Dividen+Wajib+Pajak+Orang+Pribadi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph atas deviden (63)</li><li>pajak dividen orang pribadi (28)</li><li>WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGARA (23)</li><li>dividen orang pribadi;pph 23 (16)</li><li>TARIF PPH ATAS DIVIDEN (15)</li><li>dividen orang pribadi (13)</li><li>wajib pajak orang pribadi dalam negeri (7)</li><li>cara membuat ssp untuk deviden orang pribadi (6)</li><li>pph pasal 23 orang pribadi (5)</li><li>deviden orang pribadi (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2008 01:11:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=207</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dividen Sebagai Objek Pajak</p>
<p align="justify">Dividen merupakan salah satu jenis  penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak  Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak  Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku  tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html">Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: Verdana;"><strong>Dividen Sebagai Objek Pajak</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dividen merupakan salah satu jenis  penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak  Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak  Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku  tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas disebutkan sebagai  salah satu penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dalam ketentuan di atas, pengertian  dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan  asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.  Kata-kata &#8220;dengan nama dan dalam bentuk apapun&#8221; memberikan makna yang luas bagi  dividen yang misalnya tidak terikat pada nama dividen atau bentuk uang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g kemudian memberikan penjelasan yang lebih  rinci lagi tentang dividen. Ditegaskan bahwa <span lang="SV"> dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau  pemegang polis  asuransi atau pembagian sisa  hasil usaha koperasi  yang  diperoleh  anggota   koperasi.  Termasuk  dalam pengertian dividen  adalah: </span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembagian laba baik secara langsung  	ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembayaran kembali karena likuidasi  	yang melebihi jumlah modal yang disetor; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pemberian  saham  bonus  yang   	dilakukan  tanpa  penyetoran  termasuk  saham  bonus  yang  berasal   	dari  kapitalisasi  agio aham; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembagian laba dalam bentuk saham; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pencatatan tambahan modal yang  	dilakukan tanpa penyetoran; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">jumlah yang melebihi jumlah setoran  	sahamnya yang diterima  atau  diperoleh  pemegang  saham karena  	pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; </span> </span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembayaran kembali seluruhnya atau  	sebagian dari modal yang disetorkan,  jika  dalam  tahun-tahun  yang   	lampau  diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah  	akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembayaran sehubungan dengan  	tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba  	tersebut; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">bagian laba sehubungan dengan pemilikan  	obligasi; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">bagian laba yang diterima oleh pemegang  	polis; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">pembagian berupa sisa hasil usaha  	kepada anggota koperasi; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">pengeluaran  perusahaan  untuk   	keperluan  pribadi  pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. </span></span></p>
</li>
</ol>
<p style="margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <strong>Dividen Yang Merupakan Objek Pajak</strong></span></p>
<p style="margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify">
<p style="margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1)  Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai  objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f  Undang-undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang bukan  objek pajak adalah dividen atau bagian laba <span style="color: black;">yang  diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,  koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha </span> <span style="letter-spacing: -0.1pt; color: black;">milik daerah, dari penyertaan  modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat </span> <span style="letter-spacing: -0.15pt; color: black;">kedudukan di Indonesia dengan  syarat: </span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 0in; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.1pt; color: black;"> dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="color: black;">bagi perseroan terbatas,  	badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima</span><span style="font-family: Times New Roman Italic; color: black;"> dividen</span><span style="color: black;">,  kepemilikan saham pada badan  	yang  memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari  	jumlah modal yang </span><span style="letter-spacing: -0.15pt; color: black;"> disetor. </span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Dengan demikian,  sebenarnya ada empat syarat agar dividen tersebut bisadikualifikasikan sebagai  bukan objek pajak, yaitu :</span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Penerima dividen  	adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen berasal  	dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen berasal  	dari cadangan laba ditahan, dan</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="color: black;">bagi perseroan terbatas,  	badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima</span><span style="font-family: Times New Roman Italic; color: black;"> dividen</span><span style="color: black;">,  kepemilikan saham yang dimiliki  	minimal sebesar 25%.</span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka dividen  merupakan objek pajak. Dengan kata lain, seluruh syarat harus dipenuhi agar  dividen tersebut bukan termasuk objek pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Kalau kita tengok UU PPh lama, sebenarnya ada satu l;agi  syarat yaitu penerima dividen harus mempunyai usaha aktif. Syarat ini  dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kriteria mempunyai usaha aktif ini tidak  memiliki penafsiran yang jelas sehingga dalam praktek sering menimbulkan  perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify">
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify">
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan  yang lama (sampai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000), dividen adalah objek  pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan sifatnya tidak final. Dividen di  sini tentu saja tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak  sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Nah, karena sifatnya  tidak final, maka pemotongan PPh sebesar 15% ini sifatnya hanya pembayaran di  muka saja. Dalam perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, kemungkinan besar  akan terdapat tambahan PPh terutang karena akan kena lapisan tarif yang lebih  tinggi. Katakanlah jika si penerima dividen ini memiliki penghasilan kena pajak  dalam satu tahun lebih dari Rp200 Juta maka tarif sebenarnya atas dividen ini  bisa 35%.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Tarif yang tinggi ini menyebabkan banyak perusahaan tidak  membagikan dividen karena dirasakan tarif pajak dividen sangat tinggi. Jika di  level perusahaan labanya sudah kena pajak 30% dan ditambah di level penerima  dividen kena pajak 35% maka tarif total atas dividen adalah 65%!.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan baru  (yang akan berlaku tahun 2009), pengenaan pajak dividen juga diatur khusus dalam  Pasal 17 ayat (2c) di mana dividen <span style="color: black;">yang dibagikan  kepada Wajib </span><span style="letter-spacing: -0.05pt; color: black;">Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif paling  tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan </span> <span style="letter-spacing: -0.15pt; color: black;">bersifat final. Diharapkan dengan dikenakan PPh final  dengan tarif yang rendah ini beban pajak penerima dividen dapat dikurangi dan  perusahaan terdorong untuk mendistribusikan penghasilannya kepada pemegang saham.  Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan PPh Final atas dividen ini nantinya  akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Dividen juga termasuk  objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari bruto dan  sifatnya tidak final. Jadi dalam hal dividen, substansi Pasal 23 ini tidak  mengalami perubahan. Yang harus diperhatikan adalah, sebagian objek PPh Pasal 23  yang dulunya objek PPh Pasal 23 nantinya akan dikenakan PPh Final berdasarkan  Pasal 17 ayat (2c).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Dengan demikian,  perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen dalam tahun 2009 terbagi menjadi 3  jenis :</span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen yang  	bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f  	Undang-undang PPh,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen yang  	merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c)  	Undang-undang PPh, dan</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen yang  	merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a  	Undang-undang PPh</span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Tulisan-tulisan lain  yang terkait dengan tulisan ini :</span></span></p>
<ul>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=53" target="_blank"> Perlakuan PPh Atas Dividen</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html" target="_blank"> Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-23.html" target="_blank"> Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=30"> Tarif PPh Pasal 23</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=78" target="_blank"> Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh</a></span></p>
</li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fdividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html';
  addthis_title  = 'Dividen+Dalam+Undang-undang+PPh+2008';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dividen saham (61)</li><li>dividen adalah (18)</li><li>perhitungan pajak dividen (9)</li><li>dividen tidak kena PAJAK (8)</li><li>pajak dividen 2009 (7)</li><li>perhitungan pajak atas deviden (6)</li><li>dividen pph 23 (6)</li><li>undang-undang pajak dividen (4)</li><li>syarat dividen antar perusahaan tidak dikenakan pph (4)</li><li>dividen dalam uu pph (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Dividen</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-dividen.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-dividen.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 07:23:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[Tahun depan nampaknya dividen akan dikenakan PPh Final 10 %. Ini berita dari kompas.
Jumat, 4 Juli 2008 &#124; 08:01 WIB

JAKARTA,JUMAT - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh, yang terdiri atas unsur DPR dan pemerintah, memutuskan tarif PPh atas dividen ditetapkan 10 persen dari dividen yang dibagikan dan bersifat final. Ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-dividen.html">Pajak Dividen</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tanggal"><em>Tahun depan nampaknya dividen akan dikenakan PPh Final 10 %. Ini berita dari kompas.</em></div>
<div class="tanggal">Jumat, 4 Juli 2008 | 08:01 WIB</div>
<div id="article_body">
<div id="judulartikelcetak" style="text-align: justify;"><strong>JAKARTA,JUMAT </strong>- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh, yang terdiri atas unsur DPR dan pemerintah, memutuskan tarif PPh atas dividen ditetapkan 10 persen dari dividen yang dibagikan dan bersifat final. Ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan di sektor riil. Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (3/7).</div>
<div class="txtartikelcetak">
<div id="article_body">
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, tarif PPh atas dividen ditetapkan 20 persen dan tidak final. Artinya, pada saat seorang wajib pajak mendapatkan dividen, dia akan dibebani pajak dividen 20 persen secara langsung saat dividen itu diterima. Penerima dividen itu akan ditagih PPh lagi pada saat menghitung penghasilan totalnya (termasuk penghasilan dari sumber lain), lalu dia akan dikenai tarif PPh umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam penghitungan ditetapkan PPh atas total penghasilannya itu sebesar 30 persen, maka dalam surat pemberitahuan (SPT) pajaknya, dia harus mencantumkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajak sebesar 10 persen dari total dividen (selisih antara tarif PPh atas penghasilan totalnya dikurangi tarif pajak dividen). Sekarang, wajib pajak tak perlu membubuhkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajaknya karena bersifat final. Dia hanya perlu mencatat dalam SPT bahwa pajak atas dividen sudah dibayar.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Melchias, itu berarti perusahaan akan terdorong membagikan dividennya kepada pemegang saham. Sebab, membayar pajak dividen lebih murah dibandingkan dengan membayar PPh dengan tarif normal, yakni maksimal 28 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. &#8220;Jika membayar dividen itu sudah bukan menjadi beban, maka investor diharapkan bersedia memutar uangnya dalam investasi jangka panjang di Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Tarif maksimal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, penetapan tarif PPh atas dividen itu merupakan insentif bagi pengusaha. Sebab, tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan pilihan investasi lainnya, baik investasi di tabungan atau deposito yang dikenakan PPh 20 persen final. &#8220;Tarif 10 persen untuk dividen itu adalah tarif maksimal. Artinya, kalau di masa depan mau diturunkan, ya bisa saja diturunkan, terserah pemerintah. Sebab, perubahan itu bisa ditetapkan dengan peraturan pemerintah,&#8221; ujar Darmin Nasution.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Panitia Kerja RUU PPh, Dradjad H Wibowo, mengatakan, dengan aturan itu, pemerintah bisa menurunkan pajak dividen hingga nol persen. Dengan demikian, masih ada peluang untuk membebaskan dividen dari tagihan pajak. Pembebasan pajak atas dividen sempat menjadi persoalan alot dalam pembahasan tarif pajak dividen dalam sidang Panja DPR. Itu terjadi karena, jika dividen dibebani pajak, ada pajak ganda pada setiap pemilik usaha, yakni pajak atas laba perusahaan dan pajak dividen.</p>
<p style="text-align: justify;">Wacana lain yang sangat alot diputuskan dalam Panja DPR adalah pajak khusus atas perusahaan yang tidak membagikan dividen selama empat tahun berturut-turut. Semula menteri keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan pajak sebesar 5 persen di atas tarif pajak dividen yang berlaku atas perusahaan yang selama empat tahun tak membagikan dividen. &#8220;Ini dibatalkan karena bertentangan dengan UU perseroan terbatas,&#8221; ujar Dradjad.</p>
<p><em>Berita lainnya :</em></p>
<p><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/03/brk,20080703-127390,id.html">http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/03/brk,20080703-127390,id.html</a></p>
<p><a href="http://www.detikfinance.com/read/2008/07/03/151515/966529/4/pajak-dividen-turun-jadi-10">http://www.detikfinance.com/read/2008/07/03/151515/966529/4/pajak-dividen-turun-jadi-10</a></p>
</div>
</div>
</div>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-dividen.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Dividen';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dividen perusahaan (17)</li><li>tarif pajak deviden (17)</li><li>tarif deviden (8)</li><li>pajak dividen final (6)</li><li>peraturan pajak dividen (6)</li><li>PAJAK DIVIDEN PRIBADI (4)</li><li>tarif pajak untuk deviden (4)</li><li>persentase pajak dividen (3)</li><li>pajak ata dividen (3)</li><li>prnghitungan tarif deviden 2010 (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-dividen.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 16:41:04 -->
