Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)


 Powered by Max Banner Ads 

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) dikenal juga dengan istilah Perjanjian Perpajakan atau Tax Treaty, Tax Convention, Double Tax Agreement atau Double Tax Treaty. P3B ini pada umumnya merupakan kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda. Pengaturan ini menjadi penting karena beban pajak yang ditanggung oleh orang atau badan yang memiliki kaitan di dua negara tersebut akan mempengaruhi keputusan investasi dan permodalan di antara kedua negara tersebut.

Pengertian P3B

Treaty memiliki makna suatu persetujuan internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai hukum internasional. Sementara itu pengertian Tax Treaty atau P3B itu sendiri adalah suatu persetujuan antara dua Negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu Negara yang diperoleh penduduk atau resident negara lain.

Dengan demikian, inti dari suatu P3B adalah pembagian hak pemajakan antar negara. P3B tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak mengatur tarif pajak. P3B hanya akan mengatur pembagian hak pemajakan sehingga nantinya atas beberapa jenis penghasilan, hak pemajakan suatu negara akan dibatasi oleh P3B.

Negara Sumber vs Negara Domisili

Dalam kaitan pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang melakukan perjanjian perpajakan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah negara sumber (source country) yang merupakan negara di mana penghasilan yang merupakan objek pajak timbul. Kedua adalah negara domisili (resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.

Baik negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili.

Contoh sederhana berikut menjelaskan pengertian negara sumber dan negara domisili ini. Misalkan Tuan Teungku Fahri yang bertempat tinggal di Malaysia memiliki saham perusahaan PT Manohara yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2009 PT Manohara membagikan dividend kepada para pemegang sahamnya, termasuk Tuan Tengku Fahri yang mendapatkan dividen Rp1.000.000.000,-.

Dividen tersebut dibayarkan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia (PT Manohara). Dengan demikian negara sumber dalam hal ini adalah Indonesia. Sementara itu, pemilik penghasilan dividend tersebut adalah Tengku Fahri yang bertempat tinggal di Malaysia. Dengan demikian, Malaysia disebut negara domisili dalam kasus ini.

Tujuan P3B

Sebagaimana telah disinggung di atas, adanya P3B dimaksudkan terutama untuk menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya ;

  1. Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.
  2. Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.
  3. Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
  4. Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.
  5. Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.

Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.

Dasar Hukum P3B

Di Indonesia, P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Penerapan P3B

Saat ini sudah ada sekitar 58 P3B Indonesia dengan negara lain yang sudah berlaku efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena ada beberapa P3B lagi yang belum berlaku efektif tetapi masih dalam proses  perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.

Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan P3B ini adalah ketentuan tentang tatacara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009, dan ketentuan tentang pertukaran informasi yang diatur dalam Surat Edraan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2009.

Incoming search terms:

  • pajak berganda (151)
  • perjanjian penghindaran pajak berganda (145)
  • Penghindaran Pajak Berganda (144)
  • persetujuan penghindaran pajak berganda (78)
  • pengertian p3b (34)
  • p3b indonesia (28)
  • PENGERTIAN PAJAK BERGANDA (25)
  • pajak berganda international (22)
  • p3b PAJAK (20)
  • pajak berganda adalah (20)

Prinsip Pemajakan Dividen, Bunga, dan Royalti Menurut P3B


 Powered by Max Banner Ads 

Sesuai dengan azas sumber  (source principle), Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia akan mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Namun demikian, jika penerima penghasilan adalah resident dari negara mitra P3B Indonesia maka ketentuan dalam Undang-undang PPh tersebut tidak berlaku sepanjang ada konflik pengaturan antara UU PPh dengan P3B yang berlaku.

Dalam suatu P3B, terdapat ketentuan tentang bagaimana pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti. Yang dimaksud dengan negara domisili (resident country) adalah negara tempat penerima penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berdomisili dan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Negara sumber (source country) di fihak lain adalah negara tempat penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berasal atau timbul.

Prinsip Pemajakan Dividen

Dalam OECD Model, prinsip pemajakan atas dividen ini diatur dalam Pasal 10. Berdasarkan Pasal 10 ini, negara domisili berhak untuk mengenakan pajak pada penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, dividen yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan di negara kepada penduduk (resident) dari negara domisili dapat dikenakan pajak di negara domisili.

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State

Namun demikian, negara sumbet juga diberikan hak untuk mengenakan pajak terhadap dividen yang dibayarkan kepada penduduk negara domisili dengan pembatasan tarif. Hal ini diatur dalam paragraf kedua dari Pasal 10 OECD Model.

However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed:

a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;

b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.

Frasa “shall not exceed” menunjukkan bahwa ada batas maksimum tarif yang boleh dikenakan oleh negara sumber. Dalam OECD Model ini, batas maksimum tarifnya adalah 5% jika dividen ini berasal dari penyertaan langsung yang memiliki batas kepemilikan saham paling sedikit 25%  dan 15% untuk kepemilikan saham di bawah 25%. Angka-angka ini akan bervariasi dalam berbagai P3B sesuai dengan hasil perundingan antara Indonesia dengan negara-negara mitra P3B.

Dalam UN Model, konstruksi Pasal 10 ini hampir sama dengan OECD Model. Yang membedakan adalah bahwa dalam UN Model, persentase tarif dikosongkan dan batas kepemilikan untuk penyertaan langsung yang lebih rendah yaitu 10% saja.

Prinsip Pemajakan Bunga

Sama dengan prinsip pemajakan atas dividen, pada prinsipnya hak pemajakan atas bunga ada pada negara domisili tetapi hak pemajakan ini tidak bersifat ekslusif karena negara sumber juga diberikan hak untuk mengenakan pajak dengan batasan tarif. Perhatikan isi dari Pasal 11 paragraf pertama dan kedua draft P3B OECD Model di bawah ini.

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation

Kata-kata “may be taxed” pada paragraf pertama menunjukkan hak pemajakan negara domisili yang tidak ekslusif. Pargraf kedua OECD Model ini memberikan juga hak pemajakan kepada negara sumber dengan batas maksimum tarif sebesar 10% atas jumlah bruto penghasilan bunga.

Prinsip Pemajakan Royalti

Berbeda dengan pemajakan atas dividen dan bunga, prinsip pemajakan atas royalti dalam OECD Model memberikan hak ekslusif kepada negara domisili untuk mengenakan pajak. Dengan kata lain, negara sumber tidak diberikan hak sama sekali untuk mengenakan pajak. Berikut ini adalah bunyi Pasal 12 paragraf pertama draft P3B OECD Model.

Royalties arising in a Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State.

Perhatikan frasa “shall be taxable only in that other state”. Frasa inilah yang menunjukkan hak ekslusif bagi negara domisili. Namun demikian, kalau kita lihat draft P3B dari UN Model, prinsip pemajakannya sama dengan dividen dan bunga yaitu negara domisili mempunya hak untuk mengenakan pajak tetapi negara sumber juga diberikan hak mengenakan pajak dengan batas tarif tertentu.

  1. Royalties paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed ___ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

Penutup

Pada umumnya, prinsip pemajakan atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti dalam model P3B OECD maupun model P3B PBB memberikan hak pemajakan kepada negara domisli. Namun demikian hak pemajakan negara domisili ini tidak ekslusif sehingga negara sumber juga diberikan hak pemajakan dengan batasan tarif tertentu. Pengecualian atas prinsip umum ini ada pada hak pemajakan atas royalti pada OECD Model. Pada model P3B ini hak pemajakan atas royalti hanya berada pada negara domisili.

Prinsip pemajakan dalam P3B ini tidak serta merta menimbulkan pajak baru baik di negara domisili maupun negara sumber. Hal ini berarti jika ketentuan domestik tidak mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti maka P3B juga tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang tersebut. P3B juga  tidak mengatur mengenai besarnya tarif pemajakan untuk negara sumber tetapi hanya memberi batasan tarif maksimum kepada negara sumber. Dengan demikian jika tarif negara sumber lebih rendah dari tarif maksimum dalam P3B maka yang digunakan adalah tarif negara sumber tersebut.

Incoming search terms:

  • pemajakan (11)
  • model P3B (6)
  • hak pemajakan (3)
  • prinsip pemajakan atas dividen (3)
  • pajak atas bunga dividen dan royalti (3)
  • bunga royalti deviden (3)
  • prinsip pemajakan negara (2)
  • un model konstruksi (2)
  • pemajakan atas bunga (2)
  • pph dividen royalti (2)