BLOG PAJAK INDONESIA

Tag: denda

Penghapusan Denda Pasal 7 KUP

by dudi on Apr.14, 2009, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan

Dari beberapa sumber berita saya mendapatkan informasi tentang rencana pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Pajak tentang penghapusan sanksi denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 2008 dan bulan Januari, Pebruari serta Maret 2009 yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Desember 2009.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2009. Apabila penyampaian SPT melebihi tanggal tersebut Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-. Dengan pernyataan Dirjen Pajak tersebut berarti WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melebihi tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, sanksi dendanya dihapuskan. Tapi ingat hal ini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

Saya belum tahu bagaimana mekanismenya karena peraturannya belum saya dapatkan. Sebagai gambaran berikut saya copykan salah satu berita tentang hal ini dari DetikFinance.

Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp100.000 Asalkan…
Jakarta – Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).

“Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009,” jelas Darmin.

Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.

Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.

“Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar,” ulang Darmin lagi.
(qom/ir)

Leave a Comment :, , more...

Tidak Dikenakan Denda Pasal 7

by dudi on Oct.09, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

Seperti kita ketahui bahwa jika Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangkla waktu yang sudahj ditentukam maka terhadap Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa berupa denda berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP. Besarnya denda ini adalah Rp100.000,00 untuk SPT Masa selain PPN, Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp250.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Badan.

Namun demikian, ada Wajib Pajak tertentu yang tidak dikenakan denda ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007. Wajib Pajak ini adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

  8. Wajib Pajak lain.

Wajib Pajak lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaanantara lain:
a. kerusuhan massal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antarsuku; atau
e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Tulisan-tulisan lain yang terkait :

9 Comments :, more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!