Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.
Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Nampak bahwa pembukuan ini suatu kegiatan yang cukup relatif sulit dan memerlukan keahlian khusus di bidang pembukuan atau akuntansi. Bagi perusahaan atu korporasi, nampaknya hal ini tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Undang-undang KUP memberikan solusi berupa pengumpulan informasi keuangan yang lebih sederhana, yang disebut pencatatan. Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari Rp4,8 Milyar setahun. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa menggunakan pencatatan adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar setahun, dan Orang Pribadi yang memang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Tulisan di bawah ini akan mengupas tentang apa dan bagaimana pencatatan tersebut.
Prinsip Dasar Pencatatan
Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP, prinsip-prinsip dasar pencatatan, yang juga sebenarnya bagian dari prinsip dasar pembukuan adalah sebagai berikut :
Kandungan Informasi Dalam Pencatatan
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007, pencatatan harus menggambarkan antara lain :
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2009, informasi yang terkandung dalam pencatatan diatur lebih detail lagi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Milyar, pencacatan harus :
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka pencacatan harus :
Bentuk Pencatatan
Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-4/PJ/2009.
Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-4/PJ/2009.
Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-4/PJ/2009.
Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik bagi WP Orang Prbadi yang melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.
Catatan :
Batasan Rp4,8 Milyar, diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya (omzet) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp600.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yang dimaksud dengan pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Nampak bahwa kegiatan pencatatan ini jauh lebih sederhana dibandingkan kalau menyelenggarakan pembukuan.
Peraturan pelaksanaan tentang norma penghitungan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Ketentuan tentang norma penghitungan berdasarkan aturan ini adalah sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
d. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
e. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
f. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan, dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
g. Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
h. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.
i. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
j. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.
Contoh penghitungan Penghasilan Kena Pajak nya adalah sebagai berikut :
Misalkan Tuan Abdullah dalam tahun 2007 dengan status kawin dan mempunyai tiga orang anak memiliki penghasilan dari praktek dokter di Jakarta sebesar Rp100.000.000,-. Berdasarkan ketentuan, tarif norma penghitungan untuk praktek dokter di Jakarta adalah 45%. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :
Peredaran usaha 100.000.000
Penghasilan neto : 45% x Rp100.000.000 45.000.000
PTKP (K/3) 18.000.000
Penghasilan Kena Pajak (45 jt – 18 jt) 27.000.000
PPh terutang
5% x Rp25 jt + 10% x Rp2 jt 1.450.000
Keuntungan dan Kerugian Norma Penghitungan
Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan dalam praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lain adalah adanya kemudahan dalam menghitung Pajak Penghasilan
Sementara itu, paling tidak ada dua kerugian menggunakan tarif norma ini. Pertama, norma penghitungan tidak mengenal kerugian. Artinya, walaupun kenyataannya rugi, dengan penghitungan norma Wajib Pajak dianggap mengalami keuntungan. Kedua, tidak adanya kompensasi rugi tahun-tahun sebelumnya.
Tulisan-tulisan terkait :
Tarif Pajak Penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Atas Penghasilan Dokter