BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009

Wednesday, December 3rd, 2008

Jakarta – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP pada 2009, pemerintah tengah menggodok kenaikan pajak fiskal hingga 3 kali lipat bagi yang tidak memiliki NPWP.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).

“Kalau yang sekarang fiskal yang berlaku Rp 1 juta. Tapi lagi dibuat, kalau yang punya NPWP gratis fiskal, tapi yang nggak punya NPWP bayar Rp 3 juta,” katanya.

Menurutnya Melchias, kenaikan fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP itu masih digodok di internal pemerintah. Kalaupun disepakati, pemerintah bisa langsung menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 2010.

“Karena targetnya 2011 sudah tidak ada lagi fiskal,” katanya.

Namun sebagai anggota DPR, Melchias menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa dispensasi. Seperti untuk masyarakat yang ke luar negeri karena keperluan umroh atau naik haji, beasiswa, dan kasus lainnya.

Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.

“Pemahaman masyarakat tentang NPWP kurang, mereka pikir kalau punya NPWP nanti dikejar-kejar. Stigmanya masih seperti itu,” katanya.(lih/qom)

Sumber : Detik Finance

Catatan :

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang fiskal luar negeri, silahkan klik link di bawah ini yang merupakan gambaran fiskal luar negeri dalam bentuk flowchart yang memudahkan kita memahami fiskal luar negeri.

Flowchart Fiskal Luar Negeri

Indonesia Menuju Bebas Fiskal

Tuesday, October 7th, 2008

 

Fiskal Luar Negeri Sekarang Ini

Fiskal Luar Negeri (FLN) atau biasa disebut fiskal oleh orang kebanyakan, adalah pengenaan pajak penghasilan ketika seseorang Wajib Pajak Dalam Negeri akan bertolak ke luar negeri. Fiskal ini pada hakekatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan dan termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 25. Karena merupakan pembayaran di muka atau kredit pajak maka fiskal luar negeri ini dapat diminta kembali untuk mengurangi Pajak Penghasilan dalan satu tahun pajak. Bahkan, jika pegawai sebuah perusahaan bertugas ke luar negeri, fiskal tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaannya.

Besarnya Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, adalah sebesar :

  1. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;

  2. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.

Masa Peralihan

Seiring dengan berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan baru yang akan berlaku mulai tahun 2009, maka bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal (luar negeri). Ketentuan ini berlaku jika orang tersebut memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (8) UU PPh baru. Ketentuan ini wajar karena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Fiskal Luar Negeri (FLN) bukanlah sebuah beban tetapi hanya pembayaran di muka Pajak Penghasilan sehingga fiskal luar negeri ini akan diminta lagi di dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Adapun bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak ber NPWP maka dia diwajibkan untuk membayar fiskal jika akan bertolak ke luar negeri. Fiskal Luar Negeri ini bisa dikreditkan atau diminta kembali jika orang tersebut telah berNPWP. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya agar semakin banyak orang yang secara sadar untuk memiliki NPWP, karena kalau tidak maka ia akan dikenakan fiskal luar negeri apabila ia bertolak ke luar negeri.

Bebas Fiskal Sepenuhnya

Berdasarkan Pasal 25 ayat (8a) ketentuan tentang Fiskal Luar Negeri hanya berlaku sampai dengan tahun 2010. Hal ini berarti bahwa mulai tahun 2011 Indonesia benar-benar menghapus Fiskal Luar Negeri sehingga semua orang baik ber NPWP atau tidak berNPWP tidak perlu membayar Fiskal (Luar Negeri).

Ketentuan penghapusan fiskal ini memang merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Jika kita menengok praktek di negara lain, di dunia ini hanya ada dua negara saja selain Indonesia yang mengenakan fiskal luar negeri atau exit tax ini.

Info tambahan :

NPWP yang diakui nantinya untuk bebas fiskal ini nampaknya adalah NPWP yang dibuat paling lambat sebulan sebelum keberangkatan. Begitu keterangan Pak Darmin sebagaimana dikutip Kontan Online di :

http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/4571/Ternyata__Aturan_Bebas_Fiskal_Tak_Sederhana


 Powered by Max Banner Ads