Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Biaya Promosi Dalam Pajak Penghasilan


 Powered by Max Banner Ads 

Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan pasti memerlukan biaya promosi untuk mendorong konsumen untuk mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkannya baik secara langsung atau tidak langsung. Salah satu bentuk biaya promosi yang paling umum adalah biaya iklan. Dalam konteks  Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense) atau pengeluaran yang tidak bisa dikeluarkan (non deductible expense). Tulisan ini terutama bertujuan untuk memberikan gambaran biaya promosi mana yang dapat dikurangkan dan biaya promosi mana yang tidak bisa dikurangkan.

Biaya Promosi Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan

Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjuit dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pengertian Biaya Promosi

Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.  Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk dalam pengertian Biaya Promosi adalah :

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Daftar Nominatif  Biaya Promosi

Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
  2. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar tersebut dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 02/PMK.03/2010.
  4. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk dapat membebankan biaya promosi, maka dua hal harus dipenuhi : memenuhi definisi biaya promosi dan membuat daftar nominatif.

Incoming search terms:

  • pph pasal 29 (912)
  • pph 29 (590)
  • pengertian PPh Pasal 29 (285)
  • pph pasal 25 29 (144)
  • pph pasal 29 badan (117)
  • pengertian pph 29 (86)
  • pph pasal 25/29 (68)
  • pph pasal 25 dan 29 (63)
  • pph 25 29 (56)
  • pph 29 adalah (54)

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan


 Powered by Max Banner Ads 

Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh).

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.

Tulisan di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.

Pengertian Biaya Promosi

Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan

Berikut ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto :

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
  2. biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Kewajiban Pemotongan PPh

Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.  Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang sesuai.

Daftar Nominatif

Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Daftar nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Incoming search terms:

  • biaya promosi (72)
  • biaya promosi pajak (31)
  • pengertian biaya promosi (20)
  • contoh daftar nominatif biaya promosi (15)
  • biaya yang dapat dikurangkan (12)
  • biaya yang boleh dikurangkan dalam pajak (9)
  • daftar nominatif biaya promosi (9)
  • pajak biaya promosi (8)
  • contoh biaya promosi (7)
  • biaya promosi adalah (6)