Bagi Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, salah satu biaya yang pasti ada adalah biaya tenaga kerja atau biaya karyawan. Nah, kalau kita lihat dalam konteks Pajak Penghasilan, ada dua fihak yang terlibat terkait dengan kewajiban Pajak Penghasilan. Yang pertama aalah Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi sebagai pemberi kerja. Biaya tenaga kerja terkait langsung dengan Pajak Penghasilan terutang karena biaya tenaga kerja adalah salah satu unsur biaya yang menentukan jumlah pajak terutang.
Yang kedua, adalah karyawan sebagai penerima penghasilan. Biaya karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan yang bisa menjadi objek atau bukan objek pemotongan PPh Pasal 21. Nah, jika kita membagi biaya tenaga kerja dilihat dari kedua fihak ini, maka biaya tenaga kerja dapat digolongkan menjadi empat bagian.
I. Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income
Dalam kelompok ini, biaya tenaga kerja merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang (deductible) dan bagi karyawan, biaya tenaga kerja ini merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 (taxable income). Pada umumnya, biaya-biaya di sini adalah imbalan kepada karyawan dalam bentuk uang, yaitu :
Gaji pokok, uang lembur, THR
Tunjangan : makan, transportasi, PPh 21, pengobatan, perumahan
Premi asuransi pegawai dibayar perusahaan
Penggantian pengobatan, pemberian uang sewa rumah, uang cuti
Pemberian uang, selain pembagian laba
II. Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income
Dalam kelompok ini, juga masih berlaku prinsip deductible taxable. Biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
Pemberian dalam bentuk natura
Pemberian pakaiaan, kecuali berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerjaan
Pengobatan cuma-cuma
Cuti ditanggung perusahaan
PPh 21 ditanggung perusahaan
Sebagian penyusutan, biaya perbaikan, biaya pemeliharaan serta bahan bakar atas kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai tertentu.
III. Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income
Biaya dalam kelompok ini adalah pembagian laba perusahaan kepada pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti :
Jasa produksi
Jasa prestasi
Tantiem
Gatifikasi
Bonus
IV. Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income
Biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu seperti :
Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tiidak ada tempat tinggal yang dapat disewa
Makanan dan minuman bagi pegawai, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada tempat penjualan makanan/minuman
Pelayanan kesehatan, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana kesehatan misalnya poliklinik atau rumah sakit
Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana pendidikan yang setara
Pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, pengangkutan anggota keluarga untuk pertama kali dan pengangkutan pegawai dan keluarganya sehubungan terhentinya hubungan kerja
Olah raga bagi pegawai dan keluarganya sepanjang di lokasi bekerja tidak tersedia sarana tersebut, kecuali sarana olah raga golf, boating dan pacuan kuda
Termasuk pula dalam kelompok ini adalah pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan kerkaitan dengan situasi lingkungan seperti :
pakaian dan peralatan pemadam kebakaran
pakaian dan peralatan proyek
pakaian seragam pabrik
pakaian seragam satpam
makanan, minuman, penginapan awak kapal/pesawat
antar jemput pegawai
pakaian seragam pegawai hotel
pakaian penyiar TV
makanan tambahan untuk operator komputer/pengetik
makan/minum cuma-cuma pegawai restoran