BLOG PAJAK INDONESIA

Tag: Dividen

PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi

by dudi on Jul.04, 2010, under PPh 2009, PPh Final, Pajak Penghasilan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.

Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.

Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.

Tatacara Pelaksanaan

PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).

Objek Pemotongan

Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.

Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Tarif dan Sifat Pemotongan

Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.

Pemotong Pajak

Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.

Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

4 Comments :, , more...

Controlled Foreign Company (CFC)

by dudi on Jan.02, 2010, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan, Penghindaran Pajak

Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).

Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan mengalihkan penghasilan dari luar negeri ke perusahaan CFC yang sengaja dibentuk di negara tax haven country. Agar tidak dikenakan pajak, laba dari perusahaan CFC ini tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri ini tidak meminta haknya atas laba yang diperoleh CFC.

Untuk mengantisipasi penghindaran pajak jenis ini, Undang-undang Pajak Penghasilan telah memuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan ini sebagaimana, ketentuan lain dalam Pasal 18, adalah ketentuan anti penghindaran pajak (anti avoidance rule). Selengkapnya bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
    • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

      Nah, berdasarka ketentuan di atas, apabila ada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC, maka Menteri Keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut sehingga tidak ada celah untuk menunda pengakuan laba agar tidak dikenakan pajak di Indonesia.

      Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (2) UU PPh ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

      Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek.

      Kriteria Badan Usaha Luar Negeri

      Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kriteria atau definisi dari badan usaha luar negeri atau CFC dalam Peraturan Menkeu Nomor 256/PMK.03/2008. Namun demikian, Pasal 1 memberikan petunjuk tentang hal ini di mana terdapat frasa “penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek”

      Dengan demikian, kriteria CFC ini hanyalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Artinya batas antara badan usaha luar negei yang merupakan CFC dan bukan hanya terletak pada apakah badan usaha tersebut menjual sahamnya di bursa efek atau tidak. Dengan ketentuan ini maka bisa saja sebenarnya Wajib Pajak dalam negeri yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak dengan memiliki perusahaan di luar negeri dan tidak membagikan dividen dengan tujuan lain, dapat terkena dampak ketentuan ini sehingga dianggap mendapatkan dividen dari investasinya tersebut.

      Hal yang berbeda diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994. Dalam ketentuan ini diatur bahwa Badan usaha di luar negeri adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Perhatikan bahwa tambahan kriteria CFC dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang berkedudukan atau bertempat di negara-negara yang sudah ditentukan.

      Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri

      Kriteria Wajib Pajak dalam negeri yang dianggap memperoleh dividen dari badan usaha di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang :

      • memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
      • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

      Ketentuan tentang hal di atas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008.

      Saat Diperolehnya Dividen

      Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:

      • pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
      • pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

      Besarnya Dividen

      Besarnya dividen yang wajib dihitung sebagai penghasilan dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri memenuhi syarat dan memiliki penyertaan pada badan usaha di luar negeri yang memenuhi syarat adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

      Misal laba setelah pajak pada badan usaha di luar negeri adalah $1.000.000 dan besarnya penyertaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah 50%, maka Wajib Pajak dalam negeri dianggap memperoleh dividen sebesar 50% x $1.000.000 sama dengan $500.000.

      1 Comment :, more...

      Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008

      by dudi on Sep.17, 2008, under Berita, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

      Dividen Sebagai Objek Pajak

      Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas disebutkan sebagai salah satu penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.

      Dalam ketentuan di atas, pengertian dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan  asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Kata-kata “dengan nama dan dalam bentuk apapun” memberikan makna yang luas bagi dividen yang misalnya tidak terikat pada nama dividen atau bentuk uang.

      Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g kemudian memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi tentang dividen. Ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau  pemegang polis asuransi atau pembagian sisa  hasil usaha koperasi  yang  diperoleh  anggota  koperasi.  Termasuk  dalam pengertian dividen adalah:

      1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

      2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

      3. pemberian  saham  bonus  yang  dilakukan  tanpa  penyetoran  termasuk  saham  bonus  yang  berasal  dari  kapitalisasi  agio aham;

      4. pembagian laba dalam bentuk saham;

      5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

      6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima  atau  diperoleh  pemegang  saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

      7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,  jika  dalam  tahun-tahun  yang  lampau  diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

      8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

      9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

      10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

      11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

      12. pengeluaran  perusahaan  untuk  keperluan  pribadi  pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

      Dividen Yang Merupakan Objek Pajak

      Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang bukan objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

      1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

      2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima dividen,  kepemilikan saham pada badan yang  memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

      Dengan demikian, sebenarnya ada empat syarat agar dividen tersebut bisadikualifikasikan sebagai bukan objek pajak, yaitu :

      1. Penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,

      2. dividen berasal dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,

      3. dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan

      4. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah   yang menerima dividen,  kepemilikan saham yang dimiliki minimal sebesar 25%.

      Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka dividen merupakan objek pajak. Dengan kata lain, seluruh syarat harus dipenuhi agar dividen tersebut bukan termasuk objek pajak.

      Kalau kita tengok UU PPh lama, sebenarnya ada satu l;agi syarat yaitu penerima dividen harus mempunyai usaha aktif. Syarat ini dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kriteria mempunyai usaha aktif ini tidak memiliki penafsiran yang jelas sehingga dalam praktek sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak.

      Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh

      Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang lama (sampai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000), dividen adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan sifatnya tidak final. Dividen di sini tentu saja tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Nah, karena sifatnya tidak final, maka pemotongan PPh sebesar 15% ini sifatnya hanya pembayaran di muka saja. Dalam perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, kemungkinan besar akan terdapat tambahan PPh terutang karena akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi. Katakanlah jika si penerima dividen ini memiliki penghasilan kena pajak dalam satu tahun lebih dari Rp200 Juta maka tarif sebenarnya atas dividen ini bisa 35%.

      Tarif yang tinggi ini menyebabkan banyak perusahaan tidak membagikan dividen karena dirasakan tarif pajak dividen sangat tinggi. Jika di level perusahaan labanya sudah kena pajak 30% dan ditambah di level penerima dividen kena pajak 35% maka tarif total atas dividen adalah 65%!.

      Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan baru (yang akan berlaku tahun 2009), pengenaan pajak dividen juga diatur khusus dalam Pasal 17 ayat (2c) di mana dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Diharapkan dengan dikenakan PPh final dengan tarif yang rendah ini beban pajak penerima dividen dapat dikurangi dan perusahaan terdorong untuk mendistribusikan penghasilannya kepada pemegang saham. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan PPh Final atas dividen ini nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

      Dividen juga termasuk objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari bruto dan sifatnya tidak final. Jadi dalam hal dividen, substansi Pasal 23 ini tidak mengalami perubahan. Yang harus diperhatikan adalah, sebagian objek PPh Pasal 23 yang dulunya objek PPh Pasal 23 nantinya akan dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c).

      Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen dalam tahun 2009 terbagi menjadi 3 jenis :

      1. dividen yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh,

      2. dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang PPh, dan

      3. dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh

      Tulisan-tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :

      1 Comment :, , more...

      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

      by dudi on Sep.02, 2008, under PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan

      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk sistem pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu kepada Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukumnya. Ada tiga unsur atau syarat berlakunya PPh Pasal 23 yaitu ada pemotong pajak, ada objek pajak dan ada penerima penghasilan sebagai fihak yang dipotong pajak. Apabila ketiga unsur itu memenuhi maka pemotong pajak harus melakukan pemotongan pajak kepada penerima penghasilan atau penghasilan sebagai objek pajak yang dibayarkannya. Apabila salah satu tidak dipenuhi maka tidak berlakulah ketentuan PPh Pasal 23. Misal, pemberi penghasilannya bukan pemotong pajak atau penghasilan yang dibayarkannya bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau penerima penghasilannya bukan wajib pajak.

       

      Siapakah Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23?

      Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 dan akan diubah lagi tahun ini), pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotongan PPh Pasal 23 ini dilakukan apabila ada penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, yang dipotong PPh Pasal 23 adalah penerima penghasilan yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

      Pada umumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi bukanlah pemotong PPh Pasal 23. Namun demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang PPh, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu sebagai pemotong PPh Pasal 23. Nah, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1994, Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah : 

       

      1. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali  PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

      2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

      Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut menjadi pemotong PPh Pasal 23 setelah adanya keputusan penunjukan sebagai pemotong pajak dari Kepala KPP yang bersangkutan. Setelah ada keputusan penunjukkan barulah ia bisa memotong PPh Pasal 23 itupun terbatas pada  penghasilan berupa sewa saja.

       

      Objek Pemotongan, Tarif dan Sifat Pemotongan PPh Pasal 23

      Pada umumnya, PPh Pasal 23 dikenakan terhadap penghasilan berupa penghasilan dari modal (dividen, bunga, royalti dan sewa)  dan jasa-jasa tertentu. Adapun besarnya tarifnya adalah sebagai berikut :

      1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan.

      2. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.

      3. 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
         

      Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23

      Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan daftar penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak ipotong PPh Pasal 23 yaitu :

      1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

      2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

      3. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh;

      4. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j UU PPh;

      5. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;

      6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

      7. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.”
         

      Tulisan Lain Terkait :

      Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009 nanti? Silahkan baca : Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
       

       

      10 Comments :, , , , , , more...

      Looking for something?

      Use the form below to search the site:

      Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!