BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Kewajiban SPT Wanita Kawin

Wednesday, March 10th, 2010

Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.
Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.
Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  1. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  2. Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.
Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.

Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan

Saturday, December 5th, 2009

Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.

Pemotongan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.

Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.

Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.

Mengapa Dipotong Pajak?

Mungkin di antara kita ada yang bertanya, mengapa uang pensiunan ini dipotong pajak lagi padahal ketika masih bekerja, penghasilan pekerja atau pegawai dulunya dikenakan PPh Pasal 21 juga?

Untuk menjawab ini mari kita cermati ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pasal 10 ayat (3) huruf b PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa iuran pensiun yang menjadi tanggungan pegawai merupakan pengurang dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran pensiun ketika menjadi pegawai tidak dikenakan PPh Pasal 21. Begitu juga dengan perlakuan atas iuran pensiunan yang dibayarkan pemberi kerja. Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Jadi jelaslah bahwa pembayaran iuran pensiunan ketika pegawai masik bekerja tidak dikenakan pajak sehingga pengenaan pajaknya dilakukan atas uang pensiunan yang diterima pensiunan ketika pegawai sudah pensiun.

Pensiunan dan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas Wajib Pajak. Kewajiban memiliki NPWP hanya dikaitkan dengan penghasilan dalam satu tahun, apapun jenis penghasilannya. Apabila penghasilan seseorang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun maka berdasarkan ketentuan perpajakan ia wajib untuk ber NPWP.

Tidak terkecuali dengan pensiunan, jika penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka seorang pensiunan wajib juga ber NPWP. Sebaliknya, jika penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak wajib ber NPWP.

Mungkin selama ini banyak pensiunan tidak ber NPWP walaupun penghasilannya melebihi PTKP. Tentu hal ini tidak menjadi masalah jika penghasilan pensiunan tersebut hanya dari uang pensiunan bulanan saja. Namun jika ada ada penghasilan lain, maka kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengapa demikian? Karena pengenaan pajak sebenarnya adalah sesuai perhitungan dalam SPT Tahunan. Orang yang tidak ber NPWP tentu tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Namun demikian, lain ceritanya di tahun 2009 ini. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, orang yang tidak ber NPWP harus dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, walaupun pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, ketiadaan NPWP akan menyebabkan beban pajak lebih tinggi.

Nah, dalam konteks inilah mungkin ada lembaga dana pensiun yang mewajibkan NPWP kepada pensiunan dengan maksud agar pensiunan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 lebih tinggi. Bagi pensiunan sendiri sebenarnya hal ini lebih bersifat pilihan, memiliki NPWP dengan pemotongan PPh Pasal 21 biasa atau tidak berNPWP dengan beban PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari biasanya.

Tulisan terkait :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PTKP Baru 2009
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009


 Powered by Max Banner Ads