Sebenarnya saya sudah beberapa hari yang lalu berniat untuk menuliskan tentang Fiskal Luar Negeri (selanjutnya disebut fiskal) ini mengingat banyak pertanyaan yang tidak sempat saya jawab di postingan saya terdahulu. Ditambah lagi dengan keluarnya peraturan pelaksanaan tentang fiskal ini yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008. Baru saat inilah saya punya waktu menuliskan masalah fiskal luar negeri ini sesuai peraturan di atas.
Fiskal dan PPh
Mungkin banyak di antara Anda yang belum memahami hubungan antara fiskal dan Pajak Penghasilan. Masalah ini saya dahulukan karena pemahaman tentang konsep Pajak Penghasilan akan membantu memahami tentang aturan fiskal ini.
Fiskal Luar Negeri hakikat dasarnya hanya merupakan pembayaran di muka Pajak Penghasilan. Karena sifatnya inilah maka pada dasarnya fiskal dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga ia bisa mengurangi pajak yang harus di bayar di akhir tahun. Bahkan bisa juga meminta kembali fiskal yang terlanjur dibayar jika dalam satu tahun ternyata tidak terutang Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, fiskal ini sebenarnya adalah cara pelunasan Pajak Penghasilan yang mengkaitkan kepergian seseorang ke luar negeri. Mungkin dasar pemikiran pembuatnya adalah bahwa orang yang pergi ke luar negeri tentu punya penghasilan cukup. Namun demikian, ketentuan pajak juga mengakui bahwa tidak semua orang yang ke luar negeri itu memiliki penghasilan yang pantas dikenakan pajak sehingga biasanya ada aturan yang mengecualikan orang-orang tertentu untuk membayar fiskal luar negeri.
Mengapa Harus Ada Fiskal?
Seiring dengan membaiknya sistem administrasi perpajakan yang ditandai dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang memiliki NPWP maka keharusan membayar fiskal menjadi kurang relevan. Bagi pemilik NPWP, pembayaran pajak tidak berarti dia tidak membayar pajak. Pembayaran fiskal bisa digantikan dengan pembayaran PPh Pasal 25 misalnya. Atau kalau dia seorang karyawan, dia tak perlu repot-repot minta restitusi karena sudah membayar fiskal.
Dengan pemikiran inilah akhirnya Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP karena denagan NPWP pembayaran fiskal seperti tak ada artinya. Bagi yang tidak berNPWP, maka dia akan terdorong untuk memiliki NPWP agar tidak perlu membayar fiskal atau bisa mendapatkan uang fiskalnya jika sudah terlanjur membayar fiskal.
Undang-undang Pajak Penghasilan baru juga mengamanatkan bahwa mulai tahun 2011 fiskal sudah tidak ada lagi. Artinya semua orang tidak perlu membayar fiskal kalau mau ke luar negeri.
Besarnya Fiskal
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008, besarnya fiskal luar negeri ini adalah Rp2.500.000,- jika menggunakan pesawat dan Rp1.000.000,- jika menggunakan angkutan laut.
Yang wajib membayar fiskal ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ini adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah (orang tua, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP tidak perlu membayar fiskal. Begitu juga orang yang belum berumur 21 tahun. Istri, anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang tua, mertua yang mejadi tanggungan sepenuhnya pemegang NPWP pun tidak perlu membayar fiskal ketika hendak ke luar negeri.
Begitu juga jika seseorang bukan Wajib Pajak Dalam Negeri maka ia tidak wajib membayar fiskal luar negeri. Orang ini adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Turis mancanegara merupakan contoh yang tepat untuk menggambarkan orang ini.
Di Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak ini sebenarnya masih banyak kelompok orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri. Agar posting ini tidak terlalu panjang, pengecualian-pengecualian ini akan saya sampaikan dalam postingan berikutnya. Namun demikian jika Anda ingin segera membacanya, silahkan download peraturan tersebut di link berikut ini : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tanggal 31 Desember 2008.
Pemerintah sudah membuat keputusan yang lebih jelas soal pungutan biaya fiskal untuk warga yang bepergian ke luar negeri. Keputusan ini adalah hasil rapat lintas departemen yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bebas Fiskal. Rapal lintas departemen ini menyepakati kenaikan tarif biaya fiskal untuk warga yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Jika bepergian lewat bandar udara per mulai Januari 2009 mendatang, mereka harus membayar Rp 2,5 juta per orang per keberangkatan. Biaya ini naik 150% dari tarif yang belaku sekarang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat jalur laut juga naik menjadi Rp 1 juta, dari tarid sekarang Rp 500.000.
Namun pemerintah belum menetapkan tarif fiskal lewat jalur darat. Saat ini tarifnya masih Rp 200.000 per orang setiap kali berangkat. “Sampai saat ini tidak ada tarif baru untuk biaya fiskal jalur darat. Bisa jadi nanti penetapannya lewat Surat Edaran Dirjen Pajak,” kata Wicipto.
Kenaikan tarif biaya fiskal lewat udara dan laut ini sedikit lebih rendah dari rencana semula. Sebelumnya, ada usulan bahwa tarif biaya fiskal lewat udara adalah Rp 3 juta dan biaya fiskal lewat laut naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat darat akan naik menjadi Rp 600.000 (KONTAN, 2 Desember 2008).
Tak ada syarat tambahan
Selain soal tarif, rapat juga sepakat tidak jadi menerapkan syarat tambahan bagi pemegang NPWP agar bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal. Salah satu syarat tambahan itu, misalnya, pemegang NPWP harus sudah memilikinya minimal satu bulan sebelum tanggal keberangkatan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Tadinya, ini adalah usulan Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan syarat tambahan ini rupanya tak terelakkan. Sebab, “Penghapusan syarat ini cuma menyesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Pengha-silan yang tidak menyatakan syarat apa-apa,” kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi kepada KONTAN.
Saat ini, RPP tentang Bebas Fiskal yang sudah rampung melewati tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.RPP itu kini berada di meja Menteri Keuangan yang berikutnya akan menyerahkannya ke Presiden untuk pengesahan. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah menambahkan, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bebas fiskal. Juklak ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat dan petugas pajak. Tapi, “Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak, sebelum Juklak itu terbit,” kata Djonifar.
Yang jelas, juklak itu akan mengatur mekanisme bebas fiskal bagi istri atau pun anak yang belum berusia 21 tahun. Syaratnya, suami atau ayah mereka telah memiliki NPWP. Mereka adalah yang pajaknya ditanggung oleh suami atau ayah,” kata Djonifar. Istri atau anak itu harus menyertakan fotokopi kartu keluarga
Maka, nanti akan ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan NPWP di bandara dan pelabuhan. RPP Bebas Fiskal menyebutkan, yang dapat ditanggung oleh pemegang NPWP adalah paling banyak tiga orang. Yakni, seorang istri dan dua anak yang belum berusia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orangtuanya.
Sumber : Harian Kontan