Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.
Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Nampak bahwa pembukuan ini suatu kegiatan yang cukup relatif sulit dan memerlukan keahlian khusus di bidang pembukuan atau akuntansi. Bagi perusahaan atu korporasi, nampaknya hal ini tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Undang-undang KUP memberikan solusi berupa pengumpulan informasi keuangan yang lebih sederhana, yang disebut pencatatan. Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari Rp4,8 Milyar setahun. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa menggunakan pencatatan adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar setahun, dan Orang Pribadi yang memang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Tulisan di bawah ini akan mengupas tentang apa dan bagaimana pencatatan tersebut.
Prinsip Dasar Pencatatan
Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP, prinsip-prinsip dasar pencatatan, yang juga sebenarnya bagian dari prinsip dasar pembukuan adalah sebagai berikut :
- Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
- Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
- Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final
- Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi
- Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis (PMK 197/PMK.03/2007)
- Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (PER-4/PJ/2009)
Kandungan Informasi Dalam Pencatatan
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007, pencatatan harus menggambarkan antara lain :
- Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh,
- Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan
- Informasi harta dan kewajiban
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2009, informasi yang terkandung dalam pencatatan diatur lebih detail lagi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Milyar, pencacatan harus :
- meliputi omzet yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek PPh Final;
- meliputi penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;
- meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
- mencakup harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
- menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan, apabila mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka pencacatan harus :
- meliputi penghasilan bruto yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;
- meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
- mencakup pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.
Bentuk Pencatatan
Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-4/PJ/2009.
Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-4/PJ/2009.
Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-4/PJ/2009.
Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik bagi WP Orang Prbadi yang melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.
Catatan :
Batasan Rp4,8 Milyar, diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan
Incoming search terms:
- wajib pajak orang pribadi (59)
- pajak orang pribadi (51)
- norma penghitungan penghasilan netto (17)
- syarat pembukuan pajak (15)
- pemberitahuan penggunaan norma penghitungan (7)
- PENCATATAN PAJAK (7)
- syarat pencatatan pajak (4)
- wajib pajak pribadi (4)
- pengertian norma penghitungan (4)
- tarif pajak orang pribadi yang melakukan usaha dengan menggunakan perhitungan norma (4)

Most Popular