<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; keberatan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/keberatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Keberatan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/keberatan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/keberatan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 03:28:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[keberatan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=660</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p>Pendahuluan</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti kita ketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment di mana dengan sistem ini Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melunasi sendiri pajak yang terutang. Perhitungan pajak yang terutang ini didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak.</p>
<p style="text-align: <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/keberatan.html">Keberatan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti kita ketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut <em>sistem self assesment</em> di mana dengan sistem ini Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melunasi sendiri pajak yang terutang. Perhitungan pajak yang terutang ini didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain, otoritas pajak, dalam hal ini DJP, diberikan tugas untuk melakukan pengujian dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Dalam konteks inilah kita bisa memahami mengapa perlu dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP kepada sebagian Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil pemeriksaan pada umumnya berbentuk surat ketetapan pajak (SKP) di mana SKP ini berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau bisa juga untuk mengkonfirmasi kebenaran perhitungan oleh Wajib Pajak. Jenis-jenis SKP ini adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dalam proses penetapan pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian. Untuk menyelesaikan sengketa seperti ini, Undang-undang KUP memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk melakukan keberatan.</p>
<p><strong>Dasar Hukum</strong></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Pasal 25, 26, dan 26A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP)</li>
<li style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan</li>
</ul>
<p><strong>Ruang Lingkup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, dengan menyampaikan surat keberatan, hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)</li>
<li>Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)</li>
<li>Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)</li>
<li>Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)</li>
<li style="text-align: justify;">Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyampaian Surat Keberatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui;</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penyampaian secara langsung;</li>
<li>pos dengan bukti pengiriman surat; atau</li>
<li>cara lain.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian penyampaian surat keberatan secara langsung adalah penyampaian surat keberatan melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyampaian surat keberatan melalui cara lain meliputi:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau</li>
<li>e-filing melalui ASP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penyampaian surat keberatan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian surat keberatan dengan e-filling melalui ASP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukti pengiriman surat melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat secara langsung serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan surat keberatan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Syarat Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</li>
<li>mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;</li>
<li>1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.</li>
<li>Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;</li>
<li>diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib Pajak (<em>force majeur</em>);dan</li>
<li>surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui. Namun demikian, dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan dalam jangka waktu 3 bulan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan tersebut merupakan tanggal surat keberatan diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas surat keberatan seperti ini diberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Proses Keberatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em><span style="text-decoration: underline;"> </span></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><span style="text-decoration: underline;">Permintaan Keterangan Oleh Wajib Pajak</span></em></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi. Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak di terima.</p>
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><span style="text-decoration: underline;"> </span></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><span style="text-decoration: underline;">Surat Pemberitahuan Untuk Hadir</span></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Jika Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, hal-hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;</li>
<li>Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;</li>
<li>Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em><span style="text-decoration: underline;"> </span></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><span style="text-decoration: underline;">Pencabutan Pengajuan Keberatan</span></em></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><span style="text-decoration: underline;">Data dan Informasi Yang Tidak Diberikan Pada Saat Pemeriksaan</span></em></p>
<p style="text-align: justify;">Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila Wajib Pajak masih belum menerima keputusan keberatan dan masih merasa keberatan juga, Wajib Pajak masih dapat menempuh upaya hukum berikutnya yaitu dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-undang KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Ketentuan Teknis</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan yang lebih teknis tentang tatacara keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 Tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan%2Fkeberatan.html';
  addthis_title  = 'Keberatan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh surat keberatan pajak (52)</li><li>contoh surat keberatan (29)</li><li>contoh surat banding pajak (26)</li><li>contoh kasus keberatan pajak (21)</li><li>contoh surat banding ke pengadilan pajak (13)</li><li>contoh kasus keberatan dan banding (8)</li><li>keberatan pajak terhadap pemeriksaan (8)</li><li>contoh surat keputusan keberatan (7)</li><li>contoh kasus keberatan dan banding pajak (7)</li><li>contoh surat banding (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/keberatan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak (Bagian II)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penyelesaian-sengketa-pajak-bagian-ii.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penyelesaian-sengketa-pajak-bagian-ii.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2008 01:55:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[keberatan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=132</guid>
		<description><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">Proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan fihak fiskus selain bisa diselesaikan di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak, ada juga proses penyeleasian di luar Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penyelsaian di tingkat external ini bukan merupakan alternatif dari penyelesaian di tingkat internal tetapi lebih pada proses yang berkelanjutan apabila proses di tingkat <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penyelesaian-sengketa-pajak-bagian-ii.html">Penyelesaian Sengketa Pajak (Bagian II)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan fihak fiskus selain bisa diselesaikan di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak, ada juga proses penyeleasian di luar Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penyelsaian di tingkat external ini bukan merupakan alternatif dari penyelesaian di tingkat internal tetapi lebih pada proses yang berkelanjutan apabila proses di tingkat internal mengalami jalan buntu.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"></span><strong><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Permohonan Banding</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak <span>atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas<span> paling lama</span> 3 (tiga) bulan sejak <span>Surat Keputusan Keberatan diterima dan</span> dilampiri <span>dengan</span> salinan <span>Surat Keputusan Keberatan</span>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"></span><strong><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Gugatan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah<span> </span>Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan terhadap :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>1.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>2.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>3.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;"><span>4.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;">penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-family: Verdana;">Peninjauan Kembali</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Pihak-pihak yang<span> </span>bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. </span><span style="font-family: Verdana;" lang="EN-AU">Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>1.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu<span> </span>muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan<span> </span>palsu;<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>2.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.<span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>3.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang <span> </span>dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>4.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"><span>5.<span style="font-family: &quot;Times New Roman&quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span><span style="font-family: Verdana;" lang="SV">Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku</span><span style="font-family: Verdana;" lang="SV"></span></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpenyelesaian-sengketa-pajak-bagian-ii.html';
  addthis_title  = 'Penyelesaian+Sengketa+Pajak+%28Bagian+II%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>gugatan pajak (49)</li><li>peradilan pajak di indonesia (48)</li><li>pengadilan pajak (35)</li><li>penyelesaian sengketa pajak melalui badan penyelesaian sengketa pajak (25)</li><li>pengadilan pajak di indonesia (23)</li><li>proses penyelesaian sengketa pajak (20)</li><li>proses pengadilan pajak (19)</li><li>peradilan pajak (16)</li><li>sengketa pajak di indonesia (16)</li><li>penyelesaian sengketa pajak di indonesia (14)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/penyelesaian-sengketa-pajak-bagian-ii.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 16:27:25 -->
