Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Non NPWP


 Powered by Max Banner Ads 

Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Bentuk disinsentif ini adalah berupa dikenakannya tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak berNPWP.

Begitu juga dengan ketentuan Pasal 21, tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) yang berbunyi “besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”.

Dalam tataran pelaksanaan,  masalah tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%  daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
  2. Dengan demikian,  jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120%  dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tariff 20% lebih tinggi tersebut hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember. PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Misalkan Argo Sindoro adalah pegawai tetap pada PT Mutiara Jaya sejak tahun 2010. Argo Sindoro baru mendapatkan NPWP pada bulan Juni 2011. Setiap bulan Argo Sindoro mendapatkan penghasilan tetap yang jumlahnya melebihi PTKP. PPh Pasal 21 terutang setiap bulan adalah Rp100.000,-. Karena Argo belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong PT Mutiara Jaya adalah Rp120.000,- karena dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Pada bulan Juni 2011, PT Mutiara Jaya memotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal yaitu Rp100.000,-. Selisih pemotongan lebih tinggi mulai bulan Januari sampai Mei 2011 dapat diperhitungkan pada pemotongan PPh Pasal 21 setelah Argo memiliki NPWP. Jumlah selisih lebih tinggi pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah Rp100.000,- (5 bulan kali Rp20.000,- setiap bulan). Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Juni adalah Nihil karena PPh Pasal 21 Rp100.000,- dikompensasikan dulu dengan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari sampai Juni Rp100.000,-.

Incoming search terms:

  • tarif pajak Non NPWP (23)
  • pph 23 non npwp (13)
  • tarif pajak karyawan non npwp 2011 (12)
  • tarif pph21 non npwp (10)
  • pasal npwp (8)
  • tarif pph psl 21 non npwp (8)
  • tarif pph 21 bagi yang tidak punya npwp (7)
  • tarif pph final apabila tidak punya npwp (7)
  • Tarif-tarif pajak (7)
  • KETENTUAN TARIF PAJAK (6)

Pajak perlu kejar WP nonkaryawan


 Powered by Max Banner Ads 

Oleh: Achmad Aris

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk lebih mengintensifkan kegiatan ekstensifikasi (penambahan wajib pajak baru) kepada wajib pajak perorangan yang berstatus nonkaryawan. Hal itu dimaksudkan agar penambahan jumlah wajib pajak berbanding lurus dengan penambahan penerimaan pajak.

Data ekstensifikasi Ditjen Pajak per 30 September 2010 menunjukkan penambahan jumlah wajib pajak masih didominasi oleh penambahan wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan masih minim.

Dari total penambahan wajib pajak baru sebesar 2,86 juta, sebanyak 2,53 merupakan penambahan dari wajib pajak perorangan berstatus karyawan. Sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan hanya 191 ribu, disusul penambahan wajib pajak badan sebanyak 112 ribu dan 24 ribu penambahan dari wajib pajak bendaharawan.

Pengamat ekonomi dari Sustainable Development Indonesia yang juga merupakan mantan anggota Komisi XI DPR, Dradjad H. Wibowo mengatakan masih rendahnya data base wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut merupakan salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia saat ini.

“Melihat besarnya peranan konsumsi rumah tangga dalam pembentukan PDB, saya yakin potensi penerimaan pajaknya cukup besar karena konsumsi ini kan sumbernya dari penghasilan,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Menurutnya, penambahan jumlah wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut bisa diintensifikan terlebih dahulu di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar. “Itu akan memberikan tambahan PPh yang lumayan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga harus menyisir pegawai negeri yang berprofesi sebagai dokter, konsultan, pedagang, dosen, atau profesi lainnya. Golongan PNS seperti itu, jelasnya, umumnya NPWP-nya terdaftar di kantor pemerintah tempat mereka bekerja sehingga PPh-nya nihil. “Padahal dia punya pekerjaan lain yang penghasilannya lebih besar dan tidak bayar pajak,” jelasnya.(yn)

sumber : Bisnis Indonesia Online

Incoming search terms:

  • jumlah pembayar pajak nonkaryawan (4)
  • wajib pajak 2005 2011 jmlah (3)
  • pengusaha kena pajak penerimaan pajak (3)
  • jumlah wajib pajak tahun 2005 2011 (2)
  • tabel jumlah wajib pajak 2005 (2)
  • jumlah wajib pajak 2005-2011 (2)
  • tabel jumlah wajib pajak perseorangan (2)
  • tabel jumlah wajib pajak orang pribadi di makassar (1)
  • tabel jumlah wajib pajak tahun 2010 (1)
  • pentingnya npwp pns (1)