Tag: faktur pajak sederhana
Faktur Pajak Sederhana Dalam UU PPN Baru
by dudi on Jan.16, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
Dalam tulisan dalam blog saya ini sebelumnya tentang faktur pajak dalam UU PPN Baru , saya sudah menjelaskan bahwa istilah faktur pajak sederhana tidak dikenal lagi dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN Baru). Ada hal yang belum saya fahami ketika membuat tulisan tersebut yaitu kalau faktur pajak sederhana dihapuskan atau tidak dikenal lagi, bagaimana dengan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang pembelinya tidak dikenal identitasnya? Nah, tulisan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan saya tersebut.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan eceran di mana penjualan dilakukan kepada komsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya dan biasanya jumlah transaksinya banyak dengan volume kecil, maka sangat tidak efektif untuk membuat faktur pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana faktur pajak paling sedikit harus memuat :
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
- nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Selama ini, PKP pedagang pengecer ini bisa menggunakan faktur pajak sederhana tanpa harus memuat semua informasi di atas. Nah, mulai 1 April 2010 nanti tidak ada lagi faktur pajak sederhana dan PKP pedagang eceran terpaksa membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Bagi pembeli, hal ini tidak ada masalah karena pembeli dari pedagang eceran biasanya adalah konsumen akhir dan bukan PKP sehingga tidak perlu untuk mengkreditkan pajak masukannya.
Bagi penjual tentu pertanyaannya adalah, apakah pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengakibatkanya sanksi administrasi. Nah, sanksi terkait kewajiban faktur pajak ini diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 yang merupakan UU perubahan KUP terakhir, ditegaskan bahwa terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN selain :
- dentitas pembeli (nama, alamat dan NPWP); atau
- identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
Adapun bentuk sanksinya berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Nah, jelaslah bahwa ternyata jika PKP penjual tidak mencantumkan identitas pembeli, maka terhadap PKP tidak dikenakan sanksi dan diterbitkan STP. Hanya saja, bagi pembeli faktur pajak ini tetap sebagai faktur pajak tidak lengkap atau cacat dan tidak bisa dikreditkan.
Bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan dengan transaksi sangat banyak dengan nilai tiap transaksinya kecil, pencantuman nama dan tanda tangan yang berhak menandatangai faktur pajak tentu merepotkan dan sangat tidak efektif sehingga bagi PKP ini, sanksi juga tidak dikenakan jika tidak mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur Pajak Dalam UU PPN Baru
by dudi on Dec.12, 2009, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 membuat beberapa perubahan mendasar tentang faktur pajak ini. Beberapa ketentuan tentang faktur pajak dalam Undang-undang PPN baru ini coba saya uraikan dalam tulisan ini.
Dalam UU PPN dan PPnBM, ketentuan tentang faktur pajak diatur dalam Pasal 13. Terdapat beberapa ayat baru yang ditambahkan dalam Pasal 13 UU PPN baru yaitu Pasal 13 ayat (1a), (2a), (8) dan (9). Beberapa ayat dihapus yaitu Pasal 13 ayat (3), (4) dan (7). Dalam ayat-ayat selebihnya terdapat perubahan redaksi.
Objek PPN Yang Harus Dibuatkan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU PPN lama, terdapat tiga objek yang harus dibuatkan faktur pajak yaitu :
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
Sementara itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN baru, objek pajak yang harus dibuatkan faktur pajak adalah :
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- ekspor Jasa Kena Pajak
Perhatikan, teks yang diberi warna biru adalah objek pajak yang harus dibuatkan faktur pajak yang merupakan tambahan pada UU PPN baru. Dengan demikian, berdasarkan UU PPN baru, penyerahan aktiva eks Pasal 16D harus dibuatkan faktur pajak. Begitu pula denga ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Saat pembuatan faktur pajak pada UU PPN lama tidak diatur dalam Undang-undang tetapi diatur dalam peraturan pelaksanaan. Tidak demikian dengan UU PPN baru, saat pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (1a). Berdasarkan ketentuan baru ini, faktur pajak harus dibuat pada :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Jadi, pada umumnya faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.
Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa dengan berlakunya UU PPN baru tanggal 1 April 2010 nanti, faktur pajak tidak lagi dapat dibuat pada bulan berikutnya karena berdasarkan ketentuan yang masih berlaku saat ini, faktur pajak dapat dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.
Faktur Pajak Gabungan
Tidak terdapat perubahan yang prinsip dalam ketentuan tentang faktur pajak gabungan ini. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU PPN baru maupun UU PPN lama, faktur pajak gabungan dapat dibuat meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender.
Namun demikian, terdapat ketentuan baru yaitu Pasal 13 ayat (2a) yang memberikan batas waktu pembuatan faktur pajak gabungan yaitu akhir bulan penyerahan.
Informasi Dalam Faktur Pajak
Hampir tidak ada perubahan dalam ketentuan tentang informasi atau keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5). Berdasarkan UU PPN baru ini, keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dalam faktur pajak paling sedikit memuat :
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
- nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Keterangan mengenai PPnBM hanya diisi apabila atas penyerahan BKP terutang PPnBM. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan di atas akan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
Menyimpang dari ketentuan di atas, dokumen-dokumen tertentu yang biasanya sudah dikenal luas oleh masyarakat dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Faktur Pajak Sederhana
Dalam UU PPN yang lama, faktur pajak sederhana diatur dalam Pasal 13 ayat (7) :
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nah, di UU PPN baru (UU No. 42 Tahun 2009) ketentuan tentang faktur pajak sederhana ini dihapus. Dengan demikian, nampaknya istilah faktur pajak sederhana ini tidak akan ditemukan lagi ketika UU No. 42 Tahun 2009 ini berlaku nanti. Perkiraan ini diperkuat juga kalau kita melihat Pasal 9 ayat (8) huruf e yang menyatakan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan. Ketentuan ini dihapus dalam UU baru.
Timbul pertanyaan, kalau faktur pajak sederhana tidak ada lagi, bagaimana dengan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir dan kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya yang biasanya pemungutan PPN nya menggunakan faktur pajak sederhana? Saya menduga mungkin hal ini akan diakomodasi dalam dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai faktur pajak. Walaupun mungkin nantinya dokumen tersebut termasuk faktur pajak yang cacat atau tidak lengkap, toh bagi pembelinya dia tidak memerlukan ini karena tidak akan mengkreditkannya. Bagi penjual, faktur pajak seperti ini tidak bermasalah karena yang penting penjual memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara setelah memperhitungkan pajak masukan.
Peraturan Pelaksanaan
Pasal 13 ayat (8) yang merupakan ayat baru dalam UU PPN baru, memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur.
Dalam UU PPN lama, peraturan pelaksanaan tentang faktur pajak ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) yang dihapus oleh UU PPN baru.
Syarat Formal dan Material
Ada penegasan baru dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN baru di mana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Berdasarkan penjelasan ayat ini, faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Faktur Pajak Sederhana
by dudi on May.17, 2009, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan faktur pajak sederhana, maka saya coba untuk menuliskannya sekalian tentang apa dan bagaimana faktur pajak sederhana tersebut.
Peraturan yang dijadikan sebagai rujukan adalah :
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004
· Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib untuk memungut PPN kepada pembelinya. Sebagai bukti pemungutan tersebut Pengusaha Kena Pajak tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, terdapat dua jenis faktur pajak yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.
Ruang Lingkup Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP :
-
Yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
-
kepada pembeli atau penerima jasa yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
Informasi Yang Terkandung Dalam Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas. Jika tidak memenuhi maka faktur Pajak Sederhana tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga tidak dianggap sebagai faktur pajak sederhana.
Pembuatan Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk Pembeli atau penerima jasa dan lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal
Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Faktur Pajak Sederhana lembar kedua dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Faktur Pajak Sederhana Tidak Boleh Dikreditkan
Bagi pembeli BKP atau penerima JKP, faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.
Tulisan-tulisan terkait :



