BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Aspek Pajak Pada Penghasilan Google Adsense

Monday, September 1st, 2008

 Powered by Max Banner Ads 

 

Google Adsense

Bagi yang sudah lama berkecimpung di dunia blog dan bisnis internet rasanya istilah Google Adsense ini sudah tidak asing lagi. Banyak kisah sukses blogger yang bisa mendapatkan penghasilan yang lumayan dari boss Google ini. Google Adsense pada hakikatnya adalah semacam agen atau perantara iklan dalam dunia nyata. Orang atau perusahaan harus mendaftarkan dirinya pada Google untuk bisa beriklan melalui Google Adsense. Fihak inilah yang disebut pemasang iklan atau biasa disebut Advertiser. Nah, iklan-iklan ini kemudian akan ditayangkan pada website atau blog yang juga sudah mendaftar pada Google Adsense. Pemilik website atao blog ini biasa disebut sebagai Publisher. Dengan demikian, nantinya Advertiser akan membayar jasa pengiklanan ini kepada Google dan Google nanti akan membayar imbalan iklan kepada Publisher atas iklan yang diklik oleh pengunjung situsnya Publisher.

Situs yang biasanya diterima sebagai Publisher biasanya adalah situs yang berbahasa Inggris. Situs berbahasa Indonesia biasanya tidak bisa menayangkan iklan Google Adsense ini. Imbalan yang diterima oleh Publisher adalah berdasarkan klik iklan yang dilakukan pengunjung blog atau situs Publisher. Dengan demikian, semakin banyak klik maka semakin besarlah imbalan Dollar yang diterima oleh Publisher. Ketika jumlah imbalannya sudah mencapai angka tertentu, misalnya $50, barulah imbalan tersebut bisa diminta dan Google akan mengirimkan cek kepada pemilik blog atau situs atas imbalan klik iklannya.

 

Aspek Pajak

Yang saya bicarakan di sini tentu adalah jika si Publisher adalah orang Indonesia. Karena dia Orang Indonesia maka tentulah berlaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Karena menyangkut masalah penghasilan, maka tentu yang saya bicarakan di sini adalah masalah Pajak Penghasilan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang sebentar lagi akan diamandemen, yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Inilah yang dikenal dengan perinsip pemajakan atas worlwide income. Nah, dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.

 

Kewajiban Pajak

Setelah ia memiliki NPWP maka timbul kewajiban perpajakan yang harus ia penuhi. Pertama, ia harus membayar PPh Pasal 25 tiap bulan sebagai angsuran terhadap PPh yang akan terutang akhir tahun. Yang kedua, ia memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Fungsi SPT tersebut adalah sarana untuk menghitung PPh terutang dan melaporkan pembayaran PPh selama satu tahun. Apabial berdasarkan SPT Tahunan tersebut masih ada kurang bayar, maka kekurangan pembayarn pajak tersebut dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan. Adapun sarana untuk membayar pajaknya menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Jangan lupa, bahwa kewajiban pembayaran pajak itu bukan mulai ketika dia berNPWP tetapi mulai ketika memang penghasilannya sudah melebihi PTKP. Dengan kata lain, apabila sebelum berNPWP orang tersebut ternyata penghasilannya sudah melebihi PTKP maka saat itulah ia sudah punya kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Nah, jika kepemilikan NPWP ini dilakukan pada tahun 2008, ketentuan pajak memberikan pengampunan sanksi administrasi bunga apabila seorang Wajib Pajak menyampaikan SPT tahun-tahun sebelumnya. Pengampunan sanksi ini disebut Sunset Policy.


 Powered by Max Banner Ads