JAKARTA (bisnis.com): Kebijakan pemberian stimulus fiskal dalam bentuk insentif perpajakan dinilai hanya akan berdampak buruk bagi perilaku bisnis dan penerimaan negara.
Pengamat perpajakan internasional dari Tax Center UI Danny Septriadi mengatakan berdasarkan conventional wisdom yang telah diterima umum akademisi dan organisasi internasional yang aktif memberikan saran mengenai perpajakan internasional, pemberian insentif pajak mempunyai dampak yang buruk baik secara teori maupun praktik.
“Secara teori insentif pajak menimbulkan distorsi karena keputusan untuk melakukan investasi adalah tergantung dari adanya insentif pajak,” katanya di Jakarta hari ini.
Secara praktis, lanjutnya, insentif pajak akan menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan. “Tidak efektif karena pertimbangan pajak jarang sekali dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam melakukan foreign direct investment,” jelasnya.
Ketidakefisienan terjadi karena hilangnya penerimaan pajak bagi negara yang memberikan insentif pajak yang seringkali melebihi dari harapan adanya keuntungan jangka menengah atau jangka panjang dengan adanya foreign direct investment.
“Oleh karena itu, World Bank dan IMF pada umumnya tidak menyarankan negara berkembang untuk memberikan insentif pajak untuk investor asing. Sementara OECD dan G20 mencegah kompetisi tidak sehat [harmful tax competition] bagi negara-negara yang memberikan tax incentive,” tuturnya. (tw)
Sumber : Bisnis.com 8/12/2009
Incoming search terms:
- pengertian insentif pajak (60)
- definisi insentif pajak (18)
- TEORI INSENTIF PAJAK (11)
- arti insentif pajak (8)
- insentif pajak adalah (3)
- insentif pajak pengertian (3)
- teori insentif (3)
- pengertian insentif perpajakan (3)
- pengertian insentif pajak adalah (3)
- tulisan insentif pajak (2)

Most Popular