Akhirnya blog ini bisa berulangtahun juga. Saya tidak tahu persis kapan saya mulai meluncurkan blog ini. Tapi dari statistik di dashboard WordPress, bulan pertama blog ini adalah bulan Nopember 2007. Artinya, sampai Oktober kemarin genap 12 bulan blog ini mengudara di dunia maya.
Kalau dibandingkan dengan anak manusia, umur setahun tentu adalah baru masa-masa awal kehidupan. Begitu juga dengan blog ini, masa setahun adalah baru masa coba-coba, Temanya saja sudah berganti beberapa kali. Dan mungkin nanti masih akan berubah. Saya masih mencari tema yang lebih pas dan cocok bagi blog ini.
Dalam masa setahun ini juga saya coba untuk mempraktekan ilmu SEO, walaupun ilmu SEO alakadarnya saja. Tapi hasilnya cukup lumayan juga. Walaupun untuk keyword “pajak” blog ini masih berada di halaman dua pencarian google, tapi untuk keyword tertentu blog ini bisa menempati urutan pertama pencarian google. Kondisi ini berimbas kepada trafik yang lumayan baik dari mesin pencari seperti Google.
Dilihat dari perkembangan trafik, blog ini secara konsisten terus menampakkan peningkatan trafik dari waktu ke waktu. Keadaan ini pernah memaksa saya untuk memindahkan hosting dengan kuota bandwith yang lebih besar. Trafik bulanan tertinggi yang pernah dicapai adalah pada bulan Oktober kemarin yang mencapai 43.000 an pageviews. Statistik mingguan juga menunjukkan puncak pageviews berada pada minggu terakhir bulan Oktober.
Pada kesempatan ini juga saya mohon maaf kepada pengunjung blog ini karena tidak sempat menjawab semua komentar, baik di blog ini maupun ang melalui email. Kondisi ini disebabkan keterbatasan waktu saya dan leterbatasan akses internet. Saya juga mohon maaf bila blog saya ini banyak hiasan iklannya. Hal ini semata-mata untuk menutupi biaya domain dan hosting.
Walaupun demikian, saya berharap blog saya ini bisa memberikan sedikit nilai tambah pada dunia perpajakan Indonesia. Paling tidak bisa memberikan sedikit pencerahan tentang praktek perpajakan di Indonesia. Dan memang problem perpajakan di Indonesia ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan. Kondisi ini tentu saja kurang menguntungkan baik bagi masyarakat Wajib Pajak, maupun bagi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Semoga.
Incoming search terms:
- kondisi perpajakan di indonesia (20)
- kondisi pajak di INDONESIA (7)
- keadaan pajak di indonesia (6)
- keadaan pajak di indonesia dari masa ovulasi (1)
- keadaan pajak di indonesia sekarang (1)
- keadaan perpajakan di indonesia (1)
- kondisi perpajakan indonesia saat ini (1)
- situasi perpajakan indonesia saat ini (1)



Most Popular