BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak

Saturday, August 20th, 2011

 Powered by Max Banner Ads 

Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.

Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.

Jasa Maklon

Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :

  1. pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;
  2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;
  3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
  4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
  5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.

Jasa Perbaikan dan Perawatan

Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Jasa Konstruksi

Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Saat dan Tempat PPN Terutang

Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan Ekspor JKP

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.

Pengkreditan Pajak Masukan

Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.

Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.

Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain

Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :

  1. Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Masa Transisi PPh Final Jasa Konstruksi

Tuesday, December 2nd, 2008

 Powered by Max Banner Ads 

Akhirnya Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi. Peraturan pelaksanaan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tertanggal 20 Nopember 2008. Jadi, ada rentang waktu sekitar 4 bulan antara terbitnya PP 51 Tahun 2008 sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini adalah 1 Januari 2008, sementara PP 51 tahun 2008 terbit tanggal 20 Juli 2008 dan PMK 187/PMK.03/2008 terbit 20 Nopember 2008. Kalau kita lihat dari tanggal-tanggal ini jelas  terlihat bahwa pelaksanaan PP 51 Tahun 2008 ini akan menimbulkan masalah pada tahun 2008 ini.

Masalah yang timbul ketika terbitnya PP 51 Tahun 2008 ini adalah menyangkut pengenaan PPh Pasal 23 yang sudah terlanjur dilakukan sejak 1 Januari 2008. Tidak diatur jelas bagaimana mekanismenya dalam PP 51 Tahun 2008. Nah, baru dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 ini masalah ini agak terjawab. Pada masalah inilah tuilisan ini akan memfokuskan diri.

 

Perubahan Tarif dan Sifat

Awal dari permasalahan jasa konstruksi ini adalah adanya perubahan tarif dan sifat pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi.

Pada aspek perubahan sifat, pengenaan PPh final sebelum PP 51 Tahun 2008 terbatas pada pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Pada PP Nomor 51Tahun 2008, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah/besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi.

Pada aspek tarif, ketentuan lama di PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya mengenal dua macam tarif yaitu 2% dan 4%. Sementara itu PP Nomor 51Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :

  1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
  2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
  3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi selain usaha kecil
  4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki berkualifikasi usaha
  5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha

Dari perubahan sifat dan tarif di atas, yang tidak mengalami perubahan adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang berkualifikasi usaha kecil. Bagi pengusaha konstruksi yang bukan kualifikasi usaha kecil, perubahan yang terjadi adalah perubahan tarif dari 2% menjadi 3% dan perubahan sifat dari pemotongan PPh Pasal 23 atau pembayaran sendiri PPh Pasal 25 menjadi pemotongan atau pembayaran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) final. Begitu juga bagi pengusaha konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha, maka pengenaan Pajak Penghasilan nya berubah dari PPh Pasal 23 atau Pasal 25 dengan tarif 2% menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha yang berkualifikasi selain usaha kecil, tarifnya tetap 4% tetapi sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2). Sementara untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang tidak berkualifikasi, tarifnya berubah jadi 6% dan sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2).

 

Pemindahbukuan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008, atas perubahan sifat pengenaan PPh dari PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 25 ke PPh final Pasal 4 ayat (2), dapat dilakukan pemindahbukuan. Dalam ketentuan ini tidak ditegaskan siapa yang harus melakukan pemindahbukuan, apakah pengguna jasa atau penyedia jasa. Namun demikian, dari ketentuan dan praktek pemindahbukuan, fihak yang melakukan pemindahbukuan adalah fihak yang namanya tercantum dalam SSP. Jadi, jika pelunasan PPh jasa konstruksi dilakukan melalui pemotongan, yang melakukan pemindahbukuan adalah pemotong atau pengguna jasa konstruksi. Jika pelunasan PPh jasa konstruksi melalui penyetoran sendiri, maka yang melakukan pemindahbukuan adalah penyedia jasa konstruksi sendiri. Dalam hal pemotongan, selain melakukan pemindahbukuan, pemotong juga harus melakukan penggantian bukti potong dari bukti potong PPh Pasal 23 menjadi bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2). Penggantian bukti potong ini mungkin akan menjadi syarat ketika pemotong pajak akan mengajukan permohonan pemindahbukuan.

 

Kekurangan Pembayaran

Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat perubahan tarif yang lebih besar akibat berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini. Nah, atas kekurangan pembayaran ini, yang diwajibkan untuk melunasinya adalah pengusaha kontruksi sebagai penyedia jasa. Jadi, bukan pemotong yang harus menambah kekurangan ini.

Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 187/PMK.03/2008 ini, terdapat kalimat yang menurut saya agak membingungkan yaitu : Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh penyedia jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.

Kata ”setelah” seolah-olah mengandung arti bahwa pembayaran kekurangan pajak dilakukan jika proses pemindahbukuan sudah selesai. Padahal, pembayaran kekurangan pembayaran pajak ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2008. Apakah proses pemindahbukuan bisa diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember 2008? Rasanya tidak.

Menurut saya, pembayaran kekurangan pajak ini dilakukan tanpa harus menunggu proses pemindahbukuan selesai. Toh, jumlah kekurangan pembayaran bisa diketahui tanpa harus menunggu selesainya proses pemindahbukuan selesai. Lagian, kalau pembayaran nantinya dilakukan setelah tanggal 15 Desember 2008, Wajib Pajak pengusaha konstruksi bisa dikenakan sanksi keterlambatan Pasal 9 ayat (2a) walaupun pengenaan sanksi ini tidak ditegaskan dalam PMK ini. Nah, bagaimana pendapat Anda tentang masalah ini?  

Baca juga tulisan sebelumnya : Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi


 Powered by Max Banner Ads