INILAH.COM, Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pjs Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan yang mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang terkait dengan penggunaan dana BOS. “Harapan diterbitkan peraturan ini akan mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan. Selain itu, juga akan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 22,” ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (6/10).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 yang sudah mulai berlaku efektif sejak 31 Agustus lalu.
Pengecualian pemungutan PPh pasal 22 juga dikenakan pada barang hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Selain itu, PMK terkait juga menaikkan batasan (threshold) yang dapat dikenakan PPh Pasal 22 bagi bendahara yang sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp2 juta. [cms]
http://www.inilah.com
Update 3 Januari 2011 :
Tulisan ini masih berdasarkan ketentuan PP 45 Tahun 1994 yang mulai 1 Januari 2011 sudah tidak berlaku lagi. Pengganti PP 45 Tahun 1994 ini adalah PP 80 Tahun 2011. Untuk mengetahui lebih detail tentang hal ini, silahkan klik tulisan terbarunya di link berikut :
———————————————————————————————-
Pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah. Berdasarkan PP ini, penghasilan Pegawai Negeri (PNS) yang berasal dari keuangan negara atau keuanagan daerah pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis yang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 nya berbeda. Kedua jenis penghasilan tersebut adalah :
Perbedaan penghasilan PNS di atas akan membedakan perlakuan PPh Pasal 21 nya sebagaimana akan dibahas di bagian bawah ini.
Sebagai ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 45 Tahun 1994 ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994.
Dalam pengertian jenis penghasilan ini, yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural atau fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.
Jenis penghasilan ini yang diterima Pegawai Negeri (PNS) yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. Dengan demikian, PNS ini akan menerima gaji utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan PNS dari Golongan I sampai dengan Golongan IV.
Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan gaji ini sebenarnya sama persis dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada karyawan swasta baik dari segi tarif, PTKP maupuan biaya jabatannya. Yang membedakannya adalah bahwa PPh Pasal 21 terutang untuk PNS ditanggung oleh pemerintah. Sementara di perusahaan swasta, PPh Pasal 21 terutang bisa dipotong dari gaji karyawan atau bisa ditanggung perusahaan tergantung kebijakan perusahaan.
Adakalanya Pegawai Negeri Sipil, disamping menerima penghasilan yang bersifat tetap seperti gaji kehormatan, gaji dan tunjangan lainnya sebagaimana diuraikan di atas, menerima pula penghasilan yang sifatnya tidak tetap antara lain berupa honorarium, dan imbalan lain dengan nama apapun dari dana yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah. Atas penghasilan seperti ini juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh bendaharawan pemerintah adalah sebesar 15% dari honor dan bersifat final. Namun demikian, pemotongan ini tidak dilakukan kepada Pegawai Negeri (PNS) golongan IId ke bawah. Artinya untuk PNS golongan II d ke bawah ini jika mendapat honor dari APBN atau APBD, honornya tidak dipotong PPh Pasal 21.
Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS yang diuraikan di atas hanya melingkupi penghasilan yang dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah. Dengan demikian, misalkan apabila seorang PNS mendapat honor yang dananya bukan dari APBN atau APBD maka, pengenaan PPh Pasal 21 nya mengikuti ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.
Begitu pula apabila seorang PNS mendapatkan penghasilan lain selain dari APBN/D dan penghasilan tersebut bukan objek PPh Pasal 21, maka pengenaan PPh nya mengikuti ketentuan. Seluruh penghasilan PNS yang tidak final akan digunggungkan di SPT Tahunan dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17. Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang sifatnya tidak final dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.