BLOG PAJAK INDONESIA

Tag: npwp

Kewajiban SPT Wanita Kawin

by dudi on Mar.10, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.
Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.
Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  1. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  2. Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.
Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.
Leave a Comment :, , , more...

Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan

by dudi on Dec.05, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.

Pemotongan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.

Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.

Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.

Mengapa Dipotong Pajak?

Mungkin di antara kita ada yang bertanya, mengapa uang pensiunan ini dipotong pajak lagi padahal ketika masih bekerja, penghasilan pekerja atau pegawai dulunya dikenakan PPh Pasal 21 juga?

Untuk menjawab ini mari kita cermati ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pasal 10 ayat (3) huruf b PER-31/PJ/2009 menyatakan bahwa iuran pensiun yang menjadi tanggungan pegawai merupakan pengurang dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, iuran pensiun ketika menjadi pegawai tidak dikenakan PPh Pasal 21. Begitu juga dengan perlakuan atas iuran pensiunan yang dibayarkan pemberi kerja. Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Jadi jelaslah bahwa pembayaran iuran pensiunan ketika pegawai masik bekerja tidak dikenakan pajak sehingga pengenaan pajaknya dilakukan atas uang pensiunan yang diterima pensiunan ketika pegawai sudah pensiun.

Pensiunan dan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas Wajib Pajak. Kewajiban memiliki NPWP hanya dikaitkan dengan penghasilan dalam satu tahun, apapun jenis penghasilannya. Apabila penghasilan seseorang sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun maka berdasarkan ketentuan perpajakan ia wajib untuk ber NPWP.

Tidak terkecuali dengan pensiunan, jika penghasilannya dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka seorang pensiunan wajib juga ber NPWP. Sebaliknya, jika penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak wajib ber NPWP.

Mungkin selama ini banyak pensiunan tidak ber NPWP walaupun penghasilannya melebihi PTKP. Tentu hal ini tidak menjadi masalah jika penghasilan pensiunan tersebut hanya dari uang pensiunan bulanan saja. Namun jika ada ada penghasilan lain, maka kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Mengapa demikian? Karena pengenaan pajak sebenarnya adalah sesuai perhitungan dalam SPT Tahunan. Orang yang tidak ber NPWP tentu tidak menyampaikan SPT Tahunan.

Namun demikian, lain ceritanya di tahun 2009 ini. Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, orang yang tidak ber NPWP harus dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, walaupun pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, ketiadaan NPWP akan menyebabkan beban pajak lebih tinggi.

Nah, dalam konteks inilah mungkin ada lembaga dana pensiun yang mewajibkan NPWP kepada pensiunan dengan maksud agar pensiunan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21 lebih tinggi. Bagi pensiunan sendiri sebenarnya hal ini lebih bersifat pilihan, memiliki NPWP dengan pemotongan PPh Pasal 21 biasa atau tidak berNPWP dengan beban PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari biasanya.

Tulisan terkait :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PTKP Baru 2009
Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009

1 Comment :, , more...

Penghapusan NPWP

by dudi on Sep.07, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP

Alasan Penghapusan NPWP

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), penghapusan NPWP bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
  3. WP bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

Kondisi pertama nampaknya ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karena untuk WP Badan dan BUT disebutkan khusus di point kedua dan ketiga. Kata-kata “ahli waris” juga menunjukkan bahwa kondisi pertama memang ditujukan untuk WP Orang Pribadi.

Kata-kata persyaratan subjektif dan objektif pengertiannya bisa kita temui di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP sebagai berikut :

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Jadi, jelaslah bahwa persyaratan subjektif atau objektif ini harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang PPh. Dalam konteks penghapusan NPWP ini, Pasal 2A UU PPh adalah ketentuan yang relevan di mana di Pasal inilah diatur saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Berdasarkan Pasal 2A UU PPh ini, kewajiban pajak subjektif Orang Pribadi berakhir pada saat meninggal dunia atau pada saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Untuk warisan yang belum terbagi, saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif adalah pada saat warisan tersebut selesai dibagikan.

Bagaimana dengan syarat objektif? Dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, kata-kata yang menunjukkan persyaratan objektif ini adalah “menerima atau memperoleh penghasilan”. Dengan demikian, persyaratan objektif ini agak sulit dijadikan sebagai alasan untuk menghapuskan NPWP. Mengapa? Karena tentu saja sulit membuktikan seseorang tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan jika ia masih hidup di dunia ini.

Bagaimana dengan batasan PTKP? Tidak ada penjelasan yang menyatakan bahwa jika penghasilan seseorang menjadi di bawah PTKP maka tidak lagi memenuhi persyaratan objektif sehingga bisa dihapuskan NPWP. Dengan kata lain, berkurangnya penghasilan menjadi di bawah PTKP bukanlah alasan untuk menghapuskan NPWP. Batasan PTKP hanyalah batasan untuk kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU KUP dan PER-44/PJ/2008.

Wanita Kawin

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 terdapat tambahan kondisi yang menjadi alasan untuk menghapuskan NPWP yaitu Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Alasan ini menjadi logis mengingat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan ini dilakukan terhadap satu unit keluarga sehingga kepemilikan NPWP pun kewajibannya adalah untuk satu keluarga kecuali jika suami istri melakukan pisah harta dan penghasilan atau hidup berpisah.

Dengan demikian, wanita yang sebelumnya punya NPWP kemudian menikah maka NPWP nya bisa dihapuskan. Namun demikian tentu syaratnya adalah jika suaminya telah memiliki NPWP sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Penghapusan NPWP

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP ini diatur dalam Pasal 2 ayat (7) UU KUP dan ditegaskan lagi dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008. Dalam ketentuan di atas ditegaskan bahwa jangka waktu penyelesaian penghapusan NPWP adalah 6 bulan bagi WP Orang Pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak permohonan diterima lengkap. Penyelesaian permohonan ini dilakukan setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.

Apabila jangka waktu di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan (Pasal 5 ayat (4) PMK 20/PMK.03/2008). Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan di atas berakhir (Pasal 5 ayat (4) PMK 20/PMK.03/2008).

Masalah Utang Pajak

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 20/PMK.03/2008, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa untuk menghapuskan NPWP syarat yang penting adalah bahwa Wajib Pajak tidak punya hutang pajak seperti SKPKB atau STP yang belum atau tidak dilunasi.

Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan pelaksanaan teknis tentang penghapusan NPWP masih mengacu kepada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-160/PJ/2007.

Leave a Comment : more...

Tata Cara Pindah NPWP

by dudi on Aug.24, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP

Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Misalnya seorang Wajib Pajak yang tinggal di kecamatan Kebayoran Lama maka ia akan mendaftarkan NPWP nya di KPP Pratama Kebayoran Lama karena KPP ini wilyah kerjanya antara lain adalah kecamatan Kebayoran Lama.

Jika Wajib Pajak tersebut pindah tempat tinggalnya ke kecamatan Pasar Minggu, maka NPWP nya hendaknya juga pindah ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.

Pindah NPWP, Bagaimana Caranya?

Tatacara pindah NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Penegasannya terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2009.

Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara

  • Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. KPP lama ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya. Sedangkan KPP baru adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  • KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP baru, paling lama 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap.
  • KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
  • KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
  • Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP baru maka KPP baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP lama.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
  • KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
  • KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
  • Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP lama, maka KPP lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP baru
1 Comment : more...

NPWP, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

by dudi on Apr.28, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, Pajak Penghasilan

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP ini sekarang sudah begitu populer di masyarakat luas. Hal ini tidak terlepas dari kampanye sunset policy pada tahun 2008 lalu serta iklan tentang NPWP di media massa yang cukup menyita perhatian masyarakat. Belum lagi adanya ketentuan insentif dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 terhadap Wajib Pajak yang ber NPWP dan disinsentif bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP.

Namun demikian, kepopuleran istilah NPWP ini ternyata belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang seluk-beluk NPWP seperti bagaimana cara daftar NPWP, di mana mendapatkan NPWP, apakah membuat NPWP itu bayar?, siapa yang wajib ber NPWP dan lain sebagainya. Beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah saya tuangkan dalam bentuk tulisan-tulisan di bawah ini :

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah bagaimana sih cara mendaftarkan NPWP terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai rujukan adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2008. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan tentang pendaftaran NPWP ini adalah sebagai berikut :

  • Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak tersebut. Bisa juga pendaftaran ini dilakukan di KP2KP jika di suatu daerah tidak terdapat KPP tetapi adanya KP2KP
  • Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas
  • Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak
  • Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi
  • Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
  • Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal
  • Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak
  • Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis

Nah, dengan demikian bisa saya ringkaskan bahwa proses mendapatkan NPWP sebenarnya mudah, murah dan sederhana karena Wajib Pajak hanya cukup mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu dilampiri apapun (seperti KTP, KK, dll) dengan proses yang cepat dan gratis.

Ada cara lain yang lebih mudah untuk mendapatkan NPWP yaitu dengan e-registration yang diatur dalam PER-24/PJ/2009. Nah, untuk yang ini saya akan tulsikan dalam kesempatan berikutnya.

4 Comments : more...

Kapankah Seorang Anak Wajib Ber NPWP?

by dudi on Apr.19, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan

Masih terkait dengan masalah NPWP dalam kaitannya dengan anggota keluarga. Kali ini saya akan menyoroti masalah yang sering kali dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu bilakah seorang anak harus memiliki NPWP sendiri?

 

NPWP Adalah Untuk Satu Keluarga

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hakikatnya adalah nomor administrasi perpajakan terkait dengan jenis pajak tertentu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri menganut prinsip pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menempatkan satu unit keluarga sebagai satu kesatuan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah dasar utama terkait masalah ini di mana penghasilan istri dan anak pada umumnya digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga. Dengan demikian maka NPWP pun mengikuti prinsip ini di mana kewajiban NPWPpun hanya dikenakan kepada satu unit keluarga saja.

 

Anak Sebagai Bagian Dari Keluarga

Dua faktor penting untuk menentukan status seorang anak dalam satu keluarga adalah : apakah anak tersebut memiliki penghasilan sendiri dan apakah anak tersebut sudah dewasa. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah.

Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri tetapi dia belum dewasa, maka kewajiban pajaknya digabung dengan kewajiban pajak orang tuanya. Penghasilan sang anak digabung dengan penghasilan orang tuanya. Sang anakpun berhak atas PTKP asalkan masih dalam batas maksimum tiga orang tanggungan dalam keluarga tersebut. Anakpun tidak perlu ber NPWP karena NPWP nya ikut NPWP orang tuanya sesuai dengan perlakuan dalam Pajak Penghasilan.

Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri dan dia sudah dewasa, maka ia sudah menjadi Wajib Pajak terpisah dengan orangtuanya sehingga ia sudah harus ber NPWP sendiri jika penghasilannya setahun sudah melebihi PTKP. Orang tuanya juga tidak bisa memasukkannya sebagai tanggungan dalam PTKP.

Terakhir, jika sang anak tidak berpenghasilan maka ia tidak wajib ber NPWP. Ia bisa dimasukkan sebagai tanggungan dalam PTKP orangtuanya tanpa dibatasi umurnya karena PTKP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan tidak membatasi umur tetapi dibatasi dengan kata-kata : “ditanggung sepenuhnya”.

 

Baca juga tulisan yang terkait dengan tulisan ini :

3 Comments :, more...

NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran

by dudi on Feb.06, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan

Kata NPWP nampaknya menjadi kata yang semakin akrab dengan telinga masyarakat. Hal ini tidak terlepas dengan semakin gencarnya Pemerintah mengkampanyekan pentingnya masyarakat untuk memiliki NPWP. Banyak juga tulisan-tulisan kawan-kawan blogger yang mengupas masalah NPWP ini dari berbagai sudut tergantung pada kepentingan dan pemahaman serta pengalaman sang blogger. Ada tulisan yang pro ada pula yang kontra. Dalam beberapa tulisan ke depan, saya akan mencoba untuk membuat beberapa tulisan khusus tentang NPWP untuk melengkapi tulisan-tulisan saya sebelumnya. Semoga dengan tulisan-tulisan tersebut bisa membuat sedikit pencerahan tentang apa sebenarnya NPWP ini.
NPWP itu sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak, kepemilikan NPWP adalah hal yang sangat penting menyangkut tertibnya administrasi perpajakan di Indonesia sehingga memudahkan dalam pekerjaan pengawasan kewajiban perpajakan sehingga tujuan untuk menghimpun penerimaan pajak menjadi optimal. Pada gilirannya tugas Pemerintah pada umumnya untuk mensejahterakan rakyatnyapun semakin mudah untuk dilakukan. Dari sudut pandang inilah hampir semua fihak sepakat pentingnya NPWP sehingga baik Pemerintah maupun DPR sepakat memberikan beberapa insentif dan insentif dalam amanndemen Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru agar masyarakat secara sukarela memiliki NPWP.
Nah, pada tulisan saya yang pertama ini saya akan sedikit berbagi informasi tentang masalah pendaftaran NPWP. Sebagai acuannya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya saya sebut UU KUP) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
Pengertian NPWP sendiri menurut UU KUP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Secara umum kewajiban NPWP ini dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kapan Harus Mendaftar?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008, maka kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
  2. Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi selain dari yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa kewajiban memiliki NPWP ini bagi Wajib Pajak badan dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Begitu juga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, kewajiban memiliki NPWP ini dikaitkan dengan saat usaha mulai dijalankan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, seperti karyawan, kepemilikan NPWP dikaitkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Nah, bagi orang pribadi selain di atas, dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Termasuk dalam kelompok ini menurut saya adalah orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP. Kata-kata ”dapat” menunjukkan bahwa bagi kelompok ini kepemilikan NPWP bukanlah kewajiban.

Saat Usaha Mulai Dijalankan
Point yang harus dicermati pada masalah ini adalah bahwa jangka waktu pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Badan dikaitkan dengan ”saat usaha mulai dijalankan”. Frasa tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa yang namanya Wajib Pajak Badan pastilah melakukan kegiatan usaha. Bagaimana dengan badan-badan yang didirikan tidak untuk melakukan kegiatan usaha yang sifatnya tidak mencari untung seperti yayasan sosial atau badan keagamaan? Bagi badan-badan seperti ini frasa tersebut bisa memberi ruang penafsiran yang berbeda.

Mereka bisa saja berkelit tidak ada kewajiban NPWP buat mereka karena mereka tidak pernah melakukan kegiatan usaha. Memang sepertinya argumen seperti ini bernar. Karena tidak melakukan kegiatan usaha berarti tak ada laba usaha. Tapi harus diingat bahwa, kepemilikan NPWP ini justru perlu untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa mereka memang benar tidak melakukan kegiatan usaha, dalam arti semua sumber dananya digunakan untuk tujuan sosial atau tujuan keagamaan. Di samping itu kepemilikan NPWP juga perlu untuk melakukan kewajiban pemotongan pajak terhadap fihak lain, minimal untuk pemotongan PPh Pasal 21 karyawan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut saya frasa ”saat usaha mulai dijalankan” bagi Wajib Pajak Badan sebaiknya diganti menjadi ”saat usaha atau kegiatan mulai dijalankan”. Dengan demikian akan mempersempit ruang penafsiran yang berbeda.

Leave a Comment :, more...

Fiskal Luar Negeri 2009

by dudi on Jan.08, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Sebenarnya saya sudah beberapa hari yang lalu berniat untuk menuliskan tentang Fiskal Luar Negeri (selanjutnya disebut fiskal) ini mengingat banyak pertanyaan yang tidak sempat saya jawab di postingan saya terdahulu. Ditambah lagi dengan keluarnya peraturan pelaksanaan tentang fiskal ini yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Baru saat inilah saya punya waktu menuliskan masalah fiskal luar negeri ini sesuai peraturan di atas.

 

Fiskal dan PPh

Mungkin banyak di antara Anda yang belum memahami hubungan antara fiskal dan Pajak Penghasilan. Masalah ini saya dahulukan karena pemahaman tentang konsep Pajak Penghasilan  akan membantu memahami tentang aturan fiskal ini.

Fiskal Luar Negeri hakikat dasarnya hanya merupakan pembayaran di muka Pajak Penghasilan. Karena sifatnya inilah maka pada dasarnya fiskal dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga ia bisa mengurangi pajak yang harus di bayar di akhir tahun. Bahkan bisa juga meminta kembali fiskal yang terlanjur dibayar jika dalam satu tahun ternyata tidak terutang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, fiskal ini sebenarnya adalah cara pelunasan Pajak Penghasilan yang mengkaitkan kepergian seseorang ke luar negeri. Mungkin dasar pemikiran pembuatnya adalah bahwa orang yang pergi ke luar negeri tentu punya penghasilan cukup. Namun demikian, ketentuan pajak juga mengakui bahwa tidak semua orang yang ke luar negeri itu memiliki penghasilan yang pantas dikenakan pajak sehingga biasanya ada aturan yang mengecualikan orang-orang tertentu untuk membayar fiskal luar negeri.

 

Mengapa Harus Ada Fiskal?

Seiring dengan membaiknya sistem administrasi perpajakan yang ditandai dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka keharusan membayar fiskal menjadi kurang relevan. Bagi pemilik NPWP, pembayaran pajak tidak berarti dia tidak membayar pajak. Pembayaran fiskal bisa digantikan dengan pembayaran PPh Pasal 25 misalnya. Atau kalau dia seorang karyawan, dia tak perlu repot-repot minta restitusi karena sudah membayar fiskal.

Dengan pemikiran inilah akhirnya Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP karena denagan NPWP pembayaran fiskal seperti tak ada artinya. Bagi yang  tidak berNPWP, maka dia akan terdorong untuk memiliki NPWP agar tidak perlu membayar fiskal atau bisa mendapatkan uang fiskalnya  jika sudah terlanjur membayar fiskal.

Undang-undang Pajak Penghasilan baru juga mengamanatkan bahwa mulai tahun 2011 fiskal sudah tidak ada lagi. Artinya semua orang tidak perlu membayar fiskal kalau mau ke luar negeri.

 

Besarnya Fiskal

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008, besarnya fiskal luar negeri ini adalah Rp2.500.000,- jika menggunakan pesawat dan Rp1.000.000,- jika menggunakan angkutan laut.

Yang wajib membayar fiskal ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ini adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah (orang tua, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP tidak perlu membayar fiskal. Begitu juga orang yang belum berumur 21 tahun. Istri, anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua, mertua yang mejadi tanggungan sepenuhnya pemegang NPWP pun tidak perlu membayar fiskal ketika hendak ke luar negeri.

Begitu juga jika seseorang bukan Wajib Pajak Dalam Negeri maka ia tidak wajib membayar fiskal luar negeri. Orang ini adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Turis mancanegara merupakan contoh yang tepat untuk menggambarkan orang ini.

Di Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak ini sebenarnya masih banyak kelompok orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri. Agar posting ini tidak terlalu panjang, pengecualian-pengecualian ini akan saya sampaikan dalam postingan berikutnya. Namun demikian jika Anda ingin segera membacanya, silahkan download peraturan tersebut di link berikut ini : Peraturan Dirjen  Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.

20 Comments :, , more...

NPWP Untuk Anggota Keluarga

by dudi on Jan.06, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan

Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi WP Orang Pribadi, sebenarnya merupakan kewajiban untuk kepala keluarga saja yaitu suami. Bagi istri, kepemilikan NPWP merupakan pilihan di mana istri bias memiliki NPWP sendiri baik itu dalam status pisah harta, hidup berpisah, ataupun tidak pisah harta maupun tidak hidup berpisah. Namun demikian, pada umumnya kewajiban pajak istri mengikuti kewajiban pajak suami sehingga istri tidak perlu punya NPWP.

Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, afiliasi istri terhadap NPWP suami perlu juga dibuktikan dengan kepemilikan NPWP. Hal ini berkaitan erat dengan masalah pembebasan fiskal luar negeri dan tarif pemotongan PPh bagi istri atau anggota keluarga lainnya. Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan ketentuan tentang pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008.

 

Apa Itu NPWP Anggota Keluarga?

NPWP anggota keluarga sebenarnya mirip dengan NPWP cabang dalam perusahaan. NPWP ini hanyabagiandari NPWP induknya, yaitu NPWP kepala keluarga, yaitu suami. Kewajiban perpajakannya tetap satu yaitu pada NPWP kepala keluarga. NPWP anggota keluarga lebih berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota keluarga seorang kepala keluarga.

Anggota keluarga sendiri adalah istri, orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya seorang kepala keluarga. Mereka-mereka inilah yang bias mendapatkan NPWP anggota keluarga.

Penomoran NPWP ini sebenatrnya mengikuti nomor NPWP kepala keluarga. Yang berbeda hanya tiga digit terakhir saja di mana kalau kepala keluarga tiga digit terakhirnya berakhiran 000, sementara anggota keluarga berakhiran 999, 998, 997 dst. Kedengarannya agak lucu juga, kenapa tiga digit terakhir berakhiran seperti itu bukannya 001, 002, 003 dst. Saya menduga mungkin karena masalah teknis database saja untuk memudahkan sistem administrasi.

 

Perlukah NPWP Anggota Keluarga?

Sebenarnya esensi NPWP anggota keluarga ini adalah untuk membuktikan hubungan antara kepala keluarga dengan tanggungannya sesuai dengan konsep Pajak Penghasilan yang melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Kapankah  pembuktian ini diperlukan? Paling tidak pembuktian ini diperlukan dalam dua hal. Pertama, dalam kasus anggota keluarga yang menginginkan pembebasan fiskal. Kedua, agar anggota keluarga tidak dipotong tariff pemotongan PPh yang lebih tinggi. Namun demikian, pembuktian ini tidak harus memiliki NPWP anggota keluarga. Dalam kasus bebas fiskal, Siaran Pers DJP beberapa waktu yang lalu membolehkan bebas fiskal bagi anggota keluarga dengan menunjukkan NPWP suami atau ayah dan kartu keluarga. Dalam kasus pemotongan PPh, Peraturan Dirjen Nomor 51/PJ/2008 ini membolehkan anggota keluarga untuk tidak mengajukan  permohonan NPWP, tetapi cukup melampirkan kartu NPWP penangung biaya hidup dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga.

 

Itulah  beberapa point penting yang saya tangkap dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 ini  Untuk lebih jelasnya, atau jika Anda ingin membaca langsung sumbernya silahkan download peraturan ini dalam link berikut : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.

19 Comments :, , more...

Tidak Perlu Menyampaikan SPT PPh

by dudi on Dec.28, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Seseorang atau badan, memiliki kewajiban menyampaikan SPT (baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan). Namun demikian, ada Wajip Pajak tertentu yang tidak perlu menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007.

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dikecualikan untuk menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25.

Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Dengan demikian, dapat disimpulkan :

1.   Semua Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dll) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 25.

2.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dan juga SPT Masa PPh Pasal 25.

3.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25.

4.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP hanya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh saja.

11 Comments :, , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!