Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan pasti memerlukan biaya promosi untuk mendorong konsumen untuk mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkannya baik secara langsung atau tidak langsung. Salah satu bentuk biaya promosi yang paling umum adalah biaya iklan. Dalam konteks Pajak Penghasilan, biaya yang dikeluarkan hanya perlu dikelompokkan ke dalam dua bentuk, pengeluaran yang bisa dikurangkan (deductible expense) atau pengeluaran yang tidak bisa dikeluarkan (non deductible expense). Tulisan ini terutama bertujuan untuk memberikan gambaran biaya promosi mana yang dapat dikurangkan dan biaya promosi mana yang tidak bisa dikurangkan.
Biaya Promosi Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
Dalam Undang-undang PPh, ketentuan promosi diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7. Dalam ketentuan ini, biaya promosi dikelompokkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M penghasilan) yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.
Namun demikian, tidak seperti sebagian besar biaya 3M yang lain, khusus biaya promosi dan penjualan ini ketentuannya diatur lebih lanjuit dalam Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.02/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Pengertian Biaya Promosi
Definisi Biaya Promosi dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
- biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru;dan/atau
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk dalam pengertian Biaya Promosi adalah :
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Agar biaya promosi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif dengan ketentuan sebagai berikut :
- Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
- Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
- Daftar tersebut dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini Nomor 02/PMK.03/2010.
- Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk dapat membebankan biaya promosi, maka dua hal harus dipenuhi : memenuhi definisi biaya promosi dan membuat daftar nominatif.
Incoming search terms:
- pph pasal 29 (912)
- pph 29 (590)
- pengertian PPh Pasal 29 (285)
- pph pasal 25 29 (144)
- pph pasal 29 badan (117)
- pengertian pph 29 (86)
- pph pasal 25/29 (68)
- pph pasal 25 dan 29 (63)
- pph 25 29 (56)
- pph 29 adalah (54)

Most Popular