Masih terkait dengan masalah NPWP dalam kaitannya dengan anggota keluarga. Kali ini saya akan menyoroti masalah yang sering kali dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu bilakah seorang anak harus memiliki NPWP sendiri?
NPWP Adalah Untuk Satu Keluarga
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hakikatnya adalah nomor administrasi perpajakan terkait dengan jenis pajak tertentu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri menganut prinsip pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menempatkan satu unit keluarga sebagai satu kesatuan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah dasar utama terkait masalah ini di mana penghasilan istri dan anak pada umumnya digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga. Dengan demikian maka NPWP pun mengikuti prinsip ini di mana kewajiban NPWPpun hanya dikenakan kepada satu unit keluarga saja.
Anak Sebagai Bagian Dari Keluarga
Dua faktor penting untuk menentukan status seorang anak dalam satu keluarga adalah : apakah anak tersebut memiliki penghasilan sendiri dan apakah anak tersebut sudah dewasa. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah.
Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri tetapi dia belum dewasa, maka kewajiban pajaknya digabung dengan kewajiban pajak orang tuanya. Penghasilan sang anak digabung dengan penghasilan orang tuanya. Sang anakpun berhak atas PTKP asalkan masih dalam batas maksimum tiga orang tanggungan dalam keluarga tersebut. Anakpun tidak perlu ber NPWP karena NPWP nya ikut NPWP orang tuanya sesuai dengan perlakuan dalam Pajak Penghasilan.
Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri dan dia sudah dewasa, maka ia sudah menjadi Wajib Pajak terpisah dengan orangtuanya sehingga ia sudah harus ber NPWP sendiri jika penghasilannya setahun sudah melebihi PTKP. Orang tuanya juga tidak bisa memasukkannya sebagai tanggungan dalam PTKP.
Terakhir, jika sang anak tidak berpenghasilan maka ia tidak wajib ber NPWP. Ia bisa dimasukkan sebagai tanggungan dalam PTKP orangtuanya tanpa dibatasi umurnya karena PTKP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan tidak membatasi umur tetapi dibatasi dengan kata-kata : “ditanggung sepenuhnya”.
Baca juga tulisan yang terkait dengan tulisan ini :
- NPWP Untuk Anggota Keluarga
- Bagaimana Dengan Keluarga TKI
- NPWP Berlaku Surut
- NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Perlukah NPWP Buat Istri
- Apakah Anak Wajib BerNPWP?
Incoming search terms:
- npwp anak kuliah (8)
- penghasilan npwp (4)
- usia wajib pajak (3)
- siapa saja yang wajib ber npwp (3)
- pajak anak belum dewasa (2)
- penghasilan yang wajib kena npwp (2)
- ptkp atas anak berpenghasilan (2)
- ptkp bila anak lahir maret (2)
- ptkp gaji yang digabung dengan orang tua dalam tanggungan (2)
- umur kedewasaan menurut undang undang perpajakan (2)

Most Popular