Tag: Pajak
Tujuan Perjanjian Perpajakan (Tax Treaty)
by dudi on Nov.28, 2009, under Pajak Internasional, Pajak Penghasilan
Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), istilah perjanjian perpajakan ini lebih dikenal dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau biasa disingkat dengan P3B. Sampai dengan saat ini Indonesia sudah memiliki 58 perjannjian perpajakan (tax treaty) dengan negara lain. Ada juga beberapa P3B yang masih dalam proses sehingga belum berlaku efektif.
Payung hukum persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal ini Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Dari isi Pasal 32A UU PPh ini jelas bahwa dilakukannya perundingan dengan negara lain untuk membuat perjanjian perpajakan ini memiliki dua tujuan utama yaitu pertama menghindari pengenaan pajak berganda (avoidance of double taxation) dan yang kedua adalah mencegah pengelakan pajak (prevention of fiscal evasion).
Di samping dua tujuan utama di atas, terdapat pula tujuan lain yang sebenarnya merupakan akibat bila dua tujuan utama di atas dicapai. Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh juga ditegaskan bahwa perjanjian perpajakan yang dilakukan pemerintah ini adalah dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengn negara lain. Suatu perjanjian perpajakan atau tax treaty bertujuan pula untuk mendorong arus modal, teknologi, dan keahlian ke suatu negara. P3B juga akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, memperlancar transaksi ekonomi antar negara dan meningkatkan kerjasama antar negara.
Menghindari Pajak Berganda (Double Taxation)
Dalam menerapkan ketentuan perpajakan, yusrisdiksi perpajakan suatu negara akan berinteraksi dengan yurisdiksi perpajakan negara lainnya. Interaksi dua yusrisdiksi perpajakan dua negara ini biasanya akan menimbulkan pajak berganda. Pajak berganda ini timbul karena dua yusrisdiksi perpajakan mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang dimiliki oleh subjek pajak yang sama.
Misalkan seseorang bernama Mr. X yang merupakan warga negara A mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara B. Ketentuan pajak negara A akan mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh warganegaranya dari manapun sumber penghasilan tersebut. Di lain pihak, ketentuan pajak negara B juga mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari negaranya walaupun penerimanya bukan warga negara atau bukan penduduk negara B. Nah dalam kasus ini Mr. X akan dikenakan pajak dua kali oleh negara A dan negara B.
Pajak berganda juga bisa timbul jika seseorang atau badan memenuhi definisi sebagai subjek pajak dalam negeri (residence) dua negara. Dengan kondisi ini maka orang atau badan ini akan dikenakan pajak dua kali juga atas seluruh penghasilannya. Masalah ini biasa dikenal dengan istilah masalah dual residence.
Untuk memecahkan masalah-masalah seperti di atas akibat penerapan ketentuan perpajakan dua negara, maka kedua negara perlu melakukan perundingan untuk membuat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam P3B ini nantinya akan diatur tentang hak pemajakan masing-masing negara untuk jenis-jenis penghasilan tertentu.
Dalam kasus dual residence, suatu P3B akan membuat ketentuan sedemikian sehingga seseorang atau badan hanya akan menjadi residence (subjek pajak dalam negeri) dari satu negara saja. Ketentuan ini biasa disebut Tie Breaker Rule yang biasanya dimuat dalam Pasal 2 P3B.
Dalam P3B juga biasanya akan diatur mengenai corresponding adjutment dalam kasus transfer pricing serta memuat ketentuan tentang metode penghilangan pajak berganda. Corresponding adjutment mengandung makna bahwa jika satu negara melakukan koreksi harga dalam suatu transasksi dengan lawan transaksi di negara lain, maka negara lain juga harus melakukan koreksi sebaliknya agar pengenaan pajak tidak berganda.
Mencegah Pengelakan Pajak
Menghindari pajak bisa dilakukan dalam bentuk tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance biasanya dilakukan masih dalam koridor ketentuan perpajakan. Apabila penghindaran ini dilakukan masih sesuai dengan maksud dari pembuat ketentuan, maka penghindaran ini tidak menjadi masalah. Namun demikian, jika penghindaran ini dilakukan dengan ”mengakali” peraturan yang tidak sesuai dengan maksud pembuat undang-undang maka jenis penghindaran ini perlu dipermasalahkan.
Contoh dari pengindaran pajak yang mengakali ketentuan ini misalnya dengan membuat modal sebagai pinjaman dengan harapan dividen bisa disebut bunga sehingga bisa dibiayakan. Praktek menggunakan harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi internasional dengan menggeser laba ke negara dengan low tax rate juga merupakan salah satu jenis penghindaran pajak seperti ini.
Dalam kasus lain, bentuk penghindaran pajak ini bisa berupa membuat transaksi yang semu walaupun legal form nya benar. Transaksi semu ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari suatu tax treaty dimana jika transaksi dilakukan dengan cara yang seharusnya maka dia tidak akan mendapat manfaat dari suatu tax treaty. Pendirian conduit company, paper box company atau special purpose company biasanya digunakan untuk mendapatkan manfaat suaty tax treaty.
Penghindaran pajak dalam bentuk tax evasion bermakna penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan pajak seperti tidak melaporkan penghasilan atau membebankan biaya fiktif. Dengan demikian, tax evasion berdimensi illegal dan kriminal.
Pertukaran Informasi
Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, suatu perjanjian perpajakan biasanya memuat ketentuan tentang pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tinda pidana perpajakan.
Dalam P3B OECD Model, ketentuan tentang pertukaran informasi dimuat dalam Pasal 26. Sementara itu aturan internal di Indonesia untuk melakukan proses pertukaran informasi diatur dalam SE-61/PJ/2009.
Tulisan terkait :
Aspek Perpajakan Internasional Dalam UU PPh
Mengapa Perlu Ada Tax Treaty?
Slide PPh Pasal 21
by dudi on Jul.15, 2009, under PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu PER-31/PJ/2009. Aslinya slide ini saya buat dengan posisi slide portrait, namun setelah saya upload di Google Docs ternyata posisinya menjadi landscape. Hal ini membuat tampilan slide jadi agak berantakan. Dari Google Docs, file slide dalm bentuk powerpoint ini saya impor ke Slideshare.
Blog Kena Pajak?
by dudi on May.23, 2009, under Blog, Kasus, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan
Hari Sabtu ini (23 Mei 2009) saya berkesempatan untuk menjadi salah satu narasumber talkshow yang diselenggarakan oleh Trijaya FM Palembang di Palembang Indah Mall. Temanya cukup menarik bagi saya karena terkait dengan dua dunia yang saya geluti yaitu tentang blog dan pajak. Lebih tepatnya, tema acara talkshow ini adalah : Bila Blog dan Website Diincar Pajak. Saya juga ditemani oleh kawan saya di Kanwil Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung yang juga memiliki blog yaitu Syafrianto. Nara sumber lainnya adalah mas Alamsyah Rasyid yang dikenal sebagai bolgger yang berhasil di Palembang ini. Sebelum acara dimulai saya juga sempat bincang-bincang dengan anggota wongkito.net yaitu mas Victor dan mas Jafis.
Nah, saya sebenarnya belum puas dengan bincang-bincang tadi karena dalam waktu singkat rasanya tidak bisa menjelaskan banyak tentang pajak ini terutama yang berkaitan dengan masalah blog. Dan rasanya saya perlu memberikan penjelasan lagi di sini agar kawan-kawan blogger, terutama dari blogger community Wong Kito yang juga tadi banyak yang hadir, bisa lebih memahami kaitan antara blog dengan pajak ini.
Latar Belakang
Acara tadi sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh pernyataan Menristek beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa blog dan website akan dikenakan pajak. Salah satu contoh beritanya misalnya yang ada di Bisnis Indonesia ini. Nah, saya juga agak heran, maksudnya pak Menteri ini apa? Apakah akan membuat pajak baru ataukah masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini.yaitu pajak penghasilan. Tapi rasanya ini masih terkait dengan pajak yang berlaku selama ini. Kalau akan membuat pajak baru rasanya tidak mungkin karena tidak ada tanda-tanda adanya rancangan undang-undang terkait al ini. Lagian membuat pajak baru bagi blog rasanya tidak tepat, tidak adil di tengah baru tumbuhnya dunia blog ini. Dengan demikian, saya mengasumsikan bahwa pernyataan ini masih berkaitan dengan pajak yang selama ini masih berlaku, dalam hal ini Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Nah, tulisan saya ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana sih perlakuan pajak bagi blog itu, terutama bagi pemilik-pemiliki blog perorangan yang banyak bermunculan seiring dengan semakin tingginya penetrasi internet di Indonesia.
Aspek Pajak Penghasilan
Pada umumnya pemilik blog adalah perorangan. Dalam bahasa pajak biasa disebut orang pribadi. Nah, apakah seorang blogger otomatis menjadi wajib pajak dan harus punya NPWP? Jawabnya adalah tidak karena dalam Pajak Penghasilan dikenal adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana jika seorang blogger penghasilannya dalam satu tahun masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP dan tentu tidak ada PPh terutang. Yang dimaksud penghasilan di sini adalah seluruh penghasilan baik penghasilan offline maupun penghasilan online.
Misalkan, Ahmad seorang blogger sejati yang mengandalkan penghasilannya dari blog saja. Penghasilan dari blog (bisa dari PPC, PTR atau jual produk di blognya) dalam tahun 2009 sejumlah Rp15.000.000,- saja. Nah, karena penghasilannya di bawah PTKP tentu Ahmad tidak wajib NPWP sehingga tidak kena pajak.
Namun demikian, jika selain dari blog Ahmad juga punya penghasilan offline, misalnya sebagai programmer lepas dengan penghasilan setahun Rp40.000.000,- maka tentu penghasilannya sudah melebihi PTKP dan ia wajib ber NPWP.
Nah, jika seorang blogger penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka ia wajib ber NPWP. Cara daftarnya bisa secara offline di Kantor Pajak atau bisa online di pajak.go.id. Setelah punya NPWP ia nantinya harus menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak dan menuangkanya dalam SPT Tahunan. Pajak yang menjadi tanggungannya dibayar di bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, SPT Tahunan tadi nantinya dilaporkan di KPP tempat dia terdaftar dan dilampiri dengan SSP lembar ke-3 nya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak?
Misalkan, dalam tahun 2009, Roger yang seorang blogger mendapatkan penghasilan sebagai berikut (tidak ada penghasilan offline) :
· Penghasilan dari PPC lokal Rp20.000.000,-
· Penghasilan dari google adsense Rp30.000.000,-
· Penghasilan dari program PTR (Paid to Review) Rp10.000.000,-
· Penghasilan berupa komisi dari program afiliasi Rp5.000.000,-
Sementara itu biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan blognya adalah sebagai berikut :
· biaya domain Rp500.000,-
· biaya hosting Rp2.500.000,-
· biaya iklan di PPC lokal Rp1.000.000,-
· biaya koneksi internet Rp250.000,-
Total penghasilan adalah Rp65.000.000,-. Total biaya adalah Rp4.250.000. Namun demikian, biaya koneksi tidak bisa diperhitungkan karena tidak bisa dipastikan koneksi internet adalah untuk kegiatan blognya. Dengan demikian, penghasilan netonya adalah Rp65.000.000 dikurangi Rp4.000.000 sama dengan Rp61.000.000,-.
Kemudian kita hitung penghasilan kena pajaknya di mana penghasilan kena pajak ini adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Misalkan Roger masih bujangan pada awal tahun 2009 maka PTKP nya adalah Rp15.840.000,- sehingga penghasilan kena pajak adalah :
Rp61.000.000 – Rp15.840.000 = Rp45.160.000,-
Terakhir kita hitung pajak penghasilan (PPh) terutang dengan mengalikan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan kena pajak :
5% x Rp45.160.000,- = Rp2.258.000,-.
Nah, itu sekedar gambaran sederhana bagaimana caranya menghitung pajak sendiri. Namun dalam prakteknya mungkin ada variabel-variabel lain yang akan mempengaruhi perhitungan pajak ini. Untuk itu, silahkan pembaca, terutama kawan-kawan blogger berdiskusi di bagian komentar. Atau bisa juga bertanya langsung ke email saya.
Sebagai kesimpulan, bagi saya pernyataan Menristek ini, kalau ini memang dikaitkan dengan Pajak Penghasilan, maka tak ada hal baru. Orang yang melakukan kegiatan usaha baik online maupun offline, baik buka toko di pinggir jalan atau buka toko online tetaplah perlakuan pajaknya sama saja. Yang membedakan hanya media dan cara menghasilkan income saja. Mungkin yang perlu adalah adanya penegasan khusus tentang perlakuan pajak atas bisnis online ini karena ada istilah-istilah teknis yang beda sekali dengan bisnis offline.
Tulisan-tulisan lain yang sebaiknya dibaca agar memudahkan pemahaman adalah :
- Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan
- Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan
- 1770, 1770 S Atau 1770 SS?
- Bantuan dan Sumbangan : Objek dan Non Objek
- NPWP Untuk Anggota Keluarga
- Tarif PPh Untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)
- Tarif Baru Pajak Penghasilan
- PTKP Baru 2009
- NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- SPT Tahunan 2008
- Apa Itu NPWP
Setahun Blog Pajak Indonesia
by dudi on Nov.03, 2008, under Blog
Akhirnya blog ini bisa berulangtahun juga. Saya tidak tahu persis kapan saya mulai meluncurkan blog ini. Tapi dari statistik di dashboard Wordpress, bulan pertama blog ini adalah bulan Nopember 2007. Artinya, sampai Oktober kemarin genap 12 bulan blog ini mengudara di dunia maya.
Kalau dibandingkan dengan anak manusia, umur setahun tentu adalah baru masa-masa awal kehidupan. Begitu juga dengan blog ini, masa setahun adalah baru masa coba-coba, Temanya saja sudah berganti beberapa kali. Dan mungkin nanti masih akan berubah. Saya masih mencari tema yang lebih pas dan cocok bagi blog ini.
Dalam masa setahun ini juga saya coba untuk mempraktekan ilmu SEO, walaupun ilmu SEO alakadarnya saja. Tapi hasilnya cukup lumayan juga. Walaupun untuk keyword “pajak” blog ini masih berada di halaman dua pencarian google, tapi untuk keyword tertentu blog ini bisa menempati urutan pertama pencarian google. Kondisi ini berimbas kepada trafik yang lumayan baik dari mesin pencari seperti Google.
Dilihat dari perkembangan trafik, blog ini secara konsisten terus menampakkan peningkatan trafik dari waktu ke waktu. Keadaan ini pernah memaksa saya untuk memindahkan hosting dengan kuota bandwith yang lebih besar. Trafik bulanan tertinggi yang pernah dicapai adalah pada bulan Oktober kemarin yang mencapai 43.000 an pageviews. Statistik mingguan juga menunjukkan puncak pageviews berada pada minggu terakhir bulan Oktober.
Pada kesempatan ini juga saya mohon maaf kepada pengunjung blog ini karena tidak sempat menjawab semua komentar, baik di blog ini maupun ang melalui email. Kondisi ini disebabkan keterbatasan waktu saya dan leterbatasan akses internet. Saya juga mohon maaf bila blog saya ini banyak hiasan iklannya. Hal ini semata-mata untuk menutupi biaya domain dan hosting.
Walaupun demikian, saya berharap blog saya ini bisa memberikan sedikit nilai tambah pada dunia perpajakan Indonesia. Paling tidak bisa memberikan sedikit pencerahan tentang praktek perpajakan di Indonesia. Dan memang problem perpajakan di Indonesia ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan. Kondisi ini tentu saja kurang menguntungkan baik bagi masyarakat Wajib Pajak, maupun bagi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Semoga.




