<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Dividen</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/dividen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPh Final Atas Dividen</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Feb 2011 07:05:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1180</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html">PPh Final Atas Dividen</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan menguraikan lebih jauh tentang  bagaimana pengenaan PPh Final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, apabila PT ABC membayar dividen sejumlah Rp100.000.000,- kepada Tuan Hindarto, maka besarnya PPh Final yang harus dipotong adalah 10% dari Rp100.000.000,- atau sama dengan Rp10.000.000,-.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dividen yang menjadi objek pemotongan PPh Final ini adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dengan demikian, SHU koperasi yang sebelumnya tidak dilakukan pemotongan apa-apa, karena  dalam PPh Pasal 23 pun dikecualikan, maka sejak berlaku ketentuan ini, SHU koperasi yang diterima Wajib Pajak orang pribadi harus dipotong PPh Final 10%, berapapun jumlahnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyampaian laporan Pajak Penghasilan di atas dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-final-atas-dividen.html';
  addthis_title  = 'PPh+Final+Atas+Dividen';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dividen (375)</li><li>pajak atas dividen (302)</li><li>PPh deviden (119)</li><li>tarif pph (118)</li><li>pajak deviden 2011 (40)</li><li>dividen (28)</li><li>pajak dividen badan (25)</li><li>pph atas deviden 2011 (25)</li><li>dividen pajak (23)</li><li>pajak dividen 2011 (18)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-26.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-26.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Nov 2010 09:47:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[Bunga]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1110</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia. Ya, berdasarkan azas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia. Bentuk pemajakannya adalah dengan sistem witholding tax yang bersifat final yang diatur dalam <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-26.html">Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia. Ya, berdasarkan azas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia. Bentuk pemajakannya adalah dengan sistem <em>witholding tax </em>yang bersifat final yang diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, terdapat empat jenis PPh Pasal 26 yaitu PPh Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (2a) dan Pasal 26 ayat (4). Masing-masing jenis PPh Pasal 26 ini memiliki ruang lingkupnya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 26 ayat (1) adalah PPh Pasal 26 pada umumnya yaitu pemotongan PPh terhadap Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Bentuk penghasilan yang dipotong pada umumnya sama dengan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Bedanya, penerima penghasilan PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak luar negeri. Tulisan ini dibuat untuk menjelaskan PPh Pasal 26 ayat (1) ini sedangkan tulisan tentang PPh Pasal 26 ayat (2), ayat (2a) dan ayat (4) sudah saya buat di tautan berikut ini :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><a href="../pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-26-premi-asuransi.html">PPh Pasal 26 Premi Asuransi</a> (berdasarkan Pasal 26 ayat (2))</li>
<li><a href="../pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-26-keuntungan-penjualan-saham.html">PPh Pasal 26 Penghasilan Penjualan Saham</a> (berdasarkan Pasal 26 ayat (2))</li>
<li><a href="../pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-26-penghasilan-dari-penjualan-harta.html">PPh Pasal 26 Penghasilan Penjualan Harta</a> (berdasarkan Pasal 26 ayat (2))</li>
<li><a href="../pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-26-penjualan-saham-perusahaan-antara.html">PPh Pasal 26 Penghasilan Penjualan Saham Antara</a> (berdasarkan Pasal 26 ayat (2a)), dan</li>
<li><a href="../pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-26-atas-penghasilan-kena-pajak-but.html">PPh Pasal 26 Penghasilan Kena Pajak BUT</a> (berdasarkan Pasal 26 ayat (4))</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Istilah PPh Pasal 26 dalam tulisan ini dimaksudkan sebenarnya pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu jenis PPh Pasal 26 yang pertama selain yang sudah saya tuliskan dalam tautan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Pemotong PPh Pasal 26</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1)  adalah :</p>
<h5 style="text-align: justify;">a.    Badan Pemerintah</h5>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya.</p>
<h5 style="text-align: justify;">b.    Subjek Pajak Badan dalam negeri</h5>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah  sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap</p>
<h5 style="text-align: justify;">c.    Penyelenggara kegiatan</h5>
<p style="text-align: justify;">Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu <em>event</em> atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.</p>
<h5 style="text-align: justify;">d.    Bentuk Usaha Tetap (BUT)</h5>
<p style="text-align: justify;">BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.</p>
<h5 style="text-align: justify;">e.    Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya</h5>
<p style="text-align: justify;">Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh Pasal 23. Contohnya adalah <em>Representative</em> <em>Office </em>(RO) dari perusahaan-perusahaan asing.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Fihak Yang Dipotong PPh Pasal 26</h4>
<p style="text-align: justify;">Beda dengan pemotongan jenis pajak lain, pemotongan PPh Pasal 26 dikenakan terhadap Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian Wajib Pajak luar negeri bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pada ketentuan ini Subjek Pajak (juga Wajib Pajak) luar negeri selain BUT adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, Wajib Pajak luar negeri seperti ini mendapatkan penghasilan dari Indonesia tanpa perlu melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT. Misalnya warga negara Singapura yang memiliki saham PT Indosat yang menerima penghasilan berupa dividen dari PT Indosat.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak BUT adalah hampir sama dengan Wajib Pajak dalam negeri melalui sistem <em>self assesment</em> pelaporan SPT Tahunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 26</h4>
<p style="text-align: justify;">Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah :</p>
<ol>
<li> dividen;</li>
<li>bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;</li>
<li>royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;</li>
<li>imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;</li>
<li>hadiah dan penghargaan;</li>
<li>pensiun dan pembayaran berkala lainnya;</li>
<li>premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau</li>
<li>keuntungan karena pembebasan utang</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa objek PPh Pasal 26 ayat (1) ini adalah mirip dengan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Yang membedakannya dengan PPh Pasal 26 adalah bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak luar negeri, sedangkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Tarif dan Dasar Pengenaan</h4>
<p style="text-align: justify;">Tarif PPh Pasal 26 adalah tarif tunggal 20% dengan dasar pengenaan pajak nya adalah jumlah bruto yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri. Misalkan PT ABC di Indonesia membayarkan dividen kepada Tuan X di negara Y sebesar Rp100 Juta, maka PPh Pasal 26 yang harus dipotong adalah 20% x Rp100 Juta = Rp20 Juta.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan PPh Pasal 26 juga tergantung kepada perjanjian perpajakan (P3B) dengan negara lain. Biasanya dalam P3B ditentukan tarif yang lebih rendah untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti dan/atau penghasilan lainnya. Apabila ada P3B, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan P3B bukan ketentuan domestik berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Penutup</h4>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah, tulisan ini merupakan tulisan penutup dari seri tulisan PPh Pasal 26. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang mempelajari perpajakan Indonesia. Nantikan seri tulisan berikutnya tentang PPh Pasal 22.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-penghasilan-pph-pasal-26.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Penghasilan+%28PPh%29+Pasal+26';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph pasal 26 (1496)</li><li>pph 26 (572)</li><li>pajak penghasilan pasal 26 (196)</li><li>pajak royalti (112)</li><li>pasal 26 (103)</li><li>pengertian pph pasal 26 (101)</li><li>pajak pasal 26 (58)</li><li>pph pasal 26 adalah (55)</li><li>pajak pph 26 (39)</li><li>pph 26 adalah (32)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-26.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15%</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-15.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-15.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2010 01:12:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Bunga]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tarif PPh Pasal 23]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1060</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Apabila PPh Pasal 23 bisa dikenakan setelah memenuhi ruang lingkup sebagaimana sudah saya jelaskan dalam tulisan Ruang Lingkup Pemotongan PPh Pasal 23, maka pertanyaan berikutnya adalah berapa besar PPh Pasal 23 yang harus dipotong? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu tarif pemotongan PPh Pasal 23 dan dasar pengenaan PPh <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-15.html">PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15%</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Apabila PPh Pasal 23 bisa dikenakan setelah memenuhi ruang lingkup sebagaimana sudah saya jelaskan dalam tulisan <a title="Tarif PPh Pasal 23 15%" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pemotongan-pph-pasal-23.html" target="_blank">Ruang Lingkup Pemotongan PPh Pasal 23</a>, maka pertanyaan berikutnya adalah berapa besar PPh Pasal 23 yang harus dipotong? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu tarif pemotongan PPh Pasal 23 dan dasar pengenaan PPh Pasal 23. Tarif PPh Pasal 23 sendiri mengenal dua jenis tarif yaitu tarif 15% dari jumlah bruto dan tarif 2% dari jumlah bruto. Tulisan ini akan memfokuskan pada objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, atas beberapa jenis objek PPh Pasal 23 dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto. Objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto ini adalah :</p>
<h4 style="text-align: justify;">a.      Dividen</h4>
<p style="text-align: justify;">Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Pengertian dividen ini mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan bahwa tidak semua dividen yang memenuhi definisi di atas adalah objek PPh Pasal 23. Ada dividen yang juga bukan merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Terdapat juga dividen yang merupakan objek pemotongan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984</p>
<h4 style="text-align: justify;">b.      Bunga</h4>
<p style="text-align: justify;">Pengertian bunga merujuk kepada Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 di mana dalam pengertian bunga termasuk juga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti halnya dividen, tidak semua bunga juga menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Ada jenis bunga yang bukan merupakan objek pajak sehingga tidak boleh dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan. Jenis bunga yang lain seperti bunga deposito dan tabungan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final. Ada juga bunga yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 jika penerimanya adalah Wajib Pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan.</p>
<h4 style="text-align: justify;">c.      Royalti</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"> hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;</li>
<li style="text-align: justify;">hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;</li>
<li style="text-align: justify;">informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi   yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perlu diperhatikan bahwa untuk imbalan royalti ini ada kemungkinan juga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 jika penerima penghasilannya adalah Wajib Pajak luar negeri.</p>
<h4 style="text-align: justify;">d.      Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.</h4>
<p style="text-align: justify;">Hadiah, penghargaan dan bonus sebenarnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 juga. Namun harus diperhatikan bahwa ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 21 adalah bahwa penerima penghasilannya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Apabila penerimanya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT, maka PPh Pasal 21 tidak bisa diterapkan. Nah, untuk jenis Wajib Pajak tersebut maka PPh Pasal 23 lah yang bisa diterapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh untuk kasus PPh Pasal 23 ini misalnya sebuah yayasan lingkungan hidup memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kepedulian kepada lingkungan sekitarnya. Apabila bentuk penghargaan ini diberikan dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai naka penghargaan ini menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 karena penerimanya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri. Besarnya PPh Pasal 23 adalah 15% dikalikan jumlah bruto nilai penghargaan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-23-dengan-tarif-15.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+23+Dengan+Tarif+15%25';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>soal pph pasal 23 (23)</li><li>pph 15 (12)</li><li>pasal 23 ayat 3 PERMIUM (10)</li><li>PPh 15% (8)</li><li>latar belakang perubahan tarif PPh Pasal 23 (7)</li><li>pasal 4 ayat 1 huruf g (6)</li><li>soal pajak penghasilan pasal 23 (5)</li><li>pph 23 15% (4)</li><li>soal pajak pph pasal 23 (4)</li><li>tarif pph 23 luar negeri (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-15.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ruang Lingkup Pemotongan PPh Pasal 23</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pemotongan-pph-pasal-23.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pemotongan-pph-pasal-23.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Oct 2010 13:54:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Bunga]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[jasa lain pph pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1056</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada dasarnya pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 baru bisa dilakukan jika telah memenuhi ruang lingkup pengenaan, yaitu pemberi penghasilan memenuhi kriteria sebagai pemotong PPh Pasal 23, penerima penghasilan memenuhi kriteria sebagai fihak yang dipotong PPh Pasal 23 dan jenis penghasilan yang dibayarkan adalah termasuk penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.</p>
Pemotong Pajak Penghasilan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pemotongan-pph-pasal-23.html">Ruang Lingkup Pemotongan PPh Pasal 23</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada dasarnya pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 baru bisa dilakukan jika telah memenuhi ruang lingkup pengenaan, yaitu pemberi penghasilan memenuhi kriteria sebagai pemotong PPh Pasal 23, penerima penghasilan memenuhi kriteria sebagai fihak yang dipotong PPh Pasal 23 dan jenis penghasilan yang dibayarkan adalah termasuk penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah :</p>
<p style="text-align: justify;">a.      Badan Pemerintah</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya. Dalam prakteknya, pemotongan PPh Pasal 23 oleh instansi pemerintah dilakukan oleh bendahara pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">b.      Subjek Pajak Badan dalam negeri</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah  sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap</p>
<p style="text-align: justify;">c.      Penyelenggara kegiatan</p>
<p style="text-align: justify;">Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu <em>event</em> atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">d.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)</p>
<p style="text-align: justify;">BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">e.      Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya</p>
<p style="text-align: justify;">Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh Pasal 23. Contohnya adalah <em>Representative</em> <em>Office </em>(RO) dari perusahaan-perusahaan asing.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Fihak Yang Dipotong PPh Pasal 23</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, penerima penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, fihak yang dipotong PPh Pasal 23 bisa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ataupun Wajib Pajak badan dalam negeri. Ini berarti bahwa jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri, kecuali BUT, maka PPh Pasal 23 tidak bisa dikenakan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h4 style="text-align: justify;">Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23</h4>
<p style="text-align: justify;">Hal ketiga yang menjadi ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 23 adalah bahwa penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan adalah jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Jenis-jenis penghasilan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;</li>
<li style="text-align: justify;">bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;</li>
<li style="text-align: justify;"> royalti;</li>
<li style="text-align: justify;">hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;</li>
<li style="text-align: justify;">sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan; dan</li>
<li style="text-align: justify;">imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk jasa konstruksi, sehubungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2) terhadap semua jenis jasa konstruksi berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahannya, maka imbalan jasa konstruksi tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk jenis jasa lain, Undang-undang Pajak Penghasilan, melalui Pasal 23 ayat (2), memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang jenis jasa lain ini dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23, silahkan klik tulisan saya sebelumnya :</p>
<ul>
<li><a title="Jenis Jasa Lain PPh PAsal 23" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jenis-jasa-lain-yang-dikenakan-pph-pasal-23.html" target="_blank">Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23</a></li>
<li><a title="Jasa Lain PPh Pasal 23" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/396.html" target="_blank">Jasa Lain PPh Pasal 23</a></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fruang-lingkup-pemotongan-pph-pasal-23.html';
  addthis_title  = 'Ruang+Lingkup+Pemotongan+PPh+Pasal+23';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jasa lain pph 23 (57)</li><li>ruang lingkup pajak (10)</li><li>pph 23 tahun 2011 untuk jasa konstruksi (6)</li><li>ruang lingkup pajak penghasilan (6)</li><li>orang pribadi memberikan jasa teknik kena pph (4)</li><li>arti pph pasal 23 tahun 2011 (4)</li><li>ruang lingkup pph (4)</li><li>resume pph pasal 23 tahun 2011 (3)</li><li>pph karyawan outsourcing jasa kebersihan yang kena pemotongan pph perorangan (2)</li><li>lingkup pajak (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruang-lingkup-pemotongan-pph-pasal-23.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2010 23:45:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=908</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html">PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaksanaan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Objek Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Sifat Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotong Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.</p>
<p style="text-align: justify;">Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html';
  addthis_title  = 'PPh+Atas+Dividen+Wajib+Pajak+Orang+Pribadi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph atas deviden (63)</li><li>pajak dividen orang pribadi (28)</li><li>WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGARA (23)</li><li>dividen orang pribadi;pph 23 (16)</li><li>TARIF PPH ATAS DIVIDEN (15)</li><li>dividen orang pribadi (13)</li><li>wajib pajak orang pribadi dalam negeri (7)</li><li>cara membuat ssp untuk deviden orang pribadi (6)</li><li>pph pasal 23 orang pribadi (5)</li><li>deviden orang pribadi (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Controlled Foreign Company (CFC)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 13:09:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=792</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html">Controlled Foreign Company (CFC)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Controlled Foreign Company</em> (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (<em>tax haven country</em>) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan mengalihkan penghasilan dari luar negeri ke perusahaan CFC yang sengaja dibentuk di negara <em>tax haven country</em>. Agar tidak dikenakan pajak, laba dari perusahaan CFC ini tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri ini tidak meminta haknya atas laba yang diperoleh CFC.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengantisipasi penghindaran pajak jenis ini, Undang-undang Pajak Penghasilan telah memuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan ini sebagaimana, ketentuan lain dalam Pasal 18, adalah ketentuan anti penghindaran pajak (<em>anti avoidance rule</em>). Selengkapnya bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :</p>
<p><em>Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:</em></p>
<ol></ol>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><em>besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.</em></li>
</ul>
<ol></ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarka ketentuan di atas, apabila ada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC, maka Menteri Keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut sehingga tidak ada celah untuk menunda pengakuan laba agar tidak dikenakan pajak di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (2) UU PPh ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek.</p>
<p><strong>Kriteria Badan Usaha Luar Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kriteria atau definisi dari badan usaha luar negeri atau CFC dalam Peraturan Menkeu Nomor 256/PMK.03/2008. Namun demikian, Pasal 1 memberikan petunjuk tentang hal ini di mana terdapat frasa “penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek”</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, kriteria CFC ini hanyalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Artinya batas antara badan usaha luar negei yang merupakan CFC dan bukan hanya terletak pada apakah badan usaha tersebut menjual sahamnya di bursa efek atau tidak. Dengan ketentuan ini maka bisa saja sebenarnya Wajib Pajak dalam negeri yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak dengan memiliki perusahaan di luar negeri dan tidak membagikan dividen dengan tujuan lain, dapat terkena dampak ketentuan ini sehingga dianggap mendapatkan dividen dari investasinya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang berbeda diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994. Dalam ketentuan ini diatur bahwa Badan usaha di luar negeri adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Perhatikan bahwa tambahan kriteria CFC dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang berkedudukan atau bertempat di negara-negara yang sudah ditentukan.</p>
<p><strong>Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria Wajib Pajak dalam negeri yang dianggap memperoleh dividen dari badan usaha di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau</li>
<li style="text-align: justify;">secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal di atas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008.</p>
<p><strong>Saat Diperolehnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau</li>
<li style="text-align: justify;">pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.</li>
</ul>
<p><strong>Besarnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya dividen yang wajib dihitung sebagai penghasilan dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri memenuhi syarat dan memiliki penyertaan pada badan usaha di luar negeri yang memenuhi syarat adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Misal laba setelah pajak pada badan usaha di luar negeri adalah $1.000.000 dan besarnya penyertaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah 50%, maka Wajib Pajak dalam negeri dianggap memperoleh dividen sebesar 50% x $1.000.000 sama dengan $500.000.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fcontrolled-foreign-company-cfc.html';
  addthis_title  = 'Controlled+Foreign+Company+%28CFC%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>controlled foreign corporation (29)</li><li>controlled foreign company (12)</li><li>pengertian controlled foreign corporation (11)</li><li>controlled foreign country (10)</li><li>pengertian cfc (6)</li><li>control foreign company (5)</li><li>cfc adalah (5)</li><li>controlled foreign company adalah (4)</li><li>foreign company in indonesia (3)</li><li>pengertian controlled foreign company (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2008 01:11:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=207</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dividen Sebagai Objek Pajak</p>
<p align="justify">Dividen merupakan salah satu jenis  penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak  Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak  Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku  tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html">Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: Verdana;"><strong>Dividen Sebagai Objek Pajak</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dividen merupakan salah satu jenis  penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak  Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak  Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku  tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas disebutkan sebagai  salah satu penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dalam ketentuan di atas, pengertian  dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan  asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.  Kata-kata &#8220;dengan nama dan dalam bentuk apapun&#8221; memberikan makna yang luas bagi  dividen yang misalnya tidak terikat pada nama dividen atau bentuk uang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g kemudian memberikan penjelasan yang lebih  rinci lagi tentang dividen. Ditegaskan bahwa <span lang="SV"> dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau  pemegang polis  asuransi atau pembagian sisa  hasil usaha koperasi  yang  diperoleh  anggota   koperasi.  Termasuk  dalam pengertian dividen  adalah: </span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembagian laba baik secara langsung  	ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembayaran kembali karena likuidasi  	yang melebihi jumlah modal yang disetor; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pemberian  saham  bonus  yang   	dilakukan  tanpa  penyetoran  termasuk  saham  bonus  yang  berasal   	dari  kapitalisasi  agio aham; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembagian laba dalam bentuk saham; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pencatatan tambahan modal yang  	dilakukan tanpa penyetoran; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">jumlah yang melebihi jumlah setoran  	sahamnya yang diterima  atau  diperoleh  pemegang  saham karena  	pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; </span> </span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembayaran kembali seluruhnya atau  	sebagian dari modal yang disetorkan,  jika  dalam  tahun-tahun  yang   	lampau  diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah  	akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">pembayaran sehubungan dengan  	tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba  	tersebut; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">bagian laba sehubungan dengan pemilikan  	obligasi; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">bagian laba yang diterima oleh pemegang  	polis; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">pembagian berupa sisa hasil usaha  	kepada anggota koperasi; </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">pengeluaran  perusahaan  untuk   	keperluan  pribadi  pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. </span></span></p>
</li>
</ol>
<p style="margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <strong>Dividen Yang Merupakan Objek Pajak</strong></span></p>
<p style="margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify">
<p style="margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1)  Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai  objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f  Undang-undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang bukan  objek pajak adalah dividen atau bagian laba <span style="color: black;">yang  diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,  koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha </span> <span style="letter-spacing: -0.1pt; color: black;">milik daerah, dari penyertaan  modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat </span> <span style="letter-spacing: -0.15pt; color: black;">kedudukan di Indonesia dengan  syarat: </span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 0in; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.1pt; color: black;"> dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="color: black;">bagi perseroan terbatas,  	badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima</span><span style="font-family: Times New Roman Italic; color: black;"> dividen</span><span style="color: black;">,  kepemilikan saham pada badan  	yang  memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari  	jumlah modal yang </span><span style="letter-spacing: -0.15pt; color: black;"> disetor. </span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Dengan demikian,  sebenarnya ada empat syarat agar dividen tersebut bisadikualifikasikan sebagai  bukan objek pajak, yaitu :</span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Penerima dividen  	adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen berasal  	dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen berasal  	dari cadangan laba ditahan, dan</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="color: black;">bagi perseroan terbatas,  	badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima</span><span style="font-family: Times New Roman Italic; color: black;"> dividen</span><span style="color: black;">,  kepemilikan saham yang dimiliki  	minimal sebesar 25%.</span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka dividen  merupakan objek pajak. Dengan kata lain, seluruh syarat harus dipenuhi agar  dividen tersebut bukan termasuk objek pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Kalau kita tengok UU PPh lama, sebenarnya ada satu l;agi  syarat yaitu penerima dividen harus mempunyai usaha aktif. Syarat ini  dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kriteria mempunyai usaha aktif ini tidak  memiliki penafsiran yang jelas sehingga dalam praktek sering menimbulkan  perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify">
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify">
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan  yang lama (sampai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000), dividen adalah objek  pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan sifatnya tidak final. Dividen di  sini tentu saja tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak  sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Nah, karena sifatnya  tidak final, maka pemotongan PPh sebesar 15% ini sifatnya hanya pembayaran di  muka saja. Dalam perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, kemungkinan besar  akan terdapat tambahan PPh terutang karena akan kena lapisan tarif yang lebih  tinggi. Katakanlah jika si penerima dividen ini memiliki penghasilan kena pajak  dalam satu tahun lebih dari Rp200 Juta maka tarif sebenarnya atas dividen ini  bisa 35%.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Tarif yang tinggi ini menyebabkan banyak perusahaan tidak  membagikan dividen karena dirasakan tarif pajak dividen sangat tinggi. Jika di  level perusahaan labanya sudah kena pajak 30% dan ditambah di level penerima  dividen kena pajak 35% maka tarif total atas dividen adalah 65%!.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan baru  (yang akan berlaku tahun 2009), pengenaan pajak dividen juga diatur khusus dalam  Pasal 17 ayat (2c) di mana dividen <span style="color: black;">yang dibagikan  kepada Wajib </span><span style="letter-spacing: -0.05pt; color: black;">Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif paling  tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan </span> <span style="letter-spacing: -0.15pt; color: black;">bersifat final. Diharapkan dengan dikenakan PPh final  dengan tarif yang rendah ini beban pajak penerima dividen dapat dikurangi dan  perusahaan terdorong untuk mendistribusikan penghasilannya kepada pemegang saham.  Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan PPh Final atas dividen ini nantinya  akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Dividen juga termasuk  objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari bruto dan  sifatnya tidak final. Jadi dalam hal dividen, substansi Pasal 23 ini tidak  mengalami perubahan. Yang harus diperhatikan adalah, sebagian objek PPh Pasal 23  yang dulunya objek PPh Pasal 23 nantinya akan dikenakan PPh Final berdasarkan  Pasal 17 ayat (2c).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Dengan demikian,  perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen dalam tahun 2009 terbagi menjadi 3  jenis :</span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen yang  	bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f  	Undang-undang PPh,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen yang  	merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c)  	Undang-undang PPh, dan</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">dividen yang  	merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a  	Undang-undang PPh</span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: 47.1pt; margin-top: 0pt; margin-bottom: 0pt;" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="letter-spacing: -0.15pt;">Tulisan-tulisan lain  yang terkait dengan tulisan ini :</span></span></p>
<ul>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=53" target="_blank"> Perlakuan PPh Atas Dividen</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html" target="_blank"> Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-23.html" target="_blank"> Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=30"> Tarif PPh Pasal 23</a></span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=78" target="_blank"> Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh</a></span></p>
</li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fdividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html';
  addthis_title  = 'Dividen+Dalam+Undang-undang+PPh+2008';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dividen saham (61)</li><li>dividen adalah (18)</li><li>perhitungan pajak dividen (9)</li><li>dividen tidak kena PAJAK (8)</li><li>pajak dividen 2009 (7)</li><li>perhitungan pajak atas deviden (6)</li><li>dividen pph 23 (6)</li><li>undang-undang pajak dividen (4)</li><li>syarat dividen antar perusahaan tidak dikenakan pph (4)</li><li>dividen dalam uu pph (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-23.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-23.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 04:40:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Bunga]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=171</guid>
		<description><![CDATA[<p align="justify">Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk sistem pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu kepada Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukumnya. Ada tiga unsur atau syarat berlakunya PPh Pasal 23 yaitu ada pemotong pajak, ada objek pajak dan ada penerima penghasilan sebagai fihak <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-23.html">Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=78" target="_blank">sistem pemotongan dan pemungutan pajak</a> (<em>witholding tax</em>) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu kepada Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukumnya. Ada tiga unsur atau syarat berlakunya PPh Pasal 23 yaitu ada pemotong pajak, ada objek pajak dan ada penerima penghasilan sebagai fihak yang dipotong pajak. Apabila ketiga unsur itu memenuhi maka pemotong pajak harus melakukan pemotongan pajak kepada penerima penghasilan atau penghasilan sebagai objek pajak yang dibayarkannya. Apabila salah satu tidak dipenuhi maka tidak berlakulah ketentuan PPh Pasal 23. Misal, pemberi penghasilannya bukan pemotong pajak atau penghasilan yang dibayarkannya bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau penerima penghasilannya bukan wajib pajak.</span></p>
<p align="justify"> </p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Siapakah Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23?</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) <a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=ZK2alJiuZrKfl5etsayZlJyiY62Wlpun3" target="_blank">Undang-undang Pajak Penghasilan</a> (UU nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 dan akan diubah lagi tahun ini), pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotongan PPh Pasal 23 ini dilakukan apabila ada penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, yang dipotong PPh Pasal 23 adalah penerima penghasilan yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.</span></p>
<p align="justify">
<div><span style="font-family: Verdana;">Pada umumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi bukanlah pemotong PPh Pasal 23. Namun demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang PPh, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu sebagai pemotong PPh Pasal 23. Nah, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1994, Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah : </span></div>
<p><span style="font-family: Verdana;"> </p>
<p></span></p>
<div class="O">
<ol>
<li>
<div style="mso-line-spacing: 100 20 0; mso-margin-left-alt: 216; mso-char-wrap: 1; mso-kinsoku-overflow: 1;">
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: 156%; color: #ff0000;"><span style="left: -3.56%; position: absolute; mso-special-format: bullet;">•</span></span><span style="font-size: small;">Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali<span style="mso-spacerun: yes;">  </span>PPAT tersebut adalah <span lang="FI">Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; </span></span></span></p>
</div>
</li>
<li>
<div style="mso-line-spacing: 100 20 0; mso-margin-left-alt: 216; mso-char-wrap: 1; mso-kinsoku-overflow: 1;">
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span style="left: -4.06%; position: absolute; mso-special-format: bullet;">•</span><span lang="FI">Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.</span> </span></p>
</div>
</li>
</ol>
<div style="mso-line-spacing: 100 50 0; mso-margin-left-alt: 216; mso-char-wrap: 1; mso-kinsoku-overflow: 1;">
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut menjadi pemotong PPh Pasal 23 setelah adanya keputusan penunjukan sebagai pemotong pajak dari Kepala KPP yang bersangkutan. Setelah ada keputusan penunjukkan barulah ia bisa memotong PPh Pasal 23 itupun terbatas pada  penghasilan berupa sewa saja.</span></p>
<p align="justify"> </p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Objek Pemotongan, Tarif dan Sifat Pemotongan PPh Pasal 23</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pada umumnya, PPh Pasal 23 dikenakan terhadap penghasilan berupa penghasilan dari modal (dividen, bunga, royalti dan sewa)  dan jasa-jasa tertentu. Adapun besarnya tarifnya adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan.</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=43" target="_blank">bersifat final</a> dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik <a href="http://dudiwahyudi.com/tarif-efektif-pph-pasal-23">Daftar Tarif PPh Pasal 23</a> untuk mengetahuinya.<br />
 </span></li>
</ol>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><strong>Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan daftar penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak ipotong PPh Pasal 23 yaitu :</span></p>
<ol>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j UU PPh;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.&#8221;<br />
 </span></li>
</ol>
</div>
</div>
<p align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;">Tulisan Lain Terkait :</span></strong></p>
<ul>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=43">PPh Final </a></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=30">Tarif PPh Pasal 23</a></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=53" target="_blank">Perlakuan PPh Atas Dividen</a></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=68" target="_blank">Tarif Pajak Penghasilan</a></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=78" target="_blank">Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh</a></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=88" target="_blank">PPh Final Atas Hadiah Undian</a></span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=147" target="_blank">Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi</a></span></li>
</ul>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009 nanti? Silahkan baca : <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html" target="_blank">Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009</a><br />
 </span></p>
<p align="justify"> </p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-penghasilan-pph-pasal-23.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Penghasilan+%28PPh%29+Pasal+23';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>cara menghitung pph pasal 23 (100)</li><li>pemotongan pph pasal 23 (77)</li><li>pph 23 adalah (61)</li><li>pemotong pph pasal 23 (52)</li><li>penghitungan pph pasal 23 (51)</li><li>pemotongan pph 23 (49)</li><li>Materi Pajak penghasilan (43)</li><li>menghitung pph pasal 23 (42)</li><li>uu pph pasal 23 (33)</li><li>cara perhitungan pph pasal 23 (33)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-23.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 16:09:12 -->
