Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Bentuk disinsentif ini adalah berupa dikenakannya tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak berNPWP.
Begitu juga dengan ketentuan Pasal 21, tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) yang berbunyi “besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
Dalam tataran pelaksanaan, masalah tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Misalkan Argo Sindoro adalah pegawai tetap pada PT Mutiara Jaya sejak tahun 2010. Argo Sindoro baru mendapatkan NPWP pada bulan Juni 2011. Setiap bulan Argo Sindoro mendapatkan penghasilan tetap yang jumlahnya melebihi PTKP. PPh Pasal 21 terutang setiap bulan adalah Rp100.000,-. Karena Argo belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong PT Mutiara Jaya adalah Rp120.000,- karena dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Pada bulan Juni 2011, PT Mutiara Jaya memotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal yaitu Rp100.000,-. Selisih pemotongan lebih tinggi mulai bulan Januari sampai Mei 2011 dapat diperhitungkan pada pemotongan PPh Pasal 21 setelah Argo memiliki NPWP. Jumlah selisih lebih tinggi pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah Rp100.000,- (5 bulan kali Rp20.000,- setiap bulan). Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Juni adalah Nihil karena PPh Pasal 21 Rp100.000,- dikompensasikan dulu dengan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari sampai Juni Rp100.000,-.
Oleh: Achmad Aris
Data ekstensifikasi Ditjen Pajak per 30 September 2010 menunjukkan penambahan jumlah wajib pajak masih didominasi oleh penambahan wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan masih minim.
Dari total penambahan wajib pajak baru sebesar 2,86 juta, sebanyak 2,53 merupakan penambahan dari wajib pajak perorangan berstatus karyawan. Sementara penambahan wajib pajak perorangan nonkaryawan hanya 191 ribu, disusul penambahan wajib pajak badan sebanyak 112 ribu dan 24 ribu penambahan dari wajib pajak bendaharawan.
Pengamat ekonomi dari Sustainable Development Indonesia yang juga merupakan mantan anggota Komisi XI DPR, Dradjad H. Wibowo mengatakan masih rendahnya data base wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut merupakan salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia saat ini.
“Melihat besarnya peranan konsumsi rumah tangga dalam pembentukan PDB, saya yakin potensi penerimaan pajaknya cukup besar karena konsumsi ini kan sumbernya dari penghasilan,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Menurutnya, penambahan jumlah wajib pajak perorangan nonkaryawan tersebut bisa diintensifikan terlebih dahulu di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Medan, dan Makassar. “Itu akan memberikan tambahan PPh yang lumayan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga harus menyisir pegawai negeri yang berprofesi sebagai dokter, konsultan, pedagang, dosen, atau profesi lainnya. Golongan PNS seperti itu, jelasnya, umumnya NPWP-nya terdaftar di kantor pemerintah tempat mereka bekerja sehingga PPh-nya nihil. “Padahal dia punya pekerjaan lain yang penghasilannya lebih besar dan tidak bayar pajak,” jelasnya.(yn)